Inilah Persyaratan Penerima Ppg Dalam Jabatan Tahun 2018
A.PERSYARATAN PESERTA
- Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum mempunyai sertifikat pendidik
- Terdaftar pada Data Pokok Pendidikm Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Memiliki NUPTK.
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-lV) dari perguruan tinggi yang mempunyai aktivitas studi yang terakreditasi.
- Berkualifikasi akademik Sarjana/Diploma Empat yang sesuai dengan aktivitas studi pada PPG yang akan diikuti.
- Masih aktif mengajar dibuktikan dengan mempunyai SK Pembagian kiprah mengajar dari kepala sekolah 2 (dua) tahun terakhir.
- Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2017.
- Memenuhi nilai minimal pretest PPG yang ditetapkan oleh Kementerian Riset,Teknoogi dan Pendidikan Tinggi.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bebas Narkotika. Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
- Berkelakuan baik
B. PERSYARATAN ADMINISTRASI
- Fotocopi ijasah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijasah, kopertis, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, atau notaris.
- Fotokopi SK Pengangkatnn Pertama dan SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, khusus bagi GTY yaitu SK pengungkatan dari yayasan yang sama. SK tersebut dilegalisasi oleh:
- Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi.
- PNS yang ditugaskan sebagai Guru oleh Pemda atau yang diberi kewangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi:
- Guru GTY dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;
- Guru bukan PNS di sekolah negeri yang miliki SK dari Pemda atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi.
- Fotokopi SK mengajar (SK pembagian kiprah mengajar) 2 (dua) tahun terakhir.
- Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi penerima PPG tahun 2018.
- Pakta Integritas dari calon penerima bahwa berkas/dokumen yang diserahkan sanggup dipertanggungjawabkan keabsahannya. menyerupai pada format di bawah ini.
- Surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti bagi penerima yang mempunyai ijasah Sl dari luar negeri.
- Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
- Surat keterangan bebas Napza dari BNN atau yang berwenang.
- Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.
C.FORMAT PAKTA INTEGRITAS CALON PESERTA PPG DALAM JABATAN TAHUN 2018 Untuk formatnya silakan sanggup Anda download pada tautan link berikut ini :
Download file perihal Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018
Demikian gosip mengenai Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018. Semoga bermanfaat.
0 Response to "Inilah Persyaratan Penerima Ppg Dalam Jabatan Tahun 2018"
Posting Komentar