Juknis Dukungan Fungsional Gb-Pns Ra/Madrasah Tahun 2017
Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam sudah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7331 Tahun 2016 yang mengatur perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA serta Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2017.
Dalam Juknis tersebut ada beberapa hal yang sangat penting untuk diperhatikan terkait syarat apa saja yang sanggup mendapatkan Tunjangan Fungsional Tahun 2017 ini. Penerima Tunjangan Fungsional 2017 ini ialah yang sangat penting Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017, adalah:
: Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2017
Untuk lebih jelasnya mengenai pemberian tunjangan ini, silakan download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7331 Tahun 2016 perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017. Melalui tautan link berikut.
Demikian info mengenai subsidi Tunjangan Fungsional 2017 Nominal besarnya Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (GB-PNS) Tahun 2017. Semoga bermanfaat.
Dalam Juknis tersebut ada beberapa hal yang sangat penting untuk diperhatikan terkait syarat apa saja yang sanggup mendapatkan Tunjangan Fungsional Tahun 2017 ini. Penerima Tunjangan Fungsional 2017 ini ialah yang sangat penting Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017, adalah:
- Guru RA/Madrasah
- Bukan PNS atau CPNS
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA, dan terdaftar di Simpatika
- Memiliki NPK (Nomor PTK Kemenag) dan atau NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
- Berstatus sebagai Guru Tetap pada satuan pendidikan yang mempunyai izin pendirian dari Kemenag.
- Bukan akseptor pertolongan homogen yang dananya bersumber pada DIPA Kemenag,
- Guru akseptor Tunjangan Profesi atau Tunjangan Khusus sanggup menjadi akseptor STF-GBPNS jikalau memenuhi persyaratan yang diatur dalam juknis STF-GBPNS dan dahanya tersedia.
: Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2017
Untuk lebih jelasnya mengenai pemberian tunjangan ini, silakan download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7331 Tahun 2016 perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017. Melalui tautan link berikut.
Download File :
Demikian info mengenai subsidi Tunjangan Fungsional 2017 Nominal besarnya Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (GB-PNS) Tahun 2017. Semoga bermanfaat.
Related Posts