Contoh Sk Tim Administrasi Bos Madrasah

 merupakan anggaran bagi satuan pendidikan Contoh SK Tim Manajemen BOS Madrasah
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan anggaran bagi satuan pendidikan, baik itu yang berasal dari pemerintah sentra maupun kawasan yang dikeluarkan demi terwujudnya wajib berguru sembilan tahun.

Dalam pengelolaannya, sekolah atau madrasah dalam hal ini perlu membentuk sebuah tim, yaitu Tim Manajemen BOS yang terdiri dari kepala sekolah/madrasah sebagai penanggung jawab, Guru sebagai bendaharawan BOS, dan komite sekolah/madrasah yang diambil dari wali peserta didik sebagai anggota sekaligus mengawal penggunaan dana BOS di Madrasah.

Dalam hal ini, setiap anggota mempunyai tugas, peran, dan tanggung jawabnya masing-masing. Lalu, apa sajakah tugas, peran, dan tanggung jawab tersebut? Berikut tugas-tugasnya :

Kepala Sekolah/Madrasah
  • Mengarahkan pelaksanaan agenda BOS sesuai ketentuan;
  • Membuat RKAS yang meliputi seluruh sumber penerimaan sekolah ( Formulir BOS-K1 dan BOS-K2);
  • Memverifikasi jumlah dana yang di terima dengan data peserta didik yang ada;
  • Mengelola dana BOS secara bertanggungjawab dan transparan;
  • Mengumumkan besar dan yang di terima dan dikelola oleh sekolah dan rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah , Bendahara dan Ketua Komite Sekolah (Formulir BOS-03);
  • Mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman (Formulir BOS-04);
  • Bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS yang diterimanya;
  • Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat ;
  • Memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan  (Formulir BOS-05);
  • Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah dipakai sesuai NPH BOS (Lampiran Format BOS-07);
  • Mengusulkan daftar nama peserta BSM sesuai dengan pemegang Kartu Penjamin Sosial (KPS) dan tawaran di luar KPS Kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten.
Bendaharawan BOS Madrasah
  • Mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan ( Formulir BOS-01C) secara lengkap ke dalam sistem yang telah disediakan oleh Kemendikbud;
  • Mengelola Dana BOS secara bertanggungjawab dan transparan;
  • Bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS yang diterimanya;
  • Membuat laporan realisasi penggunan dana BOS triwulanan (Formulir BOS-K7 dan BOS-K7A) sebagai bentuk pertanggung tanggapan penggunaan dana dan disimpan di sekolah untuk keperluan monitoring dan audit;
  • Memasukan data penggunaan dana BOS setiap triwulan ke dalam sistem online melalui www.bos.kemdikbud.go.id;
  • Membuat laporan diserahkan ke Seksi Pendidikan Madrasah kabupaten.
  • Melakukan pembukuan secara tertib (Formulir BOS-K3, BOS-K4, BOS-K5, dan BOS-K6);
Komite Sekolah/Madrasah
  • Memberikan pertimbangan, saran dan masukan kepada Kepala Sekolah/Madrasah dalam menciptakan RKAS;
  • Mendorong sekolah semoga  dalam pengelolaan dana BOS dilakukan secara bertanggungjawab dan transparan .
Untuk memperkuat legalitas dari tim administrasi BOS ini tentunya harus ada SK dari Kepala Madrasah. Beikut ini ialah teladan Surat Keputusan (SK) Tim Manajemen BOS dari madrasah yang sanggup rekan guru unduh pada tautan link berikut.

Download File:

Demikian kiprah dari masing-masing Tim Manajemen BOS Sekolah dan teladan SK yang sanggup admin bagikan, sehingga kedepannya sanggup mengelola dana BOS dengan lebih baik. terimakasih sudah berkunjung kembali di Blog Guru Madrasah ini.
Related Posts