Pns Pria Sanggup Ejekan Cuti Dampingi Istri Bersalin
image : hukumonline.com |
Salah satu jenis cuti yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 yakni cuti alasan penting (CAP). CAP salah satunya sanggup diajukan oleh PNS laki-laki untuk mendampingi isteri yang menjalani proses melahirkan/operasi caesar dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan. Kebijakan ini merupakan salah satu bentuk proteksi Pemerintah pada pengarusutamaan gender dengan memperlihatkan kesempatan sama kepada PNS laki-laki dan perempuan dalam mengurus keluarga.
Dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan CAP bagi PNS laki-laki yang mendampingi istri bersalin tersebut tidak memotong cuti tahunan dan selama memakai hak atas cuti alasannya yaitu alasan penting, PNS yang bersangkutan mendapatkan penghasilan PNS. Penghasilan sebagaimana dimaksud terdiri atas honor pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan hingga dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan akomodasi PNS.
Secara umum pemberian cuti melahirkan bagi pekerja laki-laki di Indonesia belum diatur dalam aturan khusus dan jikapun terdapat perusahaan swasta yang memberlakukan kebijakan tersebut, jangka waktu cuti yang diberikan beragam. Sebagai contoh, dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 perihal Ketenagakerjaan Pasal 93 Ayat (4) aksara e diatur bahwa pekerja laki-laki di Indonesia memperoleh hak cuti mendampingi istri melahirkan hanya selama 2 (dua) hari.
Sementara itu kebijakan cuti melahirkan bagi PNS laki-laki melalui CAP yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan bahwa lamanya cuti alasannya yaitu alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling usang 1 (satu) bulan.[SIARAN PERS BKN]
Sumber : http://www.bkn.go.id/
0 Response to "Pns Pria Sanggup Ejekan Cuti Dampingi Istri Bersalin"
Posting Komentar