Download Juknis Pemberian Ratifikasi Aktivitas Studi Kemenag Tahun 2017
Baru - gres ini melalui surat edaran Kementerian Agama RI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam nomor 2322/Dt.I.III/P.04/06/2017 dijelaskan mengenai "Bantuan Akreditasi" Program Studi dengan Sistem Kompetisi.
Dijelaskan pula peringkat akreditasi, baik gres maupun re-akreditasi diutamakan A atau minimal B dengan alokasi dukungan sebesar minimal 25-60 juta rupiah/prodi. Program Bantuan Akreditasi Program Studi ini yaitu kegiatan pemberian dukungan dana yang disediakan oleh Ditjen Pendidikan Islam Depag RI untuk meningkatkan legalisasi Program Studi. Amanat Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidika Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan menuntut bahwa setiap kegiatan studi harus memenuhi standar, yang dalam hal ini diterjemahkan "mendapat akreditasi".
Selanjutnya sasaran kegiatan ini yaitu pelaksanaan penyiapan legalisasi kegiatan studi bagi kegiatan studi yang belum mengajukan legalisasi ke Badan Akreditasi Nasional (BAN-PT) atau kegiatan studi yang sudah atau mendekati kadaluwarsa pada final tahun 2017.
Juknis Bantuan Akreditasi Program Studi Kemenag Tahun 2017
Persyaratan Umum
Demikian, biar juknis yang kami bagikan diatas sanggup dijadikan fatwa dalam pengusulan akreditasi. Semoga bermanfaat buat bapak ibu guru sekalian.
Dijelaskan pula peringkat akreditasi, baik gres maupun re-akreditasi diutamakan A atau minimal B dengan alokasi dukungan sebesar minimal 25-60 juta rupiah/prodi. Program Bantuan Akreditasi Program Studi ini yaitu kegiatan pemberian dukungan dana yang disediakan oleh Ditjen Pendidikan Islam Depag RI untuk meningkatkan legalisasi Program Studi. Amanat Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidika Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan menuntut bahwa setiap kegiatan studi harus memenuhi standar, yang dalam hal ini diterjemahkan "mendapat akreditasi".
Selanjutnya sasaran kegiatan ini yaitu pelaksanaan penyiapan legalisasi kegiatan studi bagi kegiatan studi yang belum mengajukan legalisasi ke Badan Akreditasi Nasional (BAN-PT) atau kegiatan studi yang sudah atau mendekati kadaluwarsa pada final tahun 2017.
Juknis Bantuan Akreditasi Program Studi Kemenag Tahun 2017
Persyaratan Umum
- Belum mengajukan akredtiasi ke BAN-PT
- Program Studi yang ada belum terakreditasi
- Kalaupun sudah terakreditasi, masa akreditasinya sudah berakhir terhitung mulai final tahun 2017 (ditunjukan dengan SK BAN-PT)
- Dibuka peluang (juga) bagi kegiatan studi yang ingin menaikan status akreditasinya, terutama kegiatan studi yang telah terakreditasi C menuju B
- Setiap PTKI boleh mengajukan anjuran lebih dari 1 dengan ketentuan Tim berbeda dengan tim yang lain
- Mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam c.q Direktur Pendidikan Tinggi Islam
- PTKI tidak menjadi pelaksana kelas jauh, yang ditunukan dengan surat pernyataan yang ditandatangi di atas materai
- Bersedia melaporkan penggunaan bantuan
Download File :
Demikian, biar juknis yang kami bagikan diatas sanggup dijadikan fatwa dalam pengusulan akreditasi. Semoga bermanfaat buat bapak ibu guru sekalian.
0 Response to "Download Juknis Pemberian Ratifikasi Aktivitas Studi Kemenag Tahun 2017"
Posting Komentar