Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018 Wacana Juknis Agenda Indonesia Cendekia (Pip)
Diterbitkannya Juknis Program Indonesia Pintar Tahun 2018 ini alasannya ialah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 perihal Program Indonesia Pintar sudah tidak sesuai lagi dengan kebijakan pengelolaan data penanganan fakir miskin, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
PIP bertujuan untuk membantu biaya personal pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar sebagai Peserta Didik pada satuan pendidikan formal atau nonformal.
Peserta Didik akseptor KIP merupakan Peserta Didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan
miskin yang tercantum pada:
- data Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT)/Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikeluarkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan sosial;
- data homogen lainnya yang bersumber dari anjuran satuan pendidikan.
- Peserta Didik yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan;
- Peserta Didik berkebutuhan khusus pada sekolah reguler;
- Peserta Didik yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di forum pemasyarakatan;
- Peserta Didik yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau forum pemasyarakatan;
- Peserta Didik yang terkena efek tragedi alam;
- Peserta Didik korban musibah di kawasan konflik; atau
- Peserta Didik Paket A, B, dan C pada Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Download File :
Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018Demikian Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar (PIP) yang sanggup kami bagikan, biar bermanfaat.
0 Response to "Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018 Wacana Juknis Agenda Indonesia Cendekia (Pip)"
Posting Komentar