Nih Bagaimana Nasib Madrasah Sesudah Portal Padamu Negeri Ditutup
Informasi Seputar Dunia Pendidikan | Penutupan potral Padamu Negeri tentunya sedikit banyak memperlihatkan kabar baik terutama bagi para operator yang merasa direpotkan dengan keberadaan Padamu Negeri alasannya yakni dirasa cukup rumit dan menyita banyak waktu untuk pengerjaannya. Penutupan portal Padamu Negeri ini menurut surat edaran Dirjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Nomor 16587/B/PTK/2015 tertanggal 29 Juni 2015 perihal Surat Edaran perihal Penggunaan Dapodik Dalam Pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala P4TK (Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan), Kepala LPPKS (Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah), Kepala LPMP (Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan), dan Kepala Sekolah TK, Kepala Sekolah SD/SDLB, Kepala Sekolah SMP/SMPLB, dan Kepala Sekolah SMA/SMALB/SMK di seluruh Indonesia dan SILN (Sekolah Indonesia Luar Negeri).
Pada surat tersebut, tertera jikalau semua pendataan kembali kepada Dapodik. Dapodik menjadi satu pintu pendataan untuk seluruh data sekolah di Indonesia yang legal. Oleh alasannya yakni itu aplikasi Padamu Negeri yang selama ini menjadi portal penjaringan guru dan tenaga kependidikan dinyatakan tidak dioperasikan lagi.
Dan jikalau kita lihat ternyata dalam surat edaran Ditjen GTK tersebut sama sekali tidak menyinggung bahkan tidak ada tembusan kepada Kememterian Agama, apalagi kata Madrasah sejauh ini sanggup diartikan bahwa aplikasi Padamu Negeri yang selama ini dipakai untuk penjaringan data guru dan tenaga kependidikan dinyatakan tidak dioperasikan lagi lebih tepatnya kalimat ini diperuntukkan bagi sekolah dibawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bukan untuk Madrasah yang berada dibawah naungan Kementerian Agama.
Dengan demikian kemudian apakah Madrasah masih memakai aplikasi Padamu Negeri sebagai salah satu portal penjaringan data guru dan tenaga kependidikan untuk melengkapi EMIS yang telah ada? Atau nanti akan disinkronkan dengan data EMIS, aku sendiri kurang tahu alasannya yakni memang bukan kewenangan kita.Saat ini belum ada kejelasan mengenai hal ini, namun ketika ini operator Madrasah fokus dalam pengerjaan EMIS sebagai salah satu aplikasi resmi yang dipakai di madrasah.
Kita hanya berharap biar ada kepastian kebijakan dari Kementerian Agama terkait hal ini yang mudah-mudahan sanggup menjadi hal yang terbaik bagi Madrasah dan khususnya para operator Madrasah sehingga tidak terbenani lagi.
Demikian mengenai imbas ditutupnya portal Padamu Negeri bagi Madrasah, biar bermanfaat....
Pada surat tersebut, tertera jikalau semua pendataan kembali kepada Dapodik. Dapodik menjadi satu pintu pendataan untuk seluruh data sekolah di Indonesia yang legal. Oleh alasannya yakni itu aplikasi Padamu Negeri yang selama ini menjadi portal penjaringan guru dan tenaga kependidikan dinyatakan tidak dioperasikan lagi.
Lalu Bagaimana Dengan Nasib Madrasah?
Pertanyaan ini mungkin terlontar dari para operator yang berada di lingkungan Madrasah yang notabene bernaung dibawah Kementerian Agama. Seperti kita ketahui bersama bahwa portal padamu Negeri cukup berperan penting bagi Madrasah meskipun selama ini Madrash sudah memiliki aplikasi sendiri yaitu EMIS. Lalu seberapa besar tolong-menolong portal Padamu Negeri bagi Madrasah ini?. Tidak dipungkiri bahwa Madrasah masih ketergantungan terhadap Portal Padamu Negeri ini diantaranya yakni untuk hal-hal berikut ini :- Proses pengajuan NUPTK bagi Guru Madrasah;
- Untuk Verval Nomor Registrasi Guru;
- Data calon akseptor sertifikasi guru Madrasah tahun 2015 diambil menurut data hasil verifiaksi dan validasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang dalam hal ini memakai portal Padamu Negeri ini.
- Dokumen pendukung Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS (STF-GBPNS) tahu 2015 salah satunya yakni adanya print out NUPTK (S08) yang didapat dari Padamu Negeri.
Dan jikalau kita lihat ternyata dalam surat edaran Ditjen GTK tersebut sama sekali tidak menyinggung bahkan tidak ada tembusan kepada Kememterian Agama, apalagi kata Madrasah sejauh ini sanggup diartikan bahwa aplikasi Padamu Negeri yang selama ini dipakai untuk penjaringan data guru dan tenaga kependidikan dinyatakan tidak dioperasikan lagi lebih tepatnya kalimat ini diperuntukkan bagi sekolah dibawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bukan untuk Madrasah yang berada dibawah naungan Kementerian Agama.
Dengan demikian kemudian apakah Madrasah masih memakai aplikasi Padamu Negeri sebagai salah satu portal penjaringan data guru dan tenaga kependidikan untuk melengkapi EMIS yang telah ada? Atau nanti akan disinkronkan dengan data EMIS, aku sendiri kurang tahu alasannya yakni memang bukan kewenangan kita.Saat ini belum ada kejelasan mengenai hal ini, namun ketika ini operator Madrasah fokus dalam pengerjaan EMIS sebagai salah satu aplikasi resmi yang dipakai di madrasah.
Kita hanya berharap biar ada kepastian kebijakan dari Kementerian Agama terkait hal ini yang mudah-mudahan sanggup menjadi hal yang terbaik bagi Madrasah dan khususnya para operator Madrasah sehingga tidak terbenani lagi.
Demikian mengenai imbas ditutupnya portal Padamu Negeri bagi Madrasah, biar bermanfaat....
0 Response to "Nih Bagaimana Nasib Madrasah Sesudah Portal Padamu Negeri Ditutup"
Posting Komentar