tag:blogger.com,1999:blog-74216188428905311102024-03-13T14:59:08.342-07:00Media Info GuruEllenhttp://www.blogger.com/profile/17303884358423840963noreply@blogger.comBlogger337125tag:blogger.com,1999:blog-7421618842890531110.post-51736835839135223322018-04-10T00:39:00.000-07:002018-10-02T00:08:18.045-07:00Buku Kelas 9 Smp/Mts Kurikulum 2013 Revisi Tahun 2018<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"> <div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"> <a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjd9nCps5s3KW5CP_ArsAFw3NSKZURd2-LpAH2JS9Ib7zYg-pExRH6EAylSQl30a_uqQrMbgd8lgxEa1DHnXfcAAEN-dKVRo1orljeRnLFTYRTTjSTsIDuQCPiz1TYc3A7JOFiBF65dK26g/s1600/buku+kelas+9+smp.png" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img alt=" dirancang untuk memperkuat kompetensi penerima didik dari sisi pengetahuan Buku Kelas 9 SMP/MTs Kurikulum 2013 Revisi Tahun 2018" border="0" data-original-height="449" data-original-width="664" height="270" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjd9nCps5s3KW5CP_ArsAFw3NSKZURd2-LpAH2JS9Ib7zYg-pExRH6EAylSQl30a_uqQrMbgd8lgxEa1DHnXfcAAEN-dKVRo1orljeRnLFTYRTTjSTsIDuQCPiz1TYc3A7JOFiBF65dK26g/s400/buku+kelas+9+smp.png" title="Buku Kelas 9 SMP/MTs Kurikulum 2013 Revisi Tahun 2018" width="400" /></a></div> Kurikulum 2013 dirancang untuk memperkuat kompetensi penerima didik dari sisi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku secara utuh. Proses pencapaiannya melalui pembelajaran sejumlah mata pelajaran yang dirangkai sebagai suatu kesatuan yang saling mendukung pencapaian kompetensi<br /> tersebut. Bila pada jenjang SD/MI, sebagian besar mata pelajaran digabung menjadi satu dan disajikan dalam bentuk tema-tema, maka pada jenjang SMP/MTs pembelajaran sudah mulai dipisah-pisah menjadi mata pelajaran.<br /> <br /> Implementasi Kurikulum 2013 yang telah berjalan selama tiga tahun ini telah menerima jawaban yang kasatmata dan masukan yang sangat berharga. Berbagai penilaian dan revisi juga dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Hal tersebut dipergunakan semaksimal mungkin, salah satunya dalam menyiapkan buku untuk menyempurnakan implementasi pada tahun pemikiran 2015/2016 dan seterusnya. Sebagai edisi revisi, buku K13 ini sangat terbuka dan perlu dilakukan perbaikan untuk penyempurnaan demi kemajuan pendidikan di Indonesia.<br /> <br /> <div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"> </div> <div style="text-align: justify;"> </div> <div style="text-align: justify;"> Untuk Bapak dan Ibu Guru kelas 9 tingkat SMP/MTs yang membutuhkan buku paket kurikulum tahun 2013 sanggup mengunduh buku paket revisi Tahun 2018 dibawah ini:</div> <div style="text-align: justify;"> <br /></div> <div style="text-align: justify;"> <b>Download Buku Kelas 9 SMP/MTs Kurikulum 2013 Revisi Tahun 2018</b></div> <ul> <li>Buku Guru Pendidikan Kewarganegaraan <b><a href="https://drive.google.com/uc?export=download&id=1ge_OrpyW4j4D58dCk2j4Zxh3fv_KWAnX" target="_blank">Download</a></b></li> <li>Buku Guru Prakarya <a href="https://drive.google.com/uc?export=download&id=1OKW_k2w3AmIvx2y7ZM3qdiBaLvA0uoBr" target="_blank"><b>Download</b></a></li> <li>Buku Guru Bahasa Indonesia <a href="https://drive.google.com/uc?export=download&id=11JOAcrZCCQkxWfPVrVv0Ffdol1PRwslE" target="_blank"><b>Download</b></a></li> <li>Buku Guru Bahasa Inggris <b><a href="https://drive.google.com/uc?export=download&id=1K5unBbjNug_WsU2ofgCVqBj452KZTqln" target="_blank">Download</a></b></li> <li>Buku Guru Ilmu Pengetahuan Alam <b><a href="https://drive.google.com/uc?export=download&id=1FXdN1qa9vH7OdSsTuoKBQxsdXjFGGPqG" target="_blank">Download</a></b></li> <li>Buku Guru Ilmu Pengetahuan Sosial <b><a href="https://drive.google.com/uc?export=download&id=1-h4fFgoFhd0D39Y54gcekstkq-JQzYHd" target="_blank">Download</a></b></li> <li>Buku Guru Pendidikan Jasmani & Kesehatan <a href="https://drive.google.com/uc?export=download&id=1h357H2knRh3h0NoeoujzVojd6412lsnh" target="_blank"><b>Download</b></a></li> <li>Buku Guru Seni Budaya <a href="https://drive.google.com/uc?export=download&id=1rSNftubiOe7ttXY2FjrSc2v9o0XLEOW9" target="_blank"><b>Download</b></a></li> <li>Buku Guru Matematika <a href="https://drive.google.com/uc?export=download&id=1xaF1xkVx0XBvfXC5VjSpkRIdylOFfqhj" target="_blank"><b>Download</b></a></li> </ul> <div style="text-align: justify;"> Demikianlah info wacana Download Buku Kelas 9 SMP/MTs Kurikulum 2013 Revisi Tahun 2018. Semoga bermanfaat.....</div> </div>Ellenhttp://www.blogger.com/profile/17303884358423840963noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7421618842890531110.post-68814478674969234022018-04-09T18:59:00.000-07:002018-10-02T00:08:30.498-07:00Lomba Penulisan Buku Bacaan Siswa Sekolah Dasar Tahun 2018<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"> <div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"> <a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgHnR4Sx4fS4XF_yil6kwNfpl3Zt6qyS47XpsdU5zJ_H9jS7ZPrrX4YW7qFrcpSKWsZmusHZuznmzJOzSkt-QlK1G0gFeJ3gEzwFKcfGFjF__5OD1CgK2bOFJ0FZmOvT2Ws7ktvJ-3EZFhL/s1600/lomba+penulisan+buku.png" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="504" data-original-width="746" height="270" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgHnR4Sx4fS4XF_yil6kwNfpl3Zt6qyS47XpsdU5zJ_H9jS7ZPrrX4YW7qFrcpSKWsZmusHZuznmzJOzSkt-QlK1G0gFeJ3gEzwFKcfGFjF__5OD1CgK2bOFJ0FZmOvT2Ws7ktvJ-3EZFhL/s400/lomba+penulisan+buku.png" width="400" /></a></div> Ada kabar baik bagi bapak/ibu guru kreatif hari ini, yaitu Kemdikbud kembali menyelenggarakan lomba pendidikan, yaitu lomba wacana : PENULISAN BUKU BACAAN SD TAHUN 2018<br /> <br /> Tujuan diadakan lomba ini yaitu untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas buku bacaan dalam rangka Gerakan Literasi Nasional. Selain itu juga dibutuhkan sanggup memotivasi pendidik dan tenaga kependidikan tingkat SD khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk menuangkan kreativitas, ilham dan gagasan, serta karya melalui buku bacaan. Melalui acara ini dibutuhkan sanggup diperoleh buku-buku bacaan untuk siswa sekolah dasar yang berkualitas sesuai dengan tingkat pertumbuhan anak dalam penguatan pendidikan karakter.<br /> <br /> Berikut jadwal pelaksanaan lomba penulisan buku bacaan sekolah dasar tahun 2018 :<br /> <ol style="text-align: left;"> <li>Sosialisasi Lomba Mei – Juli 2018 </li> <li>Penerimaan Naskah Mei – Juli 2018 </li> <li>Batas Akhir Penerimaan Naskah 31 Juli 2018 </li> <li>Seleksi Naskah Agustus 2018 </li> <li>Pengumuman Finalis 14 September 2018 </li> <li>Final (Wawancara) Lomba Oktober 2018 </li> <li>Pengumuman Pemenang Oktober 2018 </li> <li>Finalisasi Naskah Pemenang November 2018</li> </ol> Untuk tema dalam lomba penulisan buku bacaan sekolah dasar tahun 2018 yaitu :<br /> “Memperkuat pendidikan karakter melalui peningkatan budaya baca di Sekolah Dasar”. dengan Subtema yang sanggup dipilih untuk lomba penulisan buku bacaan non-fiksi antara lain:<br /> <ol style="text-align: left;"> <li>Penguatan nasionalisme dan patriotisme. </li> <li>Penumbuhan kemandirian dalam kehidupan sehari-hari. </li> <li>Pengayaan ilmu pengetahuan dan teknologi. </li> <li>Pengayaan keterampilan penerima didik. </li> <li>Pengembangan wawasan alam nusantara bidang kemaritiman dan bahari </li> </ol> Persyaratan Peserta lomba penulisan buku bacaan sekolah dasar tahun 2018. Lomba penulisan buku bacaan untuk sekolah dasar jenis bacaan fiksi dibuka untuk umum, baik pendidik (guru), tenaga kependidikan, mahasiswa, penulis buku, dan masyarakat umum Naskah buku bacaan baik jenis fiksi, non-fiksi dan komik pembelajaran harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:<br /> <ol style="text-align: left;"> <li>Buku bukan merupakan saduran, bukan plagiat, bukan terjemahan, tidak bersambung, dan tidak dalam bentuk berseri.</li> <li>Buku belum pernah memenangkan sayembara, tidak sedang diikutsertakan dalam sayembara manapun, dan belum pernah diterbitkan. </li> <li>Isi buku sesuai dengan tingkat perkembangan anak SD dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya tidak menjadikan problem SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan), perundungan, dan radikalisme. </li> <li>Isi buku memperlihatkan manfaat bagi warga sekolah khususnya penerima didik, untuk membentuk karakter dan kepribadian, memperkaya pengetahuan dan wawasan, menumbuhkan budaya literasi, menyebarkan keterampilan, kemampuan berpikir kritis, kreatif, serta menyebarkan imajinasi. </li> <li>Naskah dicetak 2 (dua) rangkap, satu rangkap dengan identitas dan satu rangkap tanpa identitas; </li> <li>Naskah dan dokumen pendukungnya (biodata lengkap, surat pernyataan) dimasukkan ke dalam amplop besar bertuliskan: LOMBA PENULISAN BUKU BACAAN SEKOLAH DASAR TAHUN 2018 JENIS : FIKSI/NON-FIKSI/KOMIK PEMBELAJARAN *) </li> <li>Naskah buku, softcopy dan dokumen pendukung dikirim ke: Panitia Lomba Penulisan Buku Bacaan SD Subdit Kurikulum, Direktorat Pembinaan SD Gedung E Kemdikbud Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Senayan, Jakarta 10270 </li> <li>Naskah dan softcopy diterima Panitia Paling Lambat 31 Juli 2018 (stempel pos); </li> <li>Naskah yang diterima panitia menjadi milik panitia dan tidak dikembalikan kepada penulis. </li> </ol> Pengumuman lomba penulisan buku bacaan sekolah dasar tahun 2018 secara rinci sebagai berikut:<br /> <ol style="text-align: left;"> <li>Semua naskah yang masuk akan diseleksi baik secara manajemen maupun substansi. </li> <li>Naskah yang lulus manajemen dan substansi (finalis) akan diumumkan pada tanggal 14 September 2018 melalui laman Direktorat Pembinaan SD (ditpsd.kemdikbud.go.id); </li> <li>Kepada penerima yang masuk sebagai finalis akan diundang untuk mengikuti selesai lomba berupa wawancara yang waktunya akan ditentukan kemudian; </li> </ol> Persyaratan naskah buku bacaan fiksi yaitu sebagai berikut:<br /> <ol style="text-align: left;"> <li>Buku bacaan fiksi sanggup berbentuk novel, kisah pendek, kisah bergambar, kumpulan puisi, pantun, dan sejenisnya; </li> <li>Naskah merupakan karya asli, bukan plagiat, bukan terjemahan, dan bukan saduran yang dibuktikan dengan surat pernyataan (lihat lampiran); </li> <li>Naskah belum pernah memenangkan sayembara sejenis, tidak sedang diikutsertakan dalam sayembara manapun, dan belum pernah diterbitkan; </li> <li>Naskah diketik komputer di atas kertas A4 dengan jenis aksara tidak terkait (misal Arial dan Tahoma) dengan ukuran 14-24 point untuk sasaran siswa kelas I-II, dan ukuran 11-14 point untuk sasaran siswa kelas III – VI; </li> <li>Spasi ketikan 1,5 dan batas margin atas, bawah, kiri dan kanan yaitu 3 cm; </li> <li>Tebal naskah 24-48 halaman untuk sasaran siswa kelas I-II, dan 40 – 72 halaman untuk sasaran siswa kelas III-VI, tidak termasuk halaman preliminary (cover, halaman judul, pengantar/sekapur sirih, dan daftar isi) dan post-liminary (daftar pustaka dan glosarium kalau ada, biodata penulis dan ilustrator); </li> <li>Ilustrasi harus asli, dihentikan mengambil dari sumber lain; </li> <li>Naskah buku bacaan dijilid, tidak termasuk biodata lengkap penulis, surat pernyataan;. </li> <li>Softcopy dimasukkan ke dalam CD atau flashdisk. </li> </ol> Bagi bapak/ibu guru yang ingin mendownload panduan umum lomba dan poster lomba <b><i>"PENULISAN BUKU BACAAN SD TAHUN 2018"</i></b> Silahkan download pada link di bawah ini :<br /> <br /> <ul style="text-align: left;"> <li><b><a href="https://docs.google.com/uc?export=download&amp;id=1L35NTmd2mSbXDsA-DZw9jolNPXgwNbln" rel="nofollow" target="_blank">PANDUAN LOMBA PENULISAN BUKU BACAAN SD TAHUN 2018</a></b></li> <li><b><a href="https://docs.google.com/uc?export=download&amp;id=1hkuN75HR-glHAhU_haq8H7Nxz_dh_nJ2" rel="nofollow" target="_blank">POSTER LOMBA PENULISAN BUKU BACAAN SD TAHUN 2018</a></b></li> </ul> <br /> Demikian warta mengenai Lomba Penulisan Buku Bacaan SD tahun 2018. Semoga bermanfaat</div>Ellenhttp://www.blogger.com/profile/17303884358423840963noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7421618842890531110.post-75348655584664620462018-04-09T18:46:00.000-07:002018-10-02T00:08:45.984-07:00Ppk (Penguatan Pendidikan Karakter) - Tugas Keluarga Dan Masyarakat<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"> <div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"> <a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiLYhzkSusWEcQRZNr2_xyArUqYxQsHTDCmiKkOc8p7V87z-xDZSnvyaZA03g0WidS5rx1kHXNxR9-cgEF6ShogX0Vk1B4mk7blfpEweiDYpUPHV9l0IFq6y06vYLiKPVmmBkX4SSei4Qhd/s1600/Infografis+PPK+-+Peran+Keluarga+dan+Masyarakat-93848937489q32hjdsajhdadhfauhdfa.png" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img alt=" sekolah dan masyarakat berperan besar dalam membentuk dan menguatkan huruf anak PPK (Penguatan Pendidikan Karakter) - Peran Keluarga dan Masyarakat" border="0" data-original-height="405" data-original-width="566" height="285" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiLYhzkSusWEcQRZNr2_xyArUqYxQsHTDCmiKkOc8p7V87z-xDZSnvyaZA03g0WidS5rx1kHXNxR9-cgEF6ShogX0Vk1B4mk7blfpEweiDYpUPHV9l0IFq6y06vYLiKPVmmBkX4SSei4Qhd/s400/Infografis+PPK+-+Peran+Keluarga+dan+Masyarakat-93848937489q32hjdsajhdadhfauhdfa.png" title="PPK (Penguatan Pendidikan Karakter) - Peran Keluarga dan Masyarakat" width="400" /></a></div> Lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat berperan besar dalam membentuk dan menguatkan huruf belum dewasa Indonesia. Kegiatan-kegiatan penyesuaian dalam keseharian akan menyemai nilai akal pekerti dan membentuk budaya.<br /> <br /> Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) bukanlah mata pelajaran gres yang akan menambah beban berguru anak. <br /> <div> <br /> Setiap sekolah akan mengintegrasikan penanaman nilai-nilai huruf ke dalam acara intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler. Pembelajaran yang kreatif memanfaatkan lingkungan sekitar sekolah, termasuk keluarga dan masyarakat, sebagai sumber berguru akan menciptakan acara berguru menyenangkan bagi setiap anak.<br /> <br /> Setiap sekolah akan memprakarsai pelibatan dan kerja sama dengan sumber-sumber berguru di luar sekolah. <br /> <br /> <b>Keluarga Memiliki Peran penting dalam Penguatan Pendidikan Karakter Sejak Dini</b><br /> Sebagai potongan dari Tri Pusat Pendidikan bersama dengan sekolah dan masyarakat, keluarga berperan dalam menyebarkan karakter. Sebagai pendidik utama, keluarga mempunyai tugas penting dalam pengembangan huruf anak semenjak dini, termasuk penguatan pendidikan huruf di luar jam sekolah.<br /> <br /> Keluarga bertanggung jawab terhadap pendidikan anak sebab interaksi antar anggota keluarga juga akan membentuk huruf anak. Keluarga mempunyai waktu yang banyak bersama anak. Untuk itu, keluarga bisa memperlihatkan keteladanan dan bimbingan kepada anak, ibarat melaksanakan kunjungan wisata ke museum bersama anak, melaksanakan olahraga bersama, membimbing anak dalam beribadah, dan mendampingi anak berguru di rumah.<br /> <br /> <b>Keterlibatan Masyarakat Dibutuhkan dalam Penguatan Pendidikan Karakter (PPK)</b><br /> Sebagai potongan dari Tri Pusat Pendidikan, masyarakat pun berperan dalam PPK. Pelibatan masyarakat diharapkan sebab sekolah tidak sanggup melaksanakan visi dan misinya sendiri.<br /> <br /> Masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, berkolaborasi bersama dengan sekolah untuk pengembangan PPK di sekolah. Masyarakat sanggup berinisiatif mengambil tugas dalam PPK sesuai dengan kemampuan dan keahlian masing-masing. Dengan demikian, masyarakat pun ikut terlibat dalam peningkatan kualitas pendidikan.<br /> <br /></div> <div style="text-align: justify;"> </div> <div style="text-align: justify;"> </div> <div> <ul></ul> <div> </div> </div> <h3> Download PPK (Penguatan Pendidikan Karakter) - Peran Keluarga dan Masyarakat</h3> Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas infografis PPK (Penguatan Pendidikan Karakter) - Peran Keluarga dan Masyarakat ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:<br /> <b style="text-align: justify;"><br /></b> <b style="text-align: justify;">Download File:</b><br /> <blockquote class="tr_bq"> <span style="font-size: large;"><b><a href="https://docs.google.com/uc?export=download&amp;id=1sU0T6qJ3kTI4mXhJ6SCRVsayxxjHHc6o" rel="nofollow" target="_blank">Infografis PPK - Peran Keluarga dan Masyarakat.pdf</a></b></span></blockquote> <div style="text-align: justify;"> <span style="font-weight: normal;"> </span></div> <div style="text-align: justify;"> <span style="font-weight: normal;">Sumber: </span><a href="https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2018/03/infografis-ppk-peran-keluarga-dan-masyarakat" rel="nofollow" target="_blank">https://www.kemdikbud.go.id</a></div> </div>Ellenhttp://www.blogger.com/profile/17303884358423840963noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7421618842890531110.post-33631048243668671872018-04-09T18:33:00.000-07:002018-10-02T00:09:00.781-07:00Honorer K2 Dapat Jadi Cpns 2018 Asal Penuhi 3 Syarat Ini<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"> <div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"> <a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEivBl6qf2JPk2qlMa16SN4C-nNtsn8meNiojJNK51rvsejZW3p5QcKVxqWnHFy_xi2zNeDke0oiYe35y_TDEjBHChCfsArTxvfEeS1ameKK-aFh-DrFiFo9FbxUUk9y34dvjuGaoTuthAl_/s1600/honorer-9034884q3894q3jdkfjfjf.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img alt=" Kabar besar hati bagi tenaga honorer kategori Honorer K2 Bisa Kaprikornus CPNS 2018 Asal Penuhi 3 Syarat Ini" border="0" data-original-height="497" data-original-width="800" height="247" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEivBl6qf2JPk2qlMa16SN4C-nNtsn8meNiojJNK51rvsejZW3p5QcKVxqWnHFy_xi2zNeDke0oiYe35y_TDEjBHChCfsArTxvfEeS1ameKK-aFh-DrFiFo9FbxUUk9y34dvjuGaoTuthAl_/s400/honorer-9034884q3894q3jdkfjfjf.jpg" title="Honorer K2 Bisa Kaprikornus CPNS 2018 Asal Penuhi 3 Syarat Ini" width="400" /></a></div> Kabar besar hati bagi tenaga honorer kategori 2 (K2) yang dalam seleksi sebelumnya tidak lolos menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Setelah adanya desakan aneka macam pihak, pemerintah memberi lampu hijau untuk mengangkat honorer K2 menjadi CPNS 2018 asal memenuhi syarat-syarat.<br /> <br /> Pemerintah memastikan akan memvalidasi tenaga honorer K2 untuk seleksi pengangkatan menjadi CPNS. Validasi tersebut akan memangkas jumlah tenaga honorer K2 yang berhak diangkat menjadi PNS.<br /> <br /> Pemangkasan tersebut dengan melihat usia dan latar pendidikan tenaga honorer K2 tersebut.<br /> <br /> "Adanya Undang Undang (UU) mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan ada banyak yang tereliminasi," ujar Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan-RB) Setiawan Wangsaat ketika rapat adonan di dewan perwakilan rakyat RI, Senin (4/6/2018).<br /> <br /> Pada aturan itu usia PNS yang diangkat maksimal 35 tahun. Batasan tersebut dinilai sanggup menciptakan banyak tenaga honorer K2 yang gugur. Selain itu, Setiawan mengungkapkan ada aturan pendidikan minimal bagi tenaga pengajar dan tenaga kesehatan.<br /> <br /> Hal itu juga akan menciptakan jumlah tenaga honorer yang diangkat semakin berkurang. Setiawan mencontohkan pengangkatan guru honorer K2.<br /> <br /> Dari 157.000 orang, sesudah divalidasi memakai aturan yang ada tinggal sekitar 86.000 yang memenuhi syarat. Proses validasi juga menciptakan data tenaga honerer K2 tidak menjadi berkembang.<br /> <br /> Pasalnya, tenaga honorer K2 yang ada ketika ini merupakan tenaga honorer yang tidak lulus seleksi Calon PNS pada tahun 2013.<br /> <br /> "Kami harus mengupdate data yang tidak lulus tes tahun 2013, data tidak akan berkembang alasannya yaitu kami mempunyai data by name by address," terang Setiawan. Asal tahu saja, tenaga honorer terakhir diangkat pada tahun 2005.<br /> <br /> Hingga tahun 2009 telah diangkat 860.220 menjadi PNS tanpa tes. Setelah itu kembali dilakukan pengangkatan melalui tes CPNS pada tahun 2013.<br /> <br /> Sebanyak 209.872 tenaga honorer lulus sementara 438.590 tidak lulus.<br /> <br /> "Angka yang tidak lulus itu yang menjadi pembahasan ketika ini," terang Setiawan. Saat ini total ASN yang terdapat di Indonesia sebanyak 4,35 juta. Dari angka tersebut sebanyak 1,07 juta merupakan tenaga honorer.<br /> <br /> <br /> <b>Perhatikan Tiga Hal Utama</b><br /> Pengangkatan tenaga honorer kategori 2 (K2) perlu memperhatikan tiga hal utama. Tiga hal tersebut yaitu dasar hukum, validasi, dan kemampuan keuangan negara. Bila tiga hal tersebut dipenuhi, maka keputusan pengangkatan tenaga honorer K2 bakal didukung.<br /> <br /> "Kami sangat mendukung pengangkatan tenaga honorer K2 jikalau ada dasar hukum, validitas, dan kemampuan keuangan negara," ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo ketika Rapat Gabungan DPR, Senin (4/6/2018).<br /> <br /> Dasar aturan mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur. Aturan itu membagi ASN menjadi hanya dua jenis yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).<br /> <br /> Tenaga honorer K2 nantinya akan diangkat dengan mengikuti tes CPNS. Keikutsertaan tersebut dengan melihat kelengkapan persyaratan. Pasalnya dalam aturan terdapat batas umur menjadi PNS yaitu 35 tahun. Nantinya tenaga honorer K2 yang lulus tes akan diangkat menjadi PNS.<br /> <br /> "Kalau tidak lulus, maka tenaga honorer akan masuk menjadi PPPK," terang Mardiasmo.<br /> <br /> Sementara tenaga honorer K2 yang tidak memenuhi syarat PNS akan tetap dipekerjakan. Tenaga honorer tersebut akan dipertahankan sebagai tenaga honorer. Selain itu Mardiasmo pun mengungkapkan pentingnya validitas. Validitas tersebut akan menyampaikan data niscaya jumlah tenaga honorer.<br /> <br /> "Validitas ini akan diserahkan kepada forum yang independen jangan hingga ada yang sudah meninggal atau sudah pindah tempat," terang Mardiasmo.<br /> <br /> Pengangkatan tenaga honorer K2 juga perlu memperhatikan kemampuan keuangan.<br /> Mardiasmo menyampaikan 87% honorer berada di tempat dan akan memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).<br /> <br /> Masalah keuangan pun akan memilih waktu pengangkatan tenaga honorer tersebut. Mardiasmo mengungkapkan tenaga honorer nantinya bisa diangkat sekaligus atau pun secara bertahap.<br /> <br /> <b>DPR akan Terus Memperjuangkan</b><br /> Sementara itu, dewan perwakilan rakyat RI akan terus memperjuangkan para tenaga Honorer Kategori 2 (K2) di seluruh Indonesia, baik yang ada di kementerian atau forum untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).<br /> <br /> Pengangkatan para Tenaga Honorer K2 menjadi ASN akan ditempuh lewat tes seleksi kembali. Semua kementerian dan forum belum boleh membuka gugusan ASN baru, sebelum menuntaskan para Tenaga Honorer K2-nya.<br /> <br /> Anggota Komisi IX dewan perwakilan rakyat RI Imam Suroso mengungkapkan hal ini Senin sore (4/6/2018), di ruang kerjanya usai mengikuti rapat adonan Komisi I hingga Komisi XI dewan perwakilan rakyat dengan pemerintah, membahas nasib Tenaga Honorer K2.<br /> <br /> Disampaikan Imam, para Tenaga Honorer K2 yang mempunyai jenjang pendidikan minimal D3 dengan usia maksimal 35 tahun akan menerima prioritas mengikuti seleksi ASN.<br /> <br /> Mereka yang lulus otomastis diangkat menjadi ASN. Bagi yang tidak lulus atau tidak memenuhi persyaratan sebagai ASN, akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). <br /> <br /> Ketika ditanya apakah Tenaga Honorer K2 yang sudah berusia lebih dari 40 tahun dan hanya lulusan Sekolah Menengan Atas bisa mengikuti seleksi ASN?<br /> <br /> Politisi PDI Perjuangan ini menjawab, “Normatifnya 35 tahun. Yang sudah 40 tahun ke atas, akan ada terobosan pengangkatan dengan Peraturan Presiden. Bila tidak diangkat menjadi ASN akan diangkat menjadi PPPK. Bila tak juga masuk kualifikasi PPPK, maka yang bersangkutan diangkat menjadi tenaga honorer dengan standar honor sesuai UMR.”<br /> <br /> Ditambahkan Imam, Tenaga Honorer K2 banyak sekali jenisnya, ibarat bidan PTT, dokter PTT, guru PTT, penyuluh PTT, dan lain-lain.<br /> <br /> Kecuali, sambung Imam, tenaga sukarela di Kementerian Sosial yang tidak masuk kategori K2. Rapat yang dipimpin Wakil KetuaDPR RI Utut Adianto itu menghasilkan dua kesimpulan rapat.<br /> <br /> Pertama, pemerintah akan menuntaskan status Tenaga Honorer K2 yang belum lulus tes sebanyak 438.590 orang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.<br /> <br /> Kedua, dewan perwakilan rakyat RI dan pemerintah setuju akan melaksanakan rapat kerja adonan lanjutan pada hari Senin, 23 Juli 2018 dengan jadwal tahapan penyelesaian Tenaga Honorer K2. dewan perwakilan rakyat juga akan mengundang juga Menteri Pertanian, Menteri Keluatan dan Perikanan, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.<br /> <br /> Pada bab lain politisi dari dapil Jateng III ini menjelaskan, para guru K2 yang dulu hanya mengajar linier untuk satu mata pelajaran, sekarang boleh mengajar untuk 2 mata pelajaran lebih.<br /> <br /> Harapannya, para guru K2 itu bisa menerima komplemen honor dari sekolah tempatnya mengajar.<br /> <br /> “Semua guru akan diperjuangkan untuk diangkat, temasuk yang saya perjuangkan yaitu PTT bidan dan PTT dokter gigi.<br /> <br /> Kami dari dewan perwakilan rakyat juga akan memperjuangkan terus seluruh tenaga K2 honorer semoga bisa jadi ASN, PPPK, atau honorer sesuai UMR,” tandas Imam.<br /> Sumber : http://surabaya.tribunnews.com</div>Ellenhttp://www.blogger.com/profile/17303884358423840963noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7421618842890531110.post-24257155674689135382018-03-02T00:05:00.000-08:002018-10-02T00:09:18.724-07:0038 Perguruan Tinggi Tinggi Tandatangani Nota Kesepahaman Penyelenggaraan Ppg Dalam Jabatan 2018<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"> <div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"> <a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh-uwNT9AqifsllYddicSWOYx6naiPXCVE8OHk4SEdb4GCyH0CdmVeFI4hyDTYX2hLX_t7_nvLMCzy2sTzAhTPuaEMTqmwt2_aay0q5vfKFmOcgZbIp01umuzLoKTxnhXTFa9VnxI_HRz1t/s1600/PPGJ+2018-9343483fjfjdf.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="348" data-original-width="606" height="228" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh-uwNT9AqifsllYddicSWOYx6naiPXCVE8OHk4SEdb4GCyH0CdmVeFI4hyDTYX2hLX_t7_nvLMCzy2sTzAhTPuaEMTqmwt2_aay0q5vfKFmOcgZbIp01umuzLoKTxnhXTFa9VnxI_HRz1t/s400/PPGJ+2018-9343483fjfjdf.jpg" width="400" /></a></div> Dalam melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 wacana kewajibkan guru mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi dan akta pendidik, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemenristek Dikti) akan menyelenggarakan aktivitas Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2018. Kerja sama ini ditandai dengan ditandatanganinya nota kesepahaman oleh rektor, wakil rektor dan koordinator PPG dari 38 Perguruan Tinggi Indonesia di Hotel Milenium Jakarta, pada Senin malam (28/05/2018).<br /> <br /> Mewakili Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud, Didik Suhardi berharap PPG yang akan dimulai pada 31 Mei 2018 mendatang ini akan berjalan dengan baik. “Harapan kami hanya ingin begitu guru-guru keluar dari PPG, cara mengajarnya sudah berubah, cara memberi penilaian berubah, juga yang lebih penting belum dewasa yang diajarpun semakin bersemangat,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbud dalam sambutannya.<br /> <br /> Untuk teladan pembelajarannya, Direktur Pembelajaran Kemenristek Dikti, Paristianti Nurwandani memberikan PPG dalam Jabatan 2018 akan membuatkan sistem hybrid learning dengan standar Indonesia, yaitu melalui daring selama tiga bulan dilanjutkan dengan workshop tatap muka selama lima minggu, dan terakhir mengikuti Program Pengalaman Lapangan (PPL) selama tiga minggu. “Pada tanggal 29 Mei s.d. 4 Juli mendatang kami akan eksklusif melaksanakan kegiatan sosialisasi hybrid learning ke 38 LPTK,” kata Paristianti.<br /> <br /> Selain itu, ia juga menambahkan bahwa kolaborasi antara dua kementerian ini telah menghasilkan modul sebanyak 1.200 modul yang sudah siap diterapkan ke dalam aktivitas PPG dalam Jabatan 2018. “Harapan kami, guru Indonesia betul-betul preofesional dan tidak kalah dari profesi dokter. Kaprikornus nanti PPG akan sama prestisiusnya dengan pendidikan dokter,” ujar Purwanti.<br /> Untuk itu, Didik memberikan dalam pelaksanaanya Kemendikbud menyerahkan sepenuhnya kepada pendidik yang ada di Perguruan Tinggi. “Teori apapun yan bapak keluarkan kami pasrah, branded learning, hybrid learning, atau e-learning, apapun kami terimakasih. Semoga ilmu-ilmu yang bapak keluarkan membawa perbaikan dan perubahan yang signifikan bagi guru-guru kami di lapangan,” ungkap Didik Suhardi.<br /> <br /> Ketua Asosiasi Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK) Indonesia, Syawal Gultom menambahkan pada pelaksanaan PPG mendatang, para guru akan diberi kompetensi-kompetensi gres yang sesuai dengan perkembangan teknologi dan sanggup berfikir kritis sehingga para guru mempunyai daya logika tinggi. “Kita setuju untuk melaksanakan perubahan itu dimulai dari guru. Ubah cara membelajarkan guru, guru harus sanggup memberikan cara berpikir, alasannya yaitu mahakarya Aristoteles itu logika. Semakin tinggi cara kita bernalar, semakin cepat negeri ini maju,” pungkas Rektor Universitas Negeri Medan ini. <br /> <br /> PPG dalam Jabatan 2018 akan dilaksanakan dalam tiga tahap yaitu pada tahap pertama 31 Mei 2018 sejumlah 6.775 guru, tahap kedua dimulai tanggal 2 Juli 2018 dengan target 7.112 guru dan tahap ketiga akan dimulai pada tanggal 1 September 2018 khusus untuk guru dari kawasan 3T dengan jumlah target 7.000 guru. Saat ini telah siap PPG dalam Jabatan tahap pertama untuk 15 bidang studi yang akan dilaksanakan di 38 Perguruan Tinggi di Indonesia.<br /> <br /> Untuk pelaksanaannya, pemerintah sentra melalui Ditjen GTK Kemendikbud mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp.7.500.000,- per orang untuk 20.000 guru. Selain pemerintah pusat, ada pemerintah kawasan yang mengalokasikan anggaran PPG dalam Jabatan yaitu Provinsi Jawa Barat dengan target 650 orang, Provinsi Aceh dengan target 230 orang dan Kabupaten Merauke untuk target 14 orang. Sehingga guru yang akan mengikuti PPG dalam Jabatan berjumlah 20.887 orang.<br /> Sumber :<i> https://www.kemdikbud.go.id</i></div>Ellenhttp://www.blogger.com/profile/17303884358423840963noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7421618842890531110.post-59988720808249351392018-03-01T23:31:00.000-08:002018-10-02T00:09:33.332-07:00Penetapan Akseptor Dan Pendaftaran Akseptor Ppg Dalam Jabatan Tahun 2018<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"> <div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"> <a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjbDChAZzRFbfwvR89BrU_BDwJmtSQ-xtL16LOHkUDmHnxTlLg3peFSPqSKy9wn_D_H9yulsC4scnvsuu5w2cfUpuZ0c-Rk3nBHySduZ2Nzkxb5GwqmRp8CHDPNTRzU10sezxn1nptMrsKz/s1600/ppg+2018.png" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img alt=" Guru yang telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima PPG Dalam Jabatan melalui sele Penetapan Peserta Dan Registrasi Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018" border="0" data-original-height="475" data-original-width="750" height="252" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjbDChAZzRFbfwvR89BrU_BDwJmtSQ-xtL16LOHkUDmHnxTlLg3peFSPqSKy9wn_D_H9yulsC4scnvsuu5w2cfUpuZ0c-Rk3nBHySduZ2Nzkxb5GwqmRp8CHDPNTRzU10sezxn1nptMrsKz/s400/ppg+2018.png" title="Penetapan Peserta Dan Registrasi Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018" width="400" /></a></div> <b>A. Penetapan Peserta PPG Dalam Jabatan</b><br /> Guru yang telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima PPG Dalam Jabatan melalui seleksi akademik dan manajemen sebanyak 25.650 orang mendapat kesempatan yang sama untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2018. Ketentuan penetapan penerima dan penempatannya ke perguruan tinggi penyelenggara PPG Dalam Jabatan mempertimbang-kan beberapa hal sebagai berikut.<br /> <br /> <ol style="text-align: left;"> <li>Perguruan Tinggi dengan Program Studi PPG dan bidang studinya yang ditetapkan oleh Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi.</li> <li>Jumlah rombongan berguru per bidang studi pada perguruan tinggi penyelenggaran PPG Dalam Jabatan.</li> <li>Jumlah mahasiswa per rombongan berguru minimal 15 orang dan maksimal 30 orang.</li> </ol> <br /> Guru yang ditetapkan sebagai penerima final sehabis proses pendaftaran PPG Dalam Jabatan disebut Mahasiswa PPG Dalam Jabatan dan guru yang belum ditetapkan sebagai penerima PPG Dalam Jabatan disebut Peserta Cadangan yang sanggup menjadi Mahasiswa PPG Dalam Jabatan apabila ada calon penerima PPG Dalam Jabatan yang mengundurkan diri.<br /> <br /> Jumlah sasaran PPG Dalam Jabatan tahun 2018 sebagaimana telah dialokasikan dananya pada DIPA Direktorat Jenderal GTK yaitu 20.000 orang. Disamping itu ada empat Pemda yang juga mengalokasikan anggaran biaya pendidikan PPG Dalam Jabatan dengan sasaran sejumlah 870 orang, sehingga jumlah total sasaran PPG Dalam Jabatan yaitu 20.870 orang.<br /> <br /> Peserta PPG Dalam Jabatan dengan biaya pendidikan dari Pemerintah Pusat ditetapkan menurut urutan prioritas sebagai berikut:<br /> a. guru dengan usia diatas 50 tahun per tanggal 31 Desember 2017;<br /> b. guru yang mengajar di tempat khusus atau tempat tertinggal, terluar, dan terdepan (3T);<br /> c. guru Pendidikan Luar Biasa (Kode 800);<br /> d. guru produkif di SMK;<br /> e. Guru lainnya menurut ranking skor hasil seleksi akademik.<br /> <br /> Guru bidang studi kejuruan yang belum ditetapkan pada tahun ini alasannya jumlah pesertanya dibawah batas minimal jumlah penerima PPG Dalam Jabatan akan diprioritaskan mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2019.<br /> Bidang studi tersebut adalah:<br /> Seni Rupa (562)<br /> Kehutanan (614)<br /> Desain dan Produk Kreatif Kriya (860)<br /> Bahasa Perancis (164)<br /> Bahasa Mandarin (174)<br /> Seni Karawitan (571)<br /> Seni Musik (861)<br /> Kesehatan Hewan (847)<br /> Seni Broadcasting dan Film (862)<br /> Teknologi Laboratorium Medik (844)<br /> Teknologi Pesawat Udara (833)<br /> Teknologi Tekstil (837)<br /> Antropologi (215)<br /> Pekerjaan Sosial (683)<br /> Teknik Perkapalan (839) dan<br /> Teknik Pertanian (849)<br /> <br /> Informasi hasil penetapan penerima PPG Dalam Jabatan dan status penetapannya sanggup dilihat di laman sergur.id. Bagi Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan LPMP sanggup melihat hasil penetapan untuk daerahnya melalui operator masing-masing.<br /> <br /> <b>B. Pembiayaan</b><br /> Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan terdiri atas 2 komponen biaya, yaitu 1) biaya pendidikan, dan 2) biaya eksklusif (meliputi transportasi, akomodasi, konsumsi, dan biaya eksklusif lainnya). Biaya pendidikan sebesar Rp7.500.000 ditanggung oleh Pemerintah Pusat untuk 20.000 orang dan empat Pemda sejumlah 870 orang. Biaya eksklusif menjadi tanggungjawab guru yang bersangkutan, kecuali bagi guru tempat khusus untuk 14 mata pelajaran dan guru yang mengikuti Program Keahlian Ganda akan mendapat derma biaya hidup dari Pemerintah Pusat.<br /> <br /> <b>C. Registrasi</b><br /> Seluruh guru calon penerima PPG Dalam Jabatan yang telah lolos seleksi akademik dan manajemen wajib melaksanakan pendaftaran final sebelum mengikuti PPG Dalam Jabatan. Tujuan pendaftaran ini yaitu untuk memastikan bahwa seluruh penerima PPG Dalam Jabatan memahami ketentuan yang berlaku selama mengikuti PPG Dalam Jabatan beserta sangsinya dan menyatakan kesanggupannya untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan.<br /> <br /> Guru yang telah lolos seleksi akademik dan manajemen tetapi belum ditetapkan sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 atau guru yang menyatakan “tidak bersedia” dalam proses pendaftaran PPG Dalam Jabatan, akan diprioritaskan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun 2019. Guru yang tidak melaksanakan pendaftaran hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, maka akan mengikuti antrian penetapan penerima PPG Dalam Jabatan pada tahun 2019 bergabung dengan guru yang dinyatakan lolos seleksi akademik pada bulan Mei 2018.<br /> <br /> Tahapan pendaftaran calon penerima PPG Dalam Jabatan hingga menjadi Mahasiswa PPG Dalam Jabatan sebagai berikut.<br /> <br /> <b>1. Membuka Laman Informasi PPG Dalam Jabatan</b><br /> Guru membuka laman sergur.id dan membaca dengan seksama info dan ketentuan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan yang meliputi:<br /> a. teladan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan;<br /> b. alur registrasi;<br /> c. biaya PPG Dalam Jabatan; dan<br /> d. pengisian identitas diri dan pakta integritas.<br /> <br /> <b>2. Melakukan Konfirmasi Kesediaan dan Registrasi</b><br /> Setelah membaca dan memahami info dan ketentuan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan serta pembiayaan, semua guru calon penerima wajib melaksanakan konfirmasi kesediaan dengan ketentuan sebagai berikut.<br /> a. Proses konfirmasi dan pendaftaran mengikuti alur yang telah disediakan dalam laman serta mengisi identitas diri yang telah disediakan dalam laman registrasi.<br /> b. Bagi guru yang tidak ingin melanjutkan pendaftaran atau mengundurkan diri alasannya alasan keluarga, kesehatan, biaya, atau alasan lainnya, wajib mengkonfirmasi melalui laman semoga sanggup diisi oleh Peserta Cadangan. Guru tersebut akan diberi kesempatan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun berikutnya tanpa melalui seleksi akademik dan manajemen lagi.<br /> c. Bagi Peserta Cadangan yang ingin masuk dalam daftar antrian untuk menggantikan penerima yang mengundurkan diri, sanggup melaksanakan konfirmasi kesediaannya ditempatkan di perguruan tinggi yang pesertanya mengundurkan diri.<br /> d. Guru yang telah menuntaskan konfirmasi dan pendaftaran final sebagai penerima PPG Dalam Jabatan selanjutnya ditetapkan sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2018.<br /> <br /> <b>3. Mencetak Format A1 dan Pakta Integritas</b><br /> Setelah melalui proses konfirmasi kesediaan dan registrasi, guru yang telah dinyatakan sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan wajib mencetak Format A1 dan Pakta Integritas yang merupakan bukti pendaftaran sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan. Format A1 ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota atau yang mendapat mandat atau kepala sekolah bila lokasi sekolah tidak di ibukota provinsi/kabupaten/kota. Pakta integritas ditandatangani oleh Mahasiswa PPG Dalam Jabatan diatas Materai Rp6.000.<br /> <br /> Format A1 dan Pakta Integritas dibawa pada ketika lapor diri dan disampaikan kepada Panitia Penyelenggara PPG Dalam Jabatan pada masing-masing perguruan tinggi penyelenggara.<br /> <br /> <b>4. Menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan Pemerintah</b><br /> Mahasiswa PPG Dalam Jabatan wajib menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan Pemerintah Biaya Pendidikan PPG Dalam Jabatan yang akan dipakai untuk proses pencairan dana Bantuan Pemerintah Biaya Pendidikan PPG Dalam Jabatan. Disamping itu, surat perjanjian tersebut sebagai bukti fisik komitmen dan pertanggungjawaban Mahasiswa PPG Dalam Jabatan untuk menuntaskan PPG Dalam Jabatan sesuai waktu yang ditetapkan.<br /> <br /> <b>D. Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan</b><br /> PPG Dalam Jabatan pada tahun 2018 akan dilaksanakan dalam 2 tahap. Jadwal persiapan hingga pelaksanaan PPG Dalam Jabatan sebagai berikut.<br /> <div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"> <a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhvAkgRju8hSM8B8x0-c05bHXGd3H768tcTT1jON9JMNTeH0tSy6xqq5t2D5LqzFTZUj-VjvescCOlYqW8JELOu-0Z0DJh8rnJZufmgfMf5_qIPttbsMQbV8CZVJyApp4UE_624KHbChyFn/s1600/jawal-04932402390sofosdf.jpeg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img alt=" Guru yang telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima PPG Dalam Jabatan melalui sele Penetapan Peserta Dan Registrasi Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018" border="0" data-original-height="480" data-original-width="877" height="350" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhvAkgRju8hSM8B8x0-c05bHXGd3H768tcTT1jON9JMNTeH0tSy6xqq5t2D5LqzFTZUj-VjvescCOlYqW8JELOu-0Z0DJh8rnJZufmgfMf5_qIPttbsMQbV8CZVJyApp4UE_624KHbChyFn/s640/jawal-04932402390sofosdf.jpeg" title="Penetapan Peserta Dan Registrasi Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018" width="640" /></a></div> <br /> Informasi selangkapnya silahkan unduh <b><a href="http://ap2sg.sertifikasiguru.id/pub/includes/doc/lampiran.pdf" target="_blank">DISINI</a></b><br /> Tautan Informasi<br /> Link Utama klik <b><a href="http://ap2sg.sertifikasiguru.id/pub/index.php" target="_blank">DISINI</a></b><br /> Konfirmasi Kesediaan : <a href="http://ap2sg.sertifikasiguru.id/pub/index.php?pg=pretes" target="_blank"><b>Hasil Seleksi Akademik (pretest) Tahun 2017 dan Calon penerima PPG 2018</b></a><br /> <div> <br /></div> </div>Ellenhttp://www.blogger.com/profile/17303884358423840963noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7421618842890531110.post-88291636791739694082018-02-26T18:35:00.000-08:002018-10-02T00:09:47.300-07:00Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Ihwal Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Dan Pengawas Sekolah<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"> <a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgt9eLCyFJL36nsyID7M6Puisg3u1Z_DFpGdMoyOnt6xy8Qo8DUrgbk5JqfsdllCUnvSByfTH0lCexGDHlMWZ_KXDGUL0GborgSVzGY3LYcCF2VTRUPwJkZ4IZ7L3dKoWghErSKV9_7A3Ot/s1600/permendikbud.png" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img alt=" Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Permendikbud Nomor Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala dan Pengawas Sekolah" border="0" data-original-height="475" data-original-width="750" height="252" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgt9eLCyFJL36nsyID7M6Puisg3u1Z_DFpGdMoyOnt6xy8Qo8DUrgbk5JqfsdllCUnvSByfTH0lCexGDHlMWZ_KXDGUL0GborgSVzGY3LYcCF2VTRUPwJkZ4IZ7L3dKoWghErSKV9_7A3Ot/s400/permendikbud.png" title="Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala dan Pengawas Sekolah" width="400" /></a></div> Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah<div> <br /><div> <div style="text-align: justify;"> <div> Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah:<br /> <br /> PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH.<br /> <br /> Pasal 1<br /> Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:<br /> <ol> <li>Guru yaitu pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi akseptor didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.</li> <li>Kepala Sekolah yaitu Guru yang diberi kiprah untuk memimpin dan mengelola Taman Kanak-Kanak/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TK/TKLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/ SDLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/ SMPLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMK/SMALB) atau bentuk lain yang sederajat, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).</li> <li>Pengawas Sekolah yaitu Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.</li> <li>Tatap Muka yaitu interaksi eksklusif antara Guru dan akseptor didik dalam kegiatan pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan beban berguru akseptor didik dalam struktur kurikulum.</li> <li>Satuan Administrasi Pangkal yang selanjutnya disebut Satminkal yaitu satuan pendidikan utama yang secara manajemen Guru atau Kepala Sekolah terdaftar sebagai Guru atau Kepala Sekolah.</li> <li>Dinas yaitu satuan kerja perangkat tempat yang membidangi urusan pendidikan di tingkat tempat provinsi atau tempat kabupaten/kota.</li> <li>Menteri yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.</li> </ol> Pasal 2<br /> (1) Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) ahad pada satuan manajemen pangkal.<br /> <br /> (2) Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) ahad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.<br /> <br /> (3) Dalam hal diperlukan, sekolah sanggup menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).<br /> <br /> Pasal 3<br /> (1) Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) bagi Guru meliputi kegiatan pokok:<br /> a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; <br /> b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;<br /> c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;<br /> d. membimbing dan melatih akseptor didik; dan<br /> e. melaksanakan kiprah perhiasan yang menempel pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.<br /> <br /> (2) Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara b dilaksanakan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.<br /> <br /> Pasal 4<br /> (1) Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) aksara a meliputi:<br /> a. pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/ pembimbingan/program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan;<br /> b. pengkajian kegiatan tahunan dan semester; dan<br /> c. pembuatan planning pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses atau planning pelaksanaan pembimbingan.<br /> <br /> (2) Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) aksara b merupakan pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB).<br /> <br /> (3) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per ahad dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu.<br /> <br /> (4) Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan berguru per tahun.<br /> <br /> (5) Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) aksara c merupakan proses pengumpulan dan pengolahan info untuk mengukur pencapaian hasil berguru akseptor didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.<br /> <br /> (6) Membimbing dan melatih akseptor didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) aksara d sanggup dilakukan melalui kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler.<br /> <br /> (7) Tugas perhiasan yang menempel pada pelaksanaan kiprah pokok sesuai dengan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) aksara e meliputi:<br /> a. wakil kepala satuan pendidikan;<br /> b. ketua kegiatan keahlian satuan pendidikan;<br /> c. kepala perpustakaan satuan pendidikan;<br /> d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan;<br /> e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau<br /> f. kiprah perhiasan selain sebagaimana dimaksud dalam aksara a hingga dengan aksara e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.<br /> <br /> (8) Tugas perhiasan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) aksara a hingga dengan aksara e dilaksanakan pada satuan manajemen pangkalnya.<br /> <br /> Pasal 5<br /> (1) Tugas perhiasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) aksara a hingga dengan aksara d diekuivalensikan dengan 12 (dua belas) jam Tatap Muka per ahad bagi Guru mata pelajaran atau pembimbingan terhadap 3 (tiga) rombongan berguru per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).<br /> <br /> (2) Tugas perhiasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) aksara e diekuivalensikan dengan 6 (enam) jam Tatap Muka per ahad bagi Guru pendidikan khusus untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).<br /> <br /> Pasal 6<br /> (1) Tugas perhiasan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) aksara f meliputi:<br /> a. wali kelas;<br /> b. pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);<br /> c. pembina ekstrakurikuler;<br /> d. koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;<br /> e. Guru piket;<br /> f. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);<br /> g. penilai kinerja Guru;<br /> h. pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau i. tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah.<br /> <br /> (2) Tugas perhiasan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara a hingga dengan aksara g dilaksanakan pada satuan manajemen pangkalnya.<br /> <br /> (3) Tugas perhiasan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara i sanggup dihitung sebagai pemenuhan jam Tatap Muka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.<br /> <br /> (4) Tugas perhiasan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup diekuivalensikan secara kumulatif dengan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per ahad bagi Guru mata pelajaran.<br /> <br /> (5) Pelaksanaan 2 (dua) atau lebih kiprah perhiasan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi sanggup diekuivalensikan dengan pelaksanaan pembimbingan terhadap 1 (satu) rombongan berguru per tahun. <br /> <br /> (6) Rincian ekuivalensi kiprah perhiasan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara a hingga dengan aksara h tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.<br /> <br /> (7) Guru yang menerima kiprah perhiasan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi pelaksanaan pembelajaran jam tatap muka paling sedikit 18 (delapan belas) jam Tatap Muka per ahad bagi Guru mata pelajaran atau paling sedikit membimbing 4 (empat) rombongan berguru per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi pada satuan manajemen pangkalnya.<br /> <br /> (8) Dalam hal Guru mata pelajaran tidak sanggup memenuhi kewajiban pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Guru yang bersangkutan sanggup melaksanakan pembelajaran pada satuan pendidikan lain dalam 1 (satu) zona yang ditetapkan oleh Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<br /> <br /> (9) Guru mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) melaksanakan kewajiban pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 12 (dua belas) jam Tatap Muka per ahad pada satuan manajemen pangkalnya dan paling banyak<br /> <br /> 6 (enam) jam Tatap Muka per ahad pada satuan pendidikan sesuai dengan zona yang ditetapkan oleh Dinas.<br /> <br /> Pasal 7<br /> (1) Guru yang melaksanakan kiprah perhiasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) aksara a hingga dengan aksara e juga sanggup melaksanakan kiprah perhiasan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).<br /> <br /> (2) Pelaksanaan kiprah perhiasan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperhitungkan sebagai pengganti pemenuhan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) namun diperhitungkan sebagai pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).<br /> <br /> Pasal 8<br /> (1) Kepala Sekolah memutuskan Guru yang melaksanakan kiprah perhiasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7).<br /> <br /> (2) Penetapan Guru yang melaksanakan kiprah perhiasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan perhitungan kebutuhan guru menurut struktur kurikulum dan jumlah rombongan berguru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.<br /> <br /> (3) Apabila sehabis dilakukan perhitungan kebutuhan Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih terdapat Guru yang tidak sanggup memenuhi pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) atau terdapat kekurangan guru, maka Kepala Sekolah wajib melaporkan kepada Dinas sesuai dengan kewenangannya.<br /> <br /> (4) Dinas yang telah mendapatkan laporan dari Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib melaksanakan penataan dan pemerataan Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<br /> <br /> Pasal 9<br /> (1) Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas:<br /> a. manajerial;<br /> b. pengembangan kewirausahaan; dan<br /> c. supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.<br /> <br /> (2) Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) yang merupakan bab dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. <br /> <br /> (3) Rincian ekuvalensi beban kerja kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.<br /> <br /> (4) Kepala Sekolah sanggup melaksanakan kiprah pembelajaran atau pembimbingan apabila terdapat Guru yang tidak melaksanakan kiprah pembelajaran atau pembimbingan alasannya alasan tertentu yang bersifat sementara atau tetap atau belum tersedia Guru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu.<br /> <br /> Pasal 10<br /> (1) Beban Kerja Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam melaksanakan kiprah pengawasan, pembimbingan, dan pembinaan profesional terhadap Guru ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).<br /> <br /> (2) Selain melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Sekolah juga merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya dalam pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.<br /> <br /> (3) Rincian ekuvalensi beban kerja pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.<br /> <br /> Pasal 11<br /> (1) Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah wajib melaksanakan kegiatan PKB untuk pengembangan kapasitas sebagai Guru, Kepala Sekolah, atau Pengawas Sekolah.<br /> <br /> (2) Kegiatan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.<br /> <br /> (3) Kegiatan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup dilaksanakan di sekolah atau di luar sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<br /> <br /> Pasal 12<br /> (1) Guru sanggup diberi kiprah kedinasan/penugasan terkait kiprah dan kewenangannya di bidang pendidikan oleh Dinas, Kepala Sekolah, atau yayasan.<br /> <br /> (2) Tugas kedinasan/penugasan di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sebagai bab dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.<br /> <br /> Pasal 13<br /> (1) Pemenuhan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per ahad dalam pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) sanggup dikecualikan bagi:<br /> a. Guru tidak sanggup memenuhi ketentuan minimal 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu, menurut struktur kurikulum;<br /> b. Guru pendidikan khusus;<br /> c. Guru pendidikan layanan khusus; dan<br /> d. Guru pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).<br /> <br /> (2) Pemenuhan pelaksanaan pembimbingan paling sedikit terhadap 5 (lima) rombongan berguru per tahun dalam pelaksanaan pembimbingan oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) sanggup dikecualikan dalam hal jumlah rombongan berguru dalam satuan pendidikan kurang dari 5 (lima) rombongan belajar. <br /> <br /> Pasal 14<br /> Ketentuan beban kerja bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah mulai dilaksanakan pada tahun pedoman 2018/2019.<br /> <br /> Pasal 15<br /> Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah, diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam pembinaan guru dan tenaga kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.<br /> <br /> Pasal 16<br /> Pada dikala Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 perihal Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 perihal Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.<br /> <br /> Pasal 17<br /> Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. <br /> <br /> Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.<br /> <br /> Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 2018<br /> MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,<br /> TTD.<br /> MUHADJIR EFFENDY </div> <div style="text-align: justify;"> </div> <div style="text-align: justify;"> </div> <div> <ul></ul> <div> </div> </div> <h3> Download Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah</h3> Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini: <br /> <br /></div> </div> <div style="text-align: justify;"> <b>Download File:</b></div> <h4> <blockquote class="tr_bq" style="text-align: justify;"> <br /> <ul> <li><a href="https://docs.google.com/uc?export=download&id=1aX7nk8IvsmrgSRB00bX2narigyCViyrx" rel="nofollow" target="_blank">Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.pdf</a></li> <li><a href="https://docs.google.com/uc?export=download&id=1UM73_PTcZCMyPsJxeUGUstTZhZoxS7-d" rel="nofollow" target="_blank">Lampiran I Permendikbud No. 15 Tahun 2018.pdf</a></li> <li><a href="https://docs.google.com/uc?export=download&id=1NZQdxXsb7Yxwx9iZMiY2eS4tKEo94HF4" rel="nofollow" target="_blank">Lampiran II Permendikbud No. 15 Tahun 2018.pdf</a></li> <li><a href="https://docs.google.com/uc?export=download&id=1kW8e_1fDpZZszlZKH5EP-sl5fr1LJoHh" rel="nofollow" style="text-align: justify;" target="_blank">Lampiran III Permendikbud No. 15 Tahun 2018.pdf</a></li> </ul> </blockquote> </h4> <div style="text-align: justify;"> <span style="font-weight: normal;">Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file </span>Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah<span style="font-weight: normal;">. Semoga sanggup bermanfaat.</span> <span style="font-weight: normal;"> </span></div> </div>Ellenhttp://www.blogger.com/profile/17303884358423840963noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7421618842890531110.post-39966227121363175892018-02-26T18:29:00.000-08:002018-10-02T00:10:04.549-07:00Juknis Ppdb Tk Sd Smp Sma Smk Dan Sederajat Tahun 2018<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"> <a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiY30P35EMXj8BV8RIdkhafpEl4lvClfRLHv8FEDY40Agq8-cV9qNDRUwD_d_hsmMXtwO2QMriIPhtvufdA6RnvIiS0o_M3gOBuqu2chu-bDc9nLf63FkrMVkRYsqUioiKfbXl8fRkAWjz1/s1600/ppdb.png" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img alt="Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dan Sederajat Tahun Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dan Sederajat Tahun 2018" border="0" data-original-height="475" data-original-width="750" height="252" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiY30P35EMXj8BV8RIdkhafpEl4lvClfRLHv8FEDY40Agq8-cV9qNDRUwD_d_hsmMXtwO2QMriIPhtvufdA6RnvIiS0o_M3gOBuqu2chu-bDc9nLf63FkrMVkRYsqUioiKfbXl8fRkAWjz1/s400/ppdb.png" title="Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dan Sederajat Tahun 2018" width="400" /></a></div> Berikut ini yakni berkas Juknis PPDB Tahun 2018 yaitu Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dan Sederajat. Download file format PDF.<br /> <br /> Juknis PPDB Tahun 2018 Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dan Sederajat<br /> Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juknis PPDB Tahun 2018 Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018:<br /> <br /> PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta latih gres berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan susukan layanan pendidikan.<br /> <br /> Nondiskriminatif dikecualikan bagi sekolah yang secara khusus melayani peserta latih dari kelompok gender atau agama tertentu.<br /> <br /> <h4> Download Juknis PPDB Tahun 2018 Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dan Sederajat</h4> Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis PPDB Tahun 2018 Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dan Sederajat ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:<br /> <br /> <b>Download File:</b><br /> <blockquote class="tr_bq"> <b><span style="font-size: large;"><a href="https://docs.google.com/uc?export=download&amp;id=1c7SIYJwvGFAvTWb8y1AUkKqQK1meK8qx" target="_blank">Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dan Sederajat.pdf</a></span></b></blockquote> Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis PPDB Tahun 2018 Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dan Sederajat. Semoga dapat bermanfaat.<br /> <div> <br /></div>Ellenhttp://www.blogger.com/profile/17303884358423840963noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7421618842890531110.post-32489049724745939182018-02-08T01:53:00.000-08:002018-10-02T00:10:24.290-07:00Download Aplikasi Pengolahan Nilai Ijazah Sd 2018 K 13 Dan Ktsp<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"> Penyelenggaran USBN tingkat sekolah dasar telah simpulan dilaksanakan untuk tahun 2017/2018 dan tinggal melaksanakan pengolahan nilai yang nantinya akan di cantumkan pada ijazah.<br /> <div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"> </div> <div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"> <a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEggWpFSyG1Fj6u-VlVcavBG4VFRfvVP-zmjrY5urqADce-FkYgLzt_Ud4S6DPrHQ3Is4c3r42IYRzea5XCgQZ6OlSKeE56aThnvu7CG9eqwyLDBZEml82cxJn42XEzjk559AmdEACH-d_eo/s1600/aplikasi.png" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img alt=" Penyelenggaran USBN tingkat sekolah dasar telah simpulan dilaksanakan untuk tahun Download Aplikasi Pengolahan Nilai Ijazah SD 2018 K 13 dan KTSP" border="0" data-original-height="475" data-original-width="750" height="252" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEggWpFSyG1Fj6u-VlVcavBG4VFRfvVP-zmjrY5urqADce-FkYgLzt_Ud4S6DPrHQ3Is4c3r42IYRzea5XCgQZ6OlSKeE56aThnvu7CG9eqwyLDBZEml82cxJn42XEzjk559AmdEACH-d_eo/s400/aplikasi.png" title="Download Aplikasi Pengolahan Nilai Ijazah SD 2018 K 13 dan KTSP" width="400" /></a></div> Pengolahan nilai terdiri dari nilai rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah/Ujian Sekolah Berstandar Nasional, untuk perbandingan atau persentase dari penggabungan nilai tersebut ditentukan oleh dinas provinsi masing-masing daerah.<br /> <br /> Untuk mata pelajaran pada Ijazah SD memuat dua kurikulum yakni Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP 2006), berikut ini MAPEL dari setiap kurikulum yang berlaku tahun 2018.<br /> <br /> <b>Kurikulum 2013</b><br /> <u>Kelompok A</u><br /> <ul> <li>Pendidikan Agama dan Budi Pekerti </li> <li>Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan </li> <li>Bahasa Indonesia </li> <li>Matematika </li> <li>Ilmu Pengetahuan Alam</li> <li>Ilmu Pengetahuan Sosial</li> </ul> <u>Kelompok B </u><br /> <ul> <li>Seni Budaya dan Prakarya</li> <li>Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan</li> <li>Muatan Lokal</li> </ul> <b>Kurikulum 2006 (KTSP)</b><br /> <ul> <li>Pendidian Agama</li> <li>Pendidikan Kewarganegaraan</li> <li>Bahasa Indonesia</li> <li>Matematika</li> <li>Ilmu Pengetahuan Alam</li> <li>Ilmu Pengetahuan Sosial</li> <li>Seni Budaya dan Keterampilan</li> <li>Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan</li> <li>Muatan Lokal</li> </ul> Dari setiap kurikulum yang diterapkan di satuan pendidikan sudah tersedia fomat Ijazah yang didasarkan pada kebutuhan sekolah, tetapi pada penulisan Ijazah semuanya sama berpedoman pada petunjuk teknis pengisian Ijazah 2018.<br /> <br /> Bapak/Ibu yang memiliki kiprah mengolah nilai Ijazah SD pada tahun ini sangat sempurna apabila memakai aplikasi pengolahan nilai Ijazah SD 2018 alasannya ialah aplikasi ini dijalankan dengan microsoft excel yang memudahkan bagi penggunanya melaksanakan perhitungan secara otomatis dan sudah dilengkapi dengan K13 dan KTSP untuk lebih jelasnya silahkan download dibawah ini.<br /> <ul> <li><b><span style="font-size: large;"><a href="https://docs.google.com/uc?export=download&id=1lVAwD90vZ1xnxYzd51Q0hrS8lLAMk5hX" target="_blank">Download Aplikasi Pengolahan Nilai Ijazah SD 2018</a></span></b></li> </ul> Berikut ini beberapa hidangan yang terdapat dalam aplikasi pengolahan nilai ijazah SD 2018 :<br /> <ol> <li>ENTRI DATA SISWA</li> <li>ENTRI NILAI SISWA</li> <li>NILAI UJIAN PRAKTIK</li> <li>NILAI UJIAN SEKOLAH/US/USBN</li> <li>REKAP NILAI RAPOR</li> <li>REKAP NILAI US</li> <li>CETAK SKHUS</li> <li>CETAK SKKB</li> <li>CETAK KELULUSAN</li> </ol> Demikian tadi aplikasi pengolahan nilai Ijazah SD 2018. Semoga bermanfaat.</div>Ellenhttp://www.blogger.com/profile/17303884358423840963noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7421618842890531110.post-71929390317866503872018-02-08T01:40:00.000-08:002018-10-02T00:10:39.000-07:00Panduan Penggunaan E-Raport Smk Dapat Versi 4.0 Tahun 2018<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"> <div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"> <a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj4UEfGUDVjWNOOPdV4dsQ4LOHA9wyUJ9DQm9nw7xO4OeCPTsCPau60HsAlI08fyLHHDYLzqu1KhNehoaLvLDbwcajrpdhNogeADeyLtH6C-zXPmJSUrv-Ezyo0u2O9uQ903cvdkeoz-N_8/s1600/panduan+e-rapotsmk.png" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img alt=" Mengingat keterbatasan sumber daya dan kualifikasi personal yang ada Panduan Penggunaan E-Raport Sekolah Menengah kejuruan Bisa Versi 4.0 Tahun 2018" border="0" data-original-height="475" data-original-width="750" height="252" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj4UEfGUDVjWNOOPdV4dsQ4LOHA9wyUJ9DQm9nw7xO4OeCPTsCPau60HsAlI08fyLHHDYLzqu1KhNehoaLvLDbwcajrpdhNogeADeyLtH6C-zXPmJSUrv-Ezyo0u2O9uQ903cvdkeoz-N_8/s400/panduan+e-rapotsmk.png" title="Panduan Penggunaan E-Raport Sekolah Menengah kejuruan Bisa Versi 4.0 Tahun 2018" width="400" /></a></div> Mengingat keterbatasan sumber daya dan kualifikasi personal yang ada, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan memandang perlu untuk mendapat tenaga professional untuk mengembangakan aplikasi penilaian Sekolah Menengah kejuruan berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi atau yang disebut dengan e-Rapor. Pada tahun 2014, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan sejatinya telah membuatkan aplikasi e-Rapor khusus 2013 dibantu oleh tenaga hebat dari Universitas Negeri Padang dan didukung oleh tim pengembang Dapodikmen. Aplikasi tersebut telah terintegrasi dengan Dapodikmen dan ketika itu sanggup diunduh melalui laman Direktorat Pembinaan SMK.Namun, semenjak kurikulum 2013 “ditangguhkan” dan terjadi perombakan dalam basis data Dapodikmen, aplikasi ini pun ikut “ditangguhkan”. Setelah disahkannya Peraturan Menteri pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 wacana Penilaian Pendidikan oleh Pendidik dan dirilisnya.<br /> <br /> Panduan Penilaian untuk SMK, maka Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan pada tahun 2016 ini memandang perlu untuk membuatkan kembali aplikasi e-Rapor yang berlaku untuk Kurikulum KTSP 2006 KTSP dan 2013.<br /> <br /> Aplikasi e-Rapor yang dikembangkan ketika ini yakni perangkat lunak berbasis web untuk mempermudah pendidik dan satuan pendidikan mengimplementasikan Permendikbud tersebut. Tujuan akibatnya tidak lain yakni untuk mempermudah dalam menyusun laporan hasil penilaian penerima didik berupa laporan per penilaian, laporan pencapaian kompetensi, rapor, dan legger.<br /> <br /> Penilaian pendidikan merupakan proses pengumpulan dan pengolahan warta untuk mengukur pencapaian hasil berguru penerima didik meliputi : penilaian kinerja, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, penilaian harian, penilaian tengah semester, penilaian final semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, ujian sekolah berstandar nasional, dan ujian sekolah/madrasah. Adapun beberapa pengertian pada penilaian Pendidikan Menengah Kejuruan, secara umum sanggup diuraikan sebagai berikut:<br /> <ol style="text-align: left;"> <li>Standar Penilaian Pendidikan yakni kriteria minimum mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, instrumen, bentuk, mekanisme, prosedur, dan pelaporan penilaian hasil berguru penerima didik pada PMK.</li> <li>Penilaian yakni proses pengumpulan dan pengolahan warta untuk mengukur capaian hasil berguru penerima didik.</li> <li>Pembelajaran yakni proses interaksi antar penerima didik, antara penerima didik dengan pendidik dan sumber berguru pada suatu lingkungan belajar.</li> <li>Penilaian pembelajaran yakni kegiatan untuk mengetahui proses dan kemajuan pembelajaran secara berkesinambungan.</li> <li>Penilaian kinerja merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses, dan keluaran (output) pembelajaran.</li> <li>Penilaian diri merupakan penilaian yang dilakukan sendiri oleh penerima didik secara reflektif untuk membandingkan posisi relatifnya dengan kriteria yang telah ditetapakan.</li> <li>Penilaian berbasis portofolio merupakan penilaian yang dilaksanakan untuk menilai keseluruhan entitas proses berguru penerima didik termasuk penugasan perseorangan dan/atau kelompok di dalam dan/atau di luar kelas khususnya pada sikap/perilaku dan keterampilan.</li> <li>Penilaian Harian (PH) merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk menilai kompetensi penerima didik sehabis menuntaskan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.</li> <li>Ujian Tengah Semester (UTS) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik sehabis melakukan 8-9 ahad kegiatan pembelajaran. Cakupan penilaian tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.</li> <li>Ujian Akhir Semester (UAS) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik diakhir semester. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.</li> <li>Ujian Tingkat Kompetensi (UTK) merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.</li> <li>Ujian Mutu Tingkat Kompetensi (UMTK) merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UMTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.</li> <li>Unit Kompetensi terdiri atas beberapa Kompetensi Dasar (KD) untuk mencapai kemampuan melakukan satu bidang pekerjaan spesifik.</li> <li>Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KB yakni kriteria ketuntasan berguru untuk mata pelajaran muatan umum ditentukan oleh satuan pendidikan dan mata pelajaran muatan kejuruan ditentukan oleh satuan pendidikan bersama dengan DUDI dan/atau forum terkait.</li> <li>Praktik Kerja Lapangan yang selanjutnya disebut PKL yakni kegiatan pembelajaran yang dilakukan di DUDI dan/atau lapangan kerja lain untuk penerapan, pemantapan, dan peningkatan kompetensi.</li> </ol> Pendidikan Sistem Ganda (Dual sistem Education) yang selanjutnya disebut PSG yakni bentuk penyelenggaraan pendidikan dan pembinaan kejuruan secara sistematik dan terpadu antara kegiatan pendidikan di sekolah dan kegiatan pembinaan di DUDI.<br /> <br /> <b>Tujuan</b><br /> Sebagaimana telah menjadi Standar Nasional Pendidikan Indonesia Proses Penilaian merupakan bab dari standar yang juga dijadikan barometer pendidikan secara nasional dalam aplikasi ini intinya mempunyai tujuan sebagai berikut:<br /> <ol style="text-align: left;"> <li>Menjadikan sebagai bab dari hasil representasi penilaian terhadap proses pendidikan yang di terapkan melalui proses perencanaan, penilaian dan pelaporan hasil penilaian berguru siswa pada satuan pendidikan oleh guru mata pelajaran sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan dalam pedoman penilaian dan standar penilaian;</li> <li>Mengakomodir kepentingan satuan pendidikan serta stakeholder dalam Proses pengumpulan dan pengolahan warta untuk mengukur pencapaian hasil berguru penerima didik mencakup: penilaian kinerja, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, penilaian harian, penilaian tengah semester, penilaian final semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, ujian sekolah berstandar nasional, dan ujian sekolah/madrasah;</li> <li>Menerapkan penilaian otentik oleh guru menurut standar kompetensi dan kompetensi dasar setiap mata pelajaran dan tahapan penilaian pembelajaran di rombongan berguru pada satuan pendidikan;</li> <li>Memfasilitasi dalam kompilasi nilai yang dijadikan sebagai nilai final rapor yang merupakan bab kiprah wali kelas untuk menawarkan laporan hasil berguru siswa kepada stakeholder dan orang tua/wali siswa pada setiap semester meliputi sikap, kehadiran, prestasi, nilai angka, predikat, deskripsi dan capaian hasil berguru lainnya dalam kurun waktu satu semester;</li> <li>Memudahkan proses penilaian secara online berbasis internet dan intranet dengan santunan aplikasi berbasis web sehingga bisa dilakukan proses penilaian dan pelaporan secara terintegrasi.</li> </ol> <b>Kebutuhan Minimal Perangkat</b><br /> Spesifikasi minimal server lokal yang harus disediakan untuk aplikasi e-Rapor Sekolah Menengah kejuruan Bisa yakni sebagai berikut:<br /> <br /> <b>Perangkat Keras</b><br /> a. Processor Intel Core i5 (Prosesor 64 bit)<br /> b. RAM minimal 8 GB DDR3<br /> c. Jenis PC/Tower/Desktop dan bukan Laptop d. UPS Minimal 500VA<br /> e. Ethernet port<br /> <b><br /></b> Perangkat Lunak<br /> a. Sistem Operasi 64 bit (Windows 7/Windows 8/Windows 10/ Windows server /Linux)<br /> b. Apache 2.4 o PHP 5.6 (untuk non-installer)<br /> <br /> <b>Pengguna</b><br /> Administrator yakni tenaga pendidik atau tenaga kependidikan mempunyai kompetensi atau pengalaman di bidang teknologi warta dan komunikasi.<br /> <br /> <b>Struktur Aplikasi</b><br /> <ol style="text-align: left;"> <li>Antarmuka; Antarmuka Aplikasi e-Rapor Sekolah Menengah kejuruan Bisa Versi 4.0 memakai web html 5.0, CSS Bootstrap, FrameWork AJAX, JavaScript yang umum dan banyak dipakai dan bersifat opensource, secara umum halaman utama aplikasi e-Rapor Sekolah Menengah kejuruan Bisa untuk publik.</li> <li>Backend; Aplikasi e-Rapor Sekolah Menengah kejuruan Bisa versi 4.0 secara umum dari sisi server dan aplikasi itu sendiri memakai PHP sebagai bahasa pemrograman, MySQL basis data, Apache Web Server, dan API Web Service.</li> </ol> <b>Download Panduan Penggunaan E-Raport Sekolah Menengah kejuruan Bisa Versi 4.0 Tahun 2018</b><br /> <b><br /></b> Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Panduan Penggunaan E-Raport Sekolah Menengah kejuruan Bisa Versi 4.0 Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:<br /> <b>Download File:</b><br /> <blockquote class="tr_bq"> <b><span style="font-size: large;"><a href="https://docs.google.com/uc?export=download&id=1vM3zEnuA_4Gxe0Att5GmZE5aCBh4T2VY" target="_blank">PANDUAN ERAPOR Sekolah Menengah kejuruan 2018 revisi 06-02-2018.pdf</a></span></b></blockquote> Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai Panduan Penggunaan E-Raport Sekolah Menengah kejuruan Bisa Versi 4.0 Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.</div>Ellenhttp://www.blogger.com/profile/17303884358423840963noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7421618842890531110.post-47930985385875010872018-02-05T18:41:00.000-08:002018-10-02T00:10:51.809-07:00Modul Training Kurikulum 2013 Bagi Kepala Sekolah Tahun 2018<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"> <div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"> <a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgz7Ryc5toVPmj2XfIseNcG3P63Fo91DQrTo-Zp8LXp02FaNE1fwAOfj0RGPoAXxgX5a02jP9YmQCZwIB9xwywKlYT9KezBDx9xLYvlWTrOCUUPkwas6i_FrxYM5821I4qOJyrgMw7KJD3F/s1600/modul.png" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img alt=" Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor Modul Pelatihan Kurikulum 2013 Bagi Kepala Sekolah Tahun 2018" border="0" data-original-height="587" data-original-width="1068" height="218" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgz7Ryc5toVPmj2XfIseNcG3P63Fo91DQrTo-Zp8LXp02FaNE1fwAOfj0RGPoAXxgX5a02jP9YmQCZwIB9xwywKlYT9KezBDx9xLYvlWTrOCUUPkwas6i_FrxYM5821I4qOJyrgMw7KJD3F/s400/modul.png" title="Modul Pelatihan Kurikulum 2013 Bagi Kepala Sekolah Tahun 2018" width="400" /></a></div> Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 perihal Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 menyatakan bahwa satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah sanggup melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 paling usang hingga dengan tahun pelajaran 2019/2020. Ketentuan ini memberi kesempatan kepada sekolah untuk melaksanakan persiapan implementasi Kurikulum 2013. Modul Manajemen Implementasi Kurikulum 2013 dikembangkan untuk memfasilitasi persiapan implementasi Kurikulum 2013 dari segi manajerial dan supervisi. Modul ini disusun dengan membuatkan kecakapan kurun 21 dengan mengintegrasikan nilainilai karakter, 4C, dan literasi.<br /><br />Literasi menjadi sarana siswa dalam mengenal, memahami, dan menerapkan ilmu yang didapatkannya di dingklik sekolah. Literasi juga terkait dengan kehidupan siswa, baik di rumah maupun di lingkungan sekitarnya untuk menumbuhkan kecerdikan pekerti mulia. Keterampilan berbahasa ini merupakan dasar bagi pengembangan melek dalam aneka macam hal. Pencapaian kompetensi akseptor didik diukur melalui penilaian hasil belajar. Penilaian hasil berguru merupakan proses pengumpulan informasi/data perihal capaian berguru akseptor didik. Penilaian tersebut sanggup dilakukan oleh Pendidik, Satuan Pendidikan, dan Pemerintah. Kepala sekolah mengelola pendidik (guru) melaksanakan pemantauan proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil berguru melalui penugasan dan pengukuran pencapaian satu atau lebih Kompetensi Dasar. Dalam lingkup karakter, penguatan pendidikan huruf (PPK) di Indonesia mengacu pada lima nilai utama, yakni (1) religius (2) nasionalisme, (3) kemandirian, (4) gotong royong, (5) integritas (Kemdikbud, 2016).<br /><br />Implementasi PPK sanggup dilakukan dengan tiga pendekatan utama, adalah berbasis kelas, berbasis budaya sekolah, dan berbasis masyarakat. Ketiga pendekatan ini saling terkait dan merupakan satu kesatuan yan utuh. Pendekatan ini sanggup membantu satuan pendidikan dalam merancang dan mengimplementasikan kegiatan dan kegiatan PPK.<br /><br />Modul Manajemen Implementasi Kurikulum 2013 memfasilitasi Saudara untuk bisa merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kurikulum secara efektif, sehingga sanggup dijadikan panduan bagi guru dalam menerapkan kurikulum untuk membuat proses pembelajaran yang mendidik, beragam, menyenangkan, sehingga sanggup meningkatkan prestasi akseptor didik. Dengan demikian, visi dan misi sekolah sanggup dipahami serta sanggup diwujudkan dalam sikap, prilaku, kebiasaan, kinerja, dan profil sekolah yang mengacu pada tuntutan masyarakat; “Indonesia Baru: Cerdas dan Kompetitif”.<br /><br />Modul Manajemen Implementasi Kurikulum 2013 terdiri atas tiga bagian. Bagian pertama berisi perihal klarifikasi umum. Bagian kedua perihal Prinsip Penyusunan Kurikulum 2103 yang mencakup li atpik, adalah (1) Analisis Dokumen SKL,KI, KD, IPK, dan Silabus, (2) Pembelajaran Tematik ter padu dan Analisis Materi dalam Buku, (3) Perencanaan, Pelaksanaan, Pengolahan, dan Pelaporan Hasil Belajar, (4) Model-Model Pembelajaran dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, dan (5) Bimbingan Psiko-Edukatif. Bagian ketiga perihal Pengembangan Strategi Penyusunan Kurikulum 2013 yang mencakup dua topik, adalah (1) Strategi Pengelolaan Implementasi Kurikulum 2013 dan (2) Strategi Penyempurnaan Buku KTSP.<br /><br />UNDUH MODUL PELATIHAN KURIKULUM 2013 BAGI KEPALA SEKOLAH TAHUN 2018 <div> <br /></div> <div> Untuk lebih jelasnya mengenai Modul Pelatihan Kurikulum 2013 Bagi kepala Sekolah Tahun 2018 bisa Anda unduh <b><a href="https://docs.google.com/uc?export=download&id=1jE5nH3w09okLAHiGmdaUiqrBirDhwePT" target="_blank">DISINI</a>.</b></div> <div> <br /></div> </div>Ellenhttp://www.blogger.com/profile/17303884358423840963noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7421618842890531110.post-16256953963978638842018-02-05T18:24:00.000-08:002018-10-02T00:11:08.299-07:00Buku Siswa Kelas X Smk/Mak Simulasi Digital Kurikulum 2013 Semester 1 & 2<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"> <div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"> <a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi0JT6lIBCDnrGVG-KHDd3vLOG8p8beOkC7STUb5z_ACyq7JDdh5gq0v04CnPPsV-NOhGbLqsro3viZRpXKrIPRjPVGdU6O0JxeU2gVHQvNGKz0Hio-lw3AYCTRTACL1ORtJUyypOl8evXY/s1600/simulasi+digital.png" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img alt=" Mata pelajaran Simulasi Digital yakni merupakan mata pelajaran yang membekali siswa biar Buku Siswa Kelas X SMK/MAK Simulasi Digital Kurikulum 2013 Semester 1 & 2" border="0" data-original-height="540" data-original-width="787" height="273" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi0JT6lIBCDnrGVG-KHDd3vLOG8p8beOkC7STUb5z_ACyq7JDdh5gq0v04CnPPsV-NOhGbLqsro3viZRpXKrIPRjPVGdU6O0JxeU2gVHQvNGKz0Hio-lw3AYCTRTACL1ORtJUyypOl8evXY/s400/simulasi+digital.png" title="Buku Siswa Kelas X SMK/MAK Simulasi Digital Kurikulum 2013 Semester 1 & 2" width="400" /></a></div> Mata pelajaran Simulasi Digital yakni merupakan mata pelajaran yang membekali siswa biar sanggup mengomunikasikan gagasan atau konsep melalui media digital. Dalam proses pemelajaran, siswa sanggup mengomunikasikan gagasan atau konsep yang dikemukakan orang lain dan mewujudkannya melalui presentasi digital, dengan tujuan untuk menguasai teknik mengomunikasikan gagasan atau konsep.<br /> <br /> Penguasaan Simulasi Digital tidak hanya berkhasiat bagi akseptor didik untuk memperoleh nilai dalam mata pelajaran, bahkan tidak hanya bermanfaat untuk mengomunikasi-kan gagasan atau konsep selama Anda berguru di SMK. Simulasi Digital yakni kebutuhan manusia. Keterampilan ini akan menjadi bab dari kecakapan hidup (life skill) akseptor didik/ siswa.<br /> Tujuan memperlajar buku Simulasi Digital biar akseptor didik mempunyai membuatkan keteknikan dan cara bekerja yang terkait dengan mata pelajaran kejuruan, serta bisa mengomunikasikan gagasan atau konsep yang ditemukannya sendiri atau merupakan modifikasi dari gagasan atau konsep yang sudah ada.<br /> <br /> Media digital yang dimanfaatkan untuk mengomunikasikan gagasan atau konsep, dipilih dari yang telah tersedia secara luas melalui aplikasi atau layanan dengan memakai peralatan elektronika/ peralatan teknologi warta dan komunikasi yang ada.<br /> <br /> Buku Siswa Simulasi Digital Jilid 1 ini dipakai sebagai buku sumber berguru pada Semester 1 Kelas X SMK. Buku ini akan berlanjut dengan Buku Siswa Jilid 2 sebagai buku sumber berguru pada Semester 2, yang keduanya menjadi satu kesatuan utuh.<br /> <br /> Selengkapanya mengenai Buku Siswa Simulasi Digital Kelas X/ 10 SMK/MAK Semester 1 dan semetser 2 Kurikulum 2013 bisa mengunduhnya melalui tautan link yang kami sediakan dibawah ini.<br /> <br /> Unduh File :<br /> <ul style="text-align: left;"> <li><b>Buku Siswa Kelas 10 SMK/MAK Simulasi Digital Semester 1.pdf, <a href="https://docs.google.com/uc?export=download&id=1eAJw6c_rm5LXRjdjgV3VcYVrRIuCVNQ4" rel="nofollow" target="_blank">DOWNLOAD</a></b></li> <li><b>Buku Siswa Kelas 10 SMK/MAK Simulasi Digital Semester 2.pdf, <a href="https://docs.google.com/uc?export=download&id=15n3juvgQClOQ6Px5URMhhKTTZIBlH6PI" rel="nofollow" target="_blank">DOWNLOAD</a></b></li> </ul> Demikian Buku Siswa Kelas 10 jenjang SMK/MAK mata pelajaran Simulasi Digital Semester 1 dan semester 2 Kurikulum 2013 yang sanggup kami bagikan, semoga bermanfaat.<br /> <i>(Sumber file: http://psmk.kemdikbud.go.id)</i></div>Ellenhttp://www.blogger.com/profile/17303884358423840963noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7421618842890531110.post-83499013316419547792018-02-05T18:09:00.000-08:002018-10-02T00:11:43.437-07:00Unduh Aplikasi E-Rapor Smp Versi 1.2 Tahun 2018<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"> <div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"> <a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgs4YeQhxrFS5gH5dWCvCck1QPqNyUWNJetArimVkeHdf2287o5UlxPolIQiPAXJh6zkLuPFzFj9RSLnLbLEPqt4fiUVGu8kLg5zFqXbU1G80zCE-BcWX7RmTUETpKOFfytv23_EYH5lKq1/s1600/e-rapor+smp.png" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img alt=" dikembangkan dengan merujuk kepada panduan evaluasi tahun Unduh Aplikasi E-Rapor Sekolah Menengah Pertama Versi 1.2 Tahun 2018" border="0" data-original-height="440" data-original-width="692" height="253" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgs4YeQhxrFS5gH5dWCvCck1QPqNyUWNJetArimVkeHdf2287o5UlxPolIQiPAXJh6zkLuPFzFj9RSLnLbLEPqt4fiUVGu8kLg5zFqXbU1G80zCE-BcWX7RmTUETpKOFfytv23_EYH5lKq1/s400/e-rapor+smp.png" title="Unduh Aplikasi E-Rapor Sekolah Menengah Pertama Versi 1.2 Tahun 2018" width="400" /></a></div> Aplikasi e-Rapor Sekolah Menengah Pertama tahun 2018 dikembangkan dengan merujuk kepada panduan evaluasi tahun 2017 cetakan ketiga yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan SMP.<br /> <br /> Tugas dan Kewenangan Admin Admin yaitu orang yang ditunjuk oleh kepala sekolah untuk bertanggung jawab penuh atas kelancaran penggunaan aplikasi e-Rapor serta mempunyai hak akses<br /> dalam pengoperasian e-Rapor. Pada hakikatnya kiprah utama admin yaitu mempersiapkan data rujukan baik data yang diambil dari Dapodik maupun data Referensi Lokal, Sehingga e-Rapor sanggup dipakai sebagaimana mestinya. Mengingat begitu penting dan strategisnya kedudukan admin dalam e-Rapor, maka dibutuhkan seseorang yang mempunyai tanggung jawab, pengabdian serta integritas kepribadian yang sangat tinggi. Admin mempunyai kiprah sebagai berikut:<br /> <ol style="text-align: left;"> <li>Melakukan instalasi e-Rapor ke dalam server.</li> <li>Melakukan sinkronisasi data ke dapodik.</li> <li>Mengedit profil sekolah.</li> <li>Memberi hak saluran kepada user dalam hal ini, guru mata pelajaran, wali kelas, guru Bimbingan dan Konseling serta akseptor didik, kepala sekolah dan orang bau tanah siswa.</li> <li>Menyosialiasikan e-Rapor, membagikan username dan password kepada yang bersangkutan.</li> <li>Memetakan mata pelajaran</li> <li>Menyesuaikan data muatan lokal</li> <li>Menginput kriteria ketuntasan minimal (KKM) mata pelajaran.</li> <li>Menginput interval predikat mata pelajaran.</li> <li>Menginput data tanggal rapor. </li> <li>Mencetak rapor.</li> <li>Mengirim nilai ke dapodik.</li> <li>Melakukan backup dan restore data.</li> <li>Menginput nilai US/USBN khusus untuk kelas IX </li> </ol> Di dalam melakukan tugasnya, admin hendaknya selalu berkoordinasi dengan:<br /> <ol style="text-align: left;"> <li>Kepala sekolah, selaku pemangku kebijakan di sekolah.</li> <li>Wakil kepala urusan kurikulum, dalam hal teknis penilaian.</li> <li>Operator Dapodik, dalam hal sinkronisasi data dapodik dan pengiriman nilai ke dapodik.</li> <li>Guru mata pelajaran, dalam proses dan input penilaian.</li> <li>Wali kelas, dalam hal teknis pencetakan dan kelengkapan data serta nilai yang dibutuhkan e-Rapor</li> </ol> Pada postingan ini kami akan membuatkan Aplikasi beserta Panduan Aplikasi e-Rapor versi 1.2 jenjang Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2017/2018 (Aplikasi Resmi Direktorat PSMP) yang sanggup Anda unduh secara gratis.<div> <br />Selengkapnya, Bagi bapak dan ibu Guru yang ingin mengetahui wacana Cara menginstall Aplikasi e-Rapor, Cara Login sebagai Admin, Cara mengambil Data Dapodik pada E-Rapor, Cara Mapping Mata Pelajaran, Cara Input KKM dan Cara Input Nilai Pada e-Rapor, Mengirim Nilai Ke Dapodik (Sinkronisasi) hingga Cara Cetek Leger dan Cetak Rapor silahkan baca Panduan Aplikasi e-Rapor Sekolah Menengah Pertama Tahun 2018 v1.2pada link yang saya sematkan dibawah ini;<br /> <blockquote class="tr_bq"> <span style="font-size: large;"><b><a href="https://drive.google.com/drive/folders/1IRq-fVtyByMmdmhP7oXrASJu3ttCBhpr" target="_blank">Aplikasi E-Rapor Sekolah Menengah Pertama Versi 1.2Tahun 2018</a></b></span></blockquote> </div> </div>Ellenhttp://www.blogger.com/profile/17303884358423840963noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7421618842890531110.post-66565291096190303242018-02-04T17:40:00.000-08:002018-10-02T00:11:59.860-07:00Petunjuk Penggunaan Aplikasi Monev Simpkb Training Kurikulum 2013 Tahun 2018<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"> <div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"> </div> <a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhJfgcWHiK0sK5kpq0MXn78-rkzo4fpLC_VeBygPWBOEEcFpSEtfW0yQf39jnyJtGgTY93QuwJbMIE9pC6zIhnPtSfgq77LpzdYPP38-X2m1yBD-tIM2_Vusy7K-LyjlTKtyYF7lsjC0mbL/s1600/simpkb.png" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img alt="Aplikasi Monev SIMPKB Pelatihan Kurikulum Petunjuk Penggunaan Aplikasi Monev SIMPKB Pelatihan Kurikulum 2013 Tahun 2018" border="0" data-original-height="475" data-original-width="750" height="252" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhJfgcWHiK0sK5kpq0MXn78-rkzo4fpLC_VeBygPWBOEEcFpSEtfW0yQf39jnyJtGgTY93QuwJbMIE9pC6zIhnPtSfgq77LpzdYPP38-X2m1yBD-tIM2_Vusy7K-LyjlTKtyYF7lsjC0mbL/s400/simpkb.png" title="Petunjuk Penggunaan Aplikasi Monev SIMPKB Pelatihan Kurikulum 2013 Tahun 2018" width="400" /></a>Pelatihan Guru Sasaran Kurikulum 2013 tahun 2018 akan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Untuk memonitoring training tersebut di seluruh wilayah Indonesia, GTK akan memakai aplikasi pada ponsel berbasis android, yang berjulukan monev simpkb.<br /> <br /> Pelaksanaan monitoring dilakukan oleh fasilitator yang mengajar di kelas training masing-masing, dengan cara mengupload foto aktivitas di kelas setiap hari selama training berlangsung. Pada foto yang diupload oleh fasilitator akan terekam oleh server GTK. Dari foto yang terupload tersebut terdapat data di mana foto diambil, hari dan jam berapa foto tersebut diambil.<br /> <br /> Adapun hal yang perlu diperhatikan:<br /> <ol style="text-align: left;"> <li>Akun yang dibagikan ke masing-masing penerima penyegaran IK hanya sanggup dipergunakan pada aplikasi monev di android ketika yang bersangkutan telah diset bertugas di kelas.</li> <li>Peserta penyegaran IK yang telah mendapat akun pada ketika pelatihan, berarti namanya sudah dientry pada sistem SIM PKB untuk K13, yang nantinya akan dipilih oleh sekolah inti sebagai penyelenggara training K13 (sekolah inti hanya sanggup menentukan nama yang ada pada aplikasi, apabila ada kelebihan fasilitator, maka secara otomatis ada fasilitator yang tidak mendapat kiprah mengajar)</li> <li>Pada web simpkb.id status Bapak/Ibu sebelum ditugaskan di kelas yaitu kandidat Instruktur Diklat K13, sesudah ada penugasan, kata “kandidat” akan dihilangkan.</li> </ol> Selengkapnya, bagi bapak/ibu guru yang belum mempunyai Tata Cara/ Petunjuk Penggunaan Aplikasi Monev SIMPKB Pelatihan Kurikulum 2013 Tahun 2018 sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.<br /> <br /> <b><span style="font-size: large;"><a href="https://docs.google.com/uc?export=download&id=1fDXIJ7kLK7KlvjjmYxxkbqWiJrWlWwrk" target="_blank">Penggunaan Aplikasi Monev Simpkb Pelatihan K13.pdf</a></span></b><br /> <br /> Demikian Tata Cara Penggunaan Aplikasi Monev SIMPKB untuk Pelaporan (Upload Foto Kegiatan) Pada Pelatihan Kurikulum 2013 Tahun 2018 yang sanggup saya bagikan, supaya bermanfaat.</div>Ellenhttp://www.blogger.com/profile/17303884358423840963noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7421618842890531110.post-66104270705380549062018-02-04T17:26:00.000-08:002018-10-02T00:12:15.067-07:00Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018 Wacana Juknis Agenda Indonesia Cendekia (Pip)<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"> <div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"> </div> <a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiF2k-vV75VFYJ0mWKDr_sZ_ZA6tYR2PytK8vDi_fCr_jDbJfNY4KKcr3P8ROx7cBuM63TBDzjZzcRu1UWf1jnMPFjaAsCkMeesQ06GQBP207kgyiLxatSD9EahkPe0qEdUjmMMnsCpE4kn/s1600/pip.png" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img alt=" perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Juknis Program Indonesia Pintar (PIP)" border="0" data-original-height="475" data-original-width="750" height="252" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiF2k-vV75VFYJ0mWKDr_sZ_ZA6tYR2PytK8vDi_fCr_jDbJfNY4KKcr3P8ROx7cBuM63TBDzjZzcRu1UWf1jnMPFjaAsCkMeesQ06GQBP207kgyiLxatSD9EahkPe0qEdUjmMMnsCpE4kn/s400/pip.png" title="Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Juknis Program Indonesia Pintar (PIP)" width="400" /></a>Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintas (PIP).<br /> <br /> Diterbitkannya Juknis Program Indonesia Pintar Tahun 2018 ini alasannya ialah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 perihal Program Indonesia Pintar sudah tidak sesuai lagi dengan kebijakan pengelolaan data penanganan fakir miskin, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.<br /> PIP bertujuan untuk membantu biaya personal pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar sebagai Peserta Didik pada satuan pendidikan formal atau nonformal.<br /> <br /> Peserta Didik akseptor KIP merupakan Peserta Didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan<br /> miskin yang tercantum pada:<br /> <ol style="text-align: left;"> <li>data Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT)/Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikeluarkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan sosial; </li> <li>data homogen lainnya yang bersumber dari anjuran satuan pendidikan.</li> </ol> Peserta Didik akseptor KIP yang berasal dari anjuran satuan pendidikan diprioritas bagi:<br /> <ol style="text-align: left;"> <li>Peserta Didik yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan;</li> <li>Peserta Didik berkebutuhan khusus pada sekolah reguler;</li> <li>Peserta Didik yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di forum pemasyarakatan;</li> <li>Peserta Didik yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau forum pemasyarakatan;</li> <li>Peserta Didik yang terkena efek tragedi alam;</li> <li>Peserta Didik korban musibah di kawasan konflik; atau</li> <li>Peserta Didik Paket A, B, dan C pada Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).</li> </ol> Selengkapnya, bagi sekolah/ madrasah yang belum mempunyai Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar (PIP) menurut Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018 sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang kami sediakan dibawah ini.<br /> <br /> <b>Download File :</b><br /> <blockquote class="tr_bq"> <b><span style="font-size: large;"><a href="https://drive.google.com/file/d/1YuW7HQvLzDZIceTi_sHRtnv9sUC7YZI3/view?usp=sharing" target="_blank">Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018</a></span></b></blockquote> Demikian Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar (PIP) yang sanggup kami bagikan, biar bermanfaat.</div>Ellenhttp://www.blogger.com/profile/17303884358423840963noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7421618842890531110.post-79117886317653140492018-01-31T18:05:00.000-08:002018-10-02T00:12:30.024-07:00Latihan Soal Pretest Ppg/ Ppgj Tahap 2 Tahun 2018<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"> Kumpulan Soal PPG Tahap 2 Tahun 2018 ini bukanlah soal bocoran melainkan hanya soal latihan untuk menambah pengetahuan sebelum menghadapi Pretest PPG tahap 2 Tahun 2018 yang jadwal-nya sudah di terbitkan oleh Dirjen GTK.<br /> <div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"> <a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj3w0Janss-e8WAIjz20eu3Alt0-6UAJBXcWEiUHKRuWzI4UwtFucocJBbrLOetrNGhCI8tsvk0IFn_-AZM9ruXX47WlskeXDKqhB-KxPrO7-EjBYPV3lwE3ZlNmcsybF-F3Z0nn91ZctNK/s1600/soal+ppg.png" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img alt=" ini bukanlah soal bocoran melainkan hanya soal latihan untuk menambah pengetahuan sebelum Latihan Soal Pretest PPG/ PPGJ Tahap 2 Tahun 2018" border="0" data-original-height="475" data-original-width="750" height="252" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj3w0Janss-e8WAIjz20eu3Alt0-6UAJBXcWEiUHKRuWzI4UwtFucocJBbrLOetrNGhCI8tsvk0IFn_-AZM9ruXX47WlskeXDKqhB-KxPrO7-EjBYPV3lwE3ZlNmcsybF-F3Z0nn91ZctNK/s400/soal+ppg.png" title="Latihan Soal Pretest PPG/ PPGJ Tahap 2 Tahun 2018" width="400" /></a></div> Soal PPG Tahap 2 Tahun 2018 ini berjumlah 100 soal pilihan ganda, Adapun Soal Pretest PPG Tahap 2 (II) Tahun 2018 sebagai berikut;<br /> <br /> 1. Seorang siswa diminta untuk mengidentifikasi problem yang mereka hadapi, kemudian problem itu didiskusikan dalam kelompok untuk mendapat solusinya.<br /> Ilustasi ini berkaitan dengan perkembangan ....<br /> A. kemampuan kognitif<br /> B. kemampuan interaksional<br /> C. kemampuan integrasi diri<br /> D. kemampuan komunikatif<br /> <br /> 2. Pernyataan berikut yang menjelaskan makna istilah kognitif adalah….<br /> A. kemampuan berkomunikasi<br /> B. Kemampuan untuk memecahkan masalah<br /> C. kemampuan berinteraksi<br /> D. kemampuan untuk mengintegrasikan diri<br /> <br /> 3. Kemampuan berfikir untuk mengoperasikan kaidah-kaidah nalar tapi masih terkait dengan obyek-obyek bersifat konkrit merupakan ciri-ciri kemampuan anak berusia<br /> A. 0 - 2 tahun<br /> B. 2 -- 7 tahun<br /> C. 7 -- 11/12 tahun<br /> D. 11/12/ -- 14/15 tahun<br /> <br /> 4. Menggunakan potongan sapu lidi, kelereng, globe, gambar-gambar yang menyangkut pembelajaran IPA serta IPS sebagai media ialah sesuai dengan tahapan perkembangan berfikir anak yang dikenal sebagai tahapan<br /> A. Anak memahami bilangan dan angka tetapi masih terkait dengan obyek bersifat kongkrit (operasional konkrit)<br /> B. Pengamatan dan penginderaan yang intensif terhadap lingkunganya (sensomotor)<br /> C. Dominasi pengamatan bersifat egosentris<br /> D. Kemampuan mengoperasikan kaidah nalar yang tidak terikat lagi dengan obyek yang bersifat konkrit (operasional formal)<br /> <br /> 5. Kemampuan akseptor didik untuk membina hubungan dan kemampuan memotivasi diri termasuk kecerdasan….<br /> A. Kognitif<br /> B. Sosial<br /> C. Emosional<br /> D. moral<br /> <br /> 6. Seorang akseptor didik selalu ingin mendominasi dalam suatu kelompok belajar. Dia tidak memberi kesmpatan anggota lain untuk mengemukakan pendapat. Jika sahabat lain yang memimpin dan mengendalikan jalannya diskusi, ia memisahkan diri dan cenderung mencar ilmu sendiri.<br /> Peserta didik tersebut mengalami permasalahan dalam perkembangan<br /> A. sosial-emosional<br /> B. kognitif<br /> C. moral<br /> D. spritual<br /> <br /> 7. Peserta didik telah mempunyai yang mempunyai moralitas benar-benar diinternalisasikan dan tidak didasarkan pada standar-standar orang lain. Dia mengenal tindakan etika alternatif, menjajaki pilihan-pilihan, dan kemudian memutuskan berdasarkan suatu instruksi etika pribadi.<br /> Hal ini merupakan contoh sikap moral-spritual pada tahapan ...<br /> A. daypikir pascakonvensional<br /> B. daypikir konvensional<br /> C. daypikir prakonvensional<br /> D. daypikir interkonvensional<br /> <br /> 8. Individu memandang apa yang diharapkan oleh keluarga, kelompok, masyarakat dan bangsa serta setia mendukung hukum social bukan hanya untuk ketenangan tetapi disadari sebagai sesuatu yang berharga. Pernyataan tersebut merupakan tahapan perkembangan moral<br /> A. Prakonvensional<br /> B. Konvensional<br /> C. Pascakonvensional<br /> D. Interkonvensional<br /> <br /> 9. Memaksimalkan kegiatan ekstrakurikuler, melaksanakan rekreasi dengan guru, dan melaksanakan kegiatan informal lainnya mempunyai fungsi untuk mengatasi kesulitan mencar ilmu dalam hal ….<br /> A. mengemukakan gagasan<br /> B. mengaktualisasikan diri<br /> C. penciptaan hubungan yang baik<br /> D. menformulasikan tindakan<br /> <br /> 10. Seorang akseptor didik merasa kurang bersemangat pada jam usai pembelajaran. Dia bahkan lebih bahagia tinggal di sekolah hingga sore, petugas kebersihan sekolah hingga menyuruhnya pulang alasannya matahari hampir tenggelam.<br /> Peserta didik tersebut dicurigai mempunyai hambatan pengembangan potensi berupa faktor ....<br /> A. intelegensi dan kognitif<br /> B. budaya dan pembiasaan<br /> C. keluarga dan lingkungan masyarakat<br /> D. emosional dan kepribadian<br /> <br /> 11. Seorang akseptor didik bisa mendengarkan informasi yang disampaikan oleh guru tetapi pada dikala ditanya ia tidak mengerti apa yang ia dengar. Peserta didik tersebut mengalami kesulitan/ gangguan mencar ilmu dalam hal ....<br /> A. kesulitan akademis<br /> B. gangguan simbolik<br /> C. gangguan nonsimbolik<br /> D. gangguan sosial<br /> <br /> 12. Perbedaan antara konseling dan wawancara terletak pada maksud dan tujuannya. Tujuan konseling adalah....<br /> A. Membantu siswa semoga sanggup memecahkan problem pribadinya<br /> B. Menbantu siswa semoga sanggup melaksanakan penyesuaian diri dengan lingkungannya<br /> C. Membantu siswa semoga sanggup mengatasi kesulitan belajar<br /> D. Membantu siswa semoga memperoleh informasi tertentu<br /> <br /> 13. Teori ini memandang mencar ilmu sebagai hasil dari pembentukan hubungan antara rangsangan dari luar (stimulus) dan tanggapan dari siswa (response) yang sanggup diamati. Semakin sering hubungan (bond) antara rangsangan dan tanggapan terjadi, maka akan semakin kuatlah hubungan keduanya (law of exercise). Teori mencar ilmu yang dimaksud adalah…<br /> A. Behaviorisme<br /> B. Humanistik<br /> C. Sibernetik<br /> D. Kontruktivisme<br /> <br /> 14. Di dalam proses pembelajaran, para siswa dihadapkan dengan situasi di mana ia bebas untuk mengumpulkan data, menciptakan dugaan (hipotesis), mencoba-coba (trial and error), mencari dan menemukan keteraturan (pola), menggeneralisasi atau menyusun rumus beserta bentuk umum, mengambarkan benar tidaknya dugaannya itu. Hal ini merupakan penerapan teori belajar….<br /> A. Sibernetik<br /> B. Humannistik<br /> C. Behaviorisme<br /> D. Konstruktivisme<br /> <br /> 15. Menurut teori ini, peranan guru dalam pembelajaran ialah sebagai fasilitator, motivator, dan menunjukkan kesadaran mengenai makna kehidupan pada siswa. Teori mencar ilmu ini berusaha memahami sikap mencar ilmu dari sudut pandang pelakunya bukan dari sudut pandang pengamatnya. Teori mencar ilmu ini ialah ….<br /> A. Humanistik<br /> B. Konstruktivisme<br /> C. kognitivisme<br /> D. Nativisme<br /> <br /> 16. Pada masa sekarang siswa dituntut untuk sanggup mencar ilmu setiap dikala dan bisa terjadi di manapun. Hal ini terjadi alasannya kemajuan teknologi yang memungkinkan mencar ilmu jarak jauh dalam jaringan atau online. Pernyataan diatas sejalan dengan teori mencar ilmu ….<br /> A. Sibernetik<br /> B. Konstruktivisme<br /> C. Behaviorisme<br /> D. Kognitivisme<br /> <br /> 17. Pendapat yang menyatakan bahwa pengetahuan atau pengalaman yang gres sanggup terkait dengan pengetahuan lama yang sudah ada di dalam struktur kognitif seseorang ialah teori belajar…<br /> A. Behaviorisme<br /> B. Konstruktivisme<br /> C. Kognitivisme<br /> D. Sibernatik<br /> <br /> 18. Tujuan pembelajaran yang menggambarkan proses dan hasil mencar ilmu yang diharapkan dicapai oleh akseptor didik sesuai dengan kompetensinya dimuat dalam:<br /> A. Silabus<br /> B. RPP<br /> C. Silabus dan RPP<br /> D. SKL<br /> <br /> 19. Komponen rancangan pelaksanaan pembelajaran terdiri dari....<br /> A. Identitas, kompetensi Inti, kompetensi dasar, indikator, tujuan pembelajaran, materi, metode, media pembelajaran, sumber belajar, langkah-langkah pembelajaran, evaluasi<br /> B. Identitas, kompetensi Inti, kompetensi dasar, tujuan pembelajaran, indikator,materi, metode, media pembelajaran, sumber belajar, langkah-langkah pembelajaran, evaluasi<br /> C. Identitas, kompetensi Inti, kompetensi dasar, indikator, tujuan pembelajaran, materi, metode, sumber belajar, media pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran, evaluasi<br /> D. Identitas, kompetensi Inti, kompetensi dasar, indikator, tujuan pembelajaran, materi, metode, media pembelajaran, sumber belajar, evaluasi, langkah-langkah pembelajaran<br /> <br /> 20. Silabus dan RPP sama-sama sebagai planning proses pembelajaran, perbedaannya ialah sebagai berikut:<br /> A. Silabus berisi kompetensi dasar sedangkan rpp mengarahkan kegiatan mencar ilmu untuk mencapai kompetensi dasar<br /> B. Silabus bersumber dari standar isi dan standar lulusan, sedangkan RPP bersumber dari standar kompetensi lulusan<br /> C. RPP dibentuk oleh setiap guru, sedangkan silabus dibentuk oleh tim guru<br /> D. RPP dan silabus keduanya disusun oleh setiap satan pendidikan.<br /> <br /> 21. Salah satu prinsip dalam penyusunan planning pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah<br /> A. Materi atau materi asuh berbasis kompetensi<br /> B. Pembelajaran dirancang dengan berpusat pada akseptor didik<br /> C. RPP bersumber dari silabus<br /> D. Alokasi waktu sesuai dengan jadwal pada setiap satuan pendidikan<br /> <br /> 22. Perhatikan beberapa komponen dari RPP untuk mata pelajaran bahasa Indonesia ialah sebagai berikut ......<br /> Kompetensi dasar :Mengenal kegiatan bermusyawarah<br /> Indikator : menyebutkan dua ciri kegiatan bermusyawarah<br /> Tujuan Pembelajaran : sehabis pelaksanaan pemilihan ketua kelas siswa sanggup menyebutkan dua ciri kegiatan musyawarah dengan benar<br /> Berdasarkan komoponen-komponen RPP tersebut prinsip dipakai adalah....<br /> A. Memberikan umpan balik dan tindak lanjut<br /> B. Mendorong partisipasi aktif akseptor didik<br /> C. Memperhatikan perbedaan individu akseptor didik<br /> D. Keterkaitan dan keterpaduan<br /> <br /> 23. Benjamin S. Bloom membuatkan ranah kognitif dengan urutan berikut:<br /> A. ingatan; pemahaman, analisis, aplikasi, sintesis, dan evaluasi;<br /> B. ingatan, pemahaman, aplikasi, analisis, síntesis, dan evaluasi<br /> C. ingatan, pemahaman, síntesis, aplikasi, analsis, dan evaluasi<br /> D. ingatan, pemahaman, analisis, aplikasi, evaluasi, dan, síntesis.<br /> <br /> 24. Taksonomi Anderson dan Krathwol menyempurnakan taksonomi Benjamin S. Bloom membuatkan ranah kognitif dengan urutan berikut:<br /> A. ingatan; pemahaman, analisis, aplikasi, sintesis, dan evaluasi;<br /> B. ingatan, pemahaman, aplikasi, analisis, síntesis<br /> C. ingatan, pemahaman, síntesis, aplikasi, analsis, dan evaluasi<br /> D. ingatan, pemahaman, aplikasi,analisis, evaluasi, dan, mencipta.<br /> <br /> 25. Model pembelajaran yang mempunyai keunggulan antara lain; berpikir dan bertindak kreatif, memecahkan problem yang dihadapi secara realistis, merangsang perkembangan kemajuan berfikir siswa untuk menuntaskan problem yang dihadapi dengan tepat, adalah….<br /> A. Role Playing<br /> B. Inquiry<br /> C. Problem Solving<br /> D. Picture and Picture<br /> <br /> 26 Faktor yang penting dipertimbangkan guru dalam melaksanakan diskusi pemecahan problem proses pembelajaran adalah:<br /> A. Waktu yang tersedia untuk melaksanakan diskusi<br /> B. Rumusan problem yang harus didiskusikan<br /> C. Jumlah akseptor didik yang mengikti pembelajaran<br /> D. Motivasi mencar ilmu siswa<br /> <br /> 27. Fungsi indikator dijadikan sebagai penanda dalam….<br /> A. Pencapaian standar kompetensi<br /> B. Pencapaian kompetensi dasar.<br /> C. Pencapaian tujuan pembelajaran<br /> D. Pencapaian standar kelulusan<br /> <br /> 28. Apa yang paling sempurna dilakukan guru, bila seorang akseptor didik tidak menunjukkan jawaban atas pertanyaan yang diajukan ?<br /> A. Menunjuk akseptor didik lain untuk menjawab pertanyaan tersebut<br /> B. Memberikan kritik semoga akseptor didik berusaha menjawab walaupun salah<br /> C. Menyederhanakan isi pertanyaan semoga gampang dipahami akseptor didik<br /> D. Menjawab sendiri pertanyaan tersebut.<br /> <br /> 29. Prinsip sistematis sebagai salah satu prinsip pengembangan silabus artinya ....<br /> A. Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual akseptor didik.<br /> B. Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok/pembelajaran, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.<br /> C. Cakupan indikator, materi pokok/pembelajaran, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.<br /> D. Komponen-komponen silabus saling bekerjasama secara fungsional dalam mencapai kompetensi.<br /> <br /> 30. Ciri-ciri kelas yang memakai pembelajaran CTL ialah sebagai berikut, kecuali....<br /> A. Sharing dengan teman<br /> B. Guru kreatif<br /> C. Pengalaman nyata<br /> D. Menggunakan satu sumber<br /> <br /> 31. Dalam menentukan dan membuatkan materi pembelajaran, Ibu Murni Nugroho selalu menyeleksi materi pembelajaran yang telah teruji kebenarannya, tidak ketinggalan jaman dan menunjukkan bantuan untuk pemahaman ke depan. Kriteria penyeleksian dan pemilihan materi pembelajaran tersebut memenuhi kriteria…<br /> A. Sahih<br /> B. Kebermanfaatan<br /> C. Layak dipelajari<br /> D. Menarik minat<br /> <br /> 32. Bu Rossa menyiapkan materi pelajaran dengan cara dimulai dari materi-materi yang dikenal siswa kemudian menuju hal-hal gres dan dianggap lebih mendalam. Bentuk pengembangan materi yang disusun Bu Rossa mengikuti pola....<br /> A. Kausal<br /> B. Spiral<br /> C. Kronologis<br /> D. inquiri<br /> <br /> 33. Memilih media pembelajaran hendaknya dihentikan sembarangan tetapi harus didasarkan pada kriteria tertentu. Misalnya, apakah untuk mencar ilmu individual, kelompok kecil, kelompok besar atau massal.<br /> Pernyataan tersebut dalam pemilihan media termasuk ke dalam kriteria...<br /> A. tujuan <br /> B. sasaran didik<br /> C. ketersediaan<br /> D. konteks penggunaan<br /> <br /> 34. Pada dikala mempersiapkan pembelajaran seorang guru sanggup menyusun taktik pembelajaran dan menentukan media yang akan dipakai dalam pembelajaran tersebut. Kemampuan dasar yang harus dimiliki seorang pendidik terkait dengan keterampilan menentukan media pembelajaran adalah…<br /> A. Pendidik harus mengetahui latar sosial budaya siswa dan sekolah<br /> B. Pendidik harus memahami karakteristik dari media pembelajaran tersebut.<br /> C. Pendidik harus mengikuti keadaan dengan kemampuan sekolah.<br /> D. Pendidik menyesuaikan dengan materi pembelajaran.<br /> <br /> 35. Pada dikala mempersiapkan pembelajaran seorang guru harus sanggup menentukan jenis media yang sempurna sesuai dengan materi. Di lihat dari kemampuan jangkauannya, media sanggup dibagi ke dalam..<br /> A. media yang mempunyai daya liput yang luas dan media yang mempunyai daya liput terbatas<br /> B. media yang dpat didengar saja dan media yang sanggup dilihat<br /> C. media tradisional dan media berbasis TIK<br /> D. media dua dimensi dan media tiga dimensi<br /> <br /> 36. Di ruang media tersedia aneka macam macam media yang sudah berdebu dan agak usang. Sebagai seorang pendidik yang kreatif, sebaiknya sanggup memanfaatkan media dan menentukan media mana yang akan digunakan. Dia mempunyai beberapa pertimbangan dalam hal ini.<br /> Pertimbangan dalam menentukan media pembelajaran yang harus diperhatikan adalah...<br /> A. Tujuan, sasaran didik, karakteristik media, waktu pengoperasian, biaya, ketersediaan,konteks penggunaan, dan mutu teknis.<br /> B. Sasaran didik, karakteristik media, waktu mengoperasikan, tujuan, misi visi sekolah dan konteks penggunaan.<br /> C. Tujuan, sasaran didik, karakteristik media, visi sekolah dan konteks penggunaan<br /> D. Kultur sekolah, tujuan, waktu pengoperasiaan dan karakteristik media<br /> <br /> 37. Seorang guru harus bisa memanfaatkan media pembelajaran dan sumber mencar ilmu untuk mencapai tujuan pembelajaraan utuh. Pernyataan berikut yang benar terkait dengan media pembelajaran adalah: <br /> A. media pembelajaran yang paling baik ialah media yang berbasis TIK<br /> B. sebuah media sanggup dipakai untuk semua kegiatan pembelajaran <br /> C. media sanggup dipakai sebagai pembawa pesan dalam suatu kegiatan pembelajaran <br /> D. menentukan media tidak perlu banyak pertimbangan semoga tidak merepotkan<br /> <br /> 38. Setiap materi pembelajaran mempunyai tingkat kesukaran yang bervariasi. Untuk memudahkan akseptor didik memahami materi yang mempunyai tingkat kesukaran tinggi guru sering memanfaatkan media pembelajaran. Misalnya, media gambar atau tayangan video yang berisi sistem peredaran darah. Fungsi media pada pernyataan tersebut adalah:<br /> A. Menampilkan objek yang terlalu besar<br /> B. Membuat konkrit konsep yang abstrak<br /> C. Menampilkan objek yang tidak sanggup diamati dengan mata telanjang.<br /> D. Membawa objek yang berbahaya atau sukar didapat di dalam lingkungan belajar.<br /> <br /> 39. Media mempunyai fungsi dan manfaat bagi pembelajaran. Hal ini dirasakan juga oleh guru dalam membantu pembelajaran menjadi lebih efisien dan efektif. Misalnya dikala guru ingin menjelaskan suatu konsep/ objek yang luas dan besar, beliau tinggal memakai medianya saja.<br /> Berikut ini ialah salah satu fungsi dari media pembelajaran sesuai kondisi tersebut:<br /> A. Menampilkan objek yang terlalu besar, contohnya pasar, candi.<br /> B. Membawa objek yang berbahaya atau sukar didapat di dalam lingkungan belajar.<br /> C. Membuat konkret konsep yang abstrak, contohnya untuk menjelaskan peredaran darah.<br /> D. Menampilkan objek yang tidak sanggup diamati dengan mata telanjang.<br /> <br /> 40. Seorang guru ingin membuka situs google untuk menuliskan catatan, ide, atau refleksi yang bersifat langsung atau untuk dibagikan secara umum. Fitur yang sanggup dimanfaatkan oleh guru tersebut adalah…<br /> A. book<br /> B. forum <br /> C. blog<br /> D. e-portofolio<br /> <br /> 41. Seorang guru sedang ber-googling atau membuka situs google untuk mencari informasi mengenai pembelajaran berbasis TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi).<br /> Pengertian googling dalam istilah internet tersebut adalah…<br /> A. aktivitas mencari informasi<br /> B. program desktop publishing<br /> C. program untuk menjelajahi laman<br /> D. aktivitas penciptaan laman<br /> <br /> 42. Saat kita akan informasi wacana suatu topik atau judul sanggup memakai aplikasi internet yang dikenal dengan istilah mesin pencari (search engine).<br /> Salah satu laman yang berfungsi sebagai mesin pencari selain google adalah...<br /> A. www.yahoo.com<br /> B. www.gmail.com<br /> C. www.hotmail.com<br /> D. www.cari-data.com<br /> <br /> 43. Seorang guru akan menciptakan media untuk menampilkan contoh surat, tabel, gambar dan aneka macam dokumen lain. Aplikasi sederhana keluaran Microsoft yang sanggup dipakai untuk memfasilitasi kegiatan guru tersebut adalah...<br /> A. Microsoft Database<br /> B. Microsoft PowerPoint <br /> C. Microsoft Desktop Publishing <br /> D. Microsoft Word<br /> <br /> 44. Seorang guru sanggup menampilkan materi tayang yang menarik perhatihan siswa dalam pembelajaran. Program tampilan materi tayang ini difasilitasi oleh Microsoft. Aplikasi sederhana keluaran Microsoft yang sanggup dipakai untuk menciptakan materi presentasi adalah....<br /> A. Microsoft Database<br /> B. Microsoft Spread Sheet<br /> C. Microsoft powerpoint<br /> D. Microsoft Desktop Publishing<br /> <br /> 45. pertanyaan, mengumpulkan data (informasi) dengan aneka macam teknik, mengasosiasi/ menganalisis/mengolah data (informasi) dan menarik kesimpulan serta mengkomunikasikan hasil yang terdiri dari kesimpulan untuk memperoleh pengetahuan, keterampilan dan sikap.<br /> Langkah yang dilakukan Pak Ali itu merupakan cuilan dari model pembelajaran…<br /> A. portofolio<br /> B. saintifik<br /> C. penemuan<br /> D. autentik<br /> <br /> <br /> <br /> 46. Pak Larso melaksanakan pembelajaran dengan memakai problem sebagai langkah awal dalam mengumpulkan dan mengintergrasikan pengetahuan gres berdasarkan pengalamannya, dimulai dengan memunculkan pertanyaan penuntun (a guiding question) dan membimbing akseptor didik berkolaboratif yang mengintegrasikan aneka macam subjek (materi) dalam kurikulum.<br /> Pembelajaran yang dilakanakan oleh Pak Larso tersebut merupakan model pembelajaran ....<br /> A. projek based learning<br /> B. discovery Learning<br /> C. Problem Based Learning<br /> D. Inquiry learning<br /> <br /> 47. Bu Rumini melaksanakan pembelajaran yang mengakomodasi semua anggota kelompok mengungkapkan pendapat, ide, dan tanggapan terhadap skenario secara bebas, sehingga dimungkinkan muncul aneka macam macam alternatif pendapat.<br /> Kegiatan yang dilakukan Bu Rumini tersebut merupakan implementasi model pembelajaran ....<br /> A. Project based learning<br /> B. inquiry learning<br /> C. Discovery learning<br /> D. problem based learning<br /> <br /> 48. Berikut ini merupakan langkah-langkah pembelajaran dengan model pembelajaran project based learning :<br /> 1) Penentuan Pertanyaan Mendasar,<br /> 2) Mendesain Perencanaan Proyek,<br /> 3) Menyusun Jadwal (Create a Schedule),<br /> 4) Memonitor akseptor didik dan kemajuan proyek (Monitor the Students and the Progress of the Project),<br /> 5) Menguji Hasil (Assess the Outcome),<br /> 6) Mengevaluasi Pengalaman (Evaluate the Experience).<br /> Urutan yang benar ialah ....<br /> A. 1-2-3-4-5-6<br /> B. 1-3-2-4-5-6<br /> C. 1-3-2-5-6-4<br /> D. 1-2-3-5-4-6<br /> <br /> 49. Perhatikan langkah-langkah kegiatan pembelajaran yang masih acak berikut ini!<br /> 1) Mengorganisasi siswa dalam belajar<br /> 2) Orientasi siswa pada masalah<br /> 3) Membimbing penyelidikan siswa secara sanggup bangkit diatas kaki sendiri atau kelompok<br /> 4) Mengembangkan dan menyajikan hasil karya<br /> Jika langkah-langkah tersebut disusun mengikuti urutan model pembelajaran Problem Based Learning, urutan langkah yang sempurna ialah ....<br /> A. 1-2-3-4<br /> B. 2-3-1-4<br /> C. 3-2-1-4<br /> D. 2-3-1-4<br /> <br /> 50. Kriteria keberhasilan mencar ilmu siswa ditentukan dengan memakai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). KKM ialah rata-rata setiap unsur dari kriteria yang ditentukan. Untuk menentukan KKM dibutuhkan faktor-faktor….<br /> A. Kompleksitas indikator, daya dukung, dan kemampuan guru<br /> B. Kemampuan guru, sarana/prasarana, dan intake siswa<br /> C. Kompleksitas indikator, daya dukung, dan intake siswa<br /> D. Kemampuan guru, tingkat kesulitan kompetensi dasar, dan intake siswa<br /> <br /> 51. Fungsi KKM ialah sebagai berikut, kecuali....<br /> A. sebagai contoh akseptor didik dalam menyiapkan diri mengikuti penilaian mata pelajaran<br /> B. merupakan sasaran satuan pendidikan dalam pencapaian kompetensi tiap mata pelajaran<br /> C. dapat dipakai sebagai cuilan dari komponen dalam melaksanakan penilaian aktivitas pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah.<br /> D. Sebagai kegiatan pengambilan keputusan yang sanggup dilakukan melalui metode kualitatif atau kuantitatif.<br /> <br /> 52. Fungsi indikator dijadikan sebagai penanda dalam….<br /> A. Pencapaian standar kompetensi<br /> B. Pencapaian kompetensi dasar.<br /> C. Pencapaian tujuan pembelajaran<br /> D. Pencapaian standar kelulusan<br /> <br /> 53. Untuk menentukan tindak lanjut pembelajaran, tindakan yang perlu dilakukan guru adalah;<br /> A. Menilai tingkat pencapaian hasil mencar ilmu siswa<br /> B. Menambah materi pelajaran baru<br /> C. Mengetahui jumlah siswa yang tidak akan mengikuti aktivitas tindak lanjut<br /> D. Memilih waktu yang sempurna untuk melaksanakan aktivitas tindak lanjut<br /> <br /> 54. Instrumen yang diguanakan untuk menilai sikap siswa dalam proses pembelajaran adalah:<br /> A. Pedoman observasi<br /> B. Kuesioner<br /> C. Pedoman wawancara<br /> D. Tes hasil belajar<br /> <br /> 55. Sebelum guru menyusun soal-soal untuk menilai hasil mencar ilmu akseptor didik, manakah yang pertama kali harus dipelajari:<br /> A. Buku sumber yang digunakan<br /> B. Kurikulum dan silabus<br /> C. Indikator pencapaian kompetensi<br /> D. Kemampuan awal siswa<br /> <br /> 56. Salah satu prinsip dalam penilaian hasil mencar ilmu akseptor didik ialah penilaian harus terpadu artinya:<br /> A. penilaian berdasarkan data yang mencerminkan kemampuan yang harus diukur<br /> B. penilaian merupakan cuilan yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran<br /> C. penilian berdasarkan kriteria yang terang wacana kompetensi yang harus dicapai<br /> D. penilaian harus berkesinambungan oleh pendidik untuk semua aspek kompetensi<br /> <br /> 57. Instrumen penilaian hasil mencar ilmu yang dipakai pendidik harus memenuhi persayaratan berikut, kecuali:<br /> A. Konstruksi butir soal memenuhi persayaratan yang sesuai dengan bentuk tes yang digunakan<br /> B. Substansi yang diukur mempresentasiukan kompetensi yang dinilai<br /> C. Bahasa yang dipakai komukinatif sesuai dengan taraf perkembangan akseptor didik<br /> D. Digunakan untuk ulangan tengah semester dan ulangan tamat semester<br /> <br /> 58. Untuk mengetahui prestasi mencar ilmu yang dicapai oleh semua akseptor didik pada satu rombongan mencar ilmu sanggup dilakukan dengan menghitung nilai;<br /> A. Mean<br /> B. Modus<br /> C. Median<br /> D. Simpangan baku<br /> <br /> 59. Standar penilaian pendidikan merupakan contoh bagi guru dalam melaksanakan<br /> A. Penilaian hasil mencar ilmu akseptor didik<br /> B. Penilaian proses pembelajaran yang dilakukan guru<br /> C. Penilaian silabus dan RPP<br /> D. Penilaian standar kompetensi lulusan<br /> <br /> 60. Penilaian ialah penafsiran hasil pengukuran dan penentuan pencapaian hasil belajar. Penilaian sanggup berupa hasil mencar ilmu akseptor didik yang tidak dipengaruhi oleh kepentingan penilai, perbedaan latar belakang agama, sosial-ekonomi, budaya, bahasa, gender, dan hubungan emosional. Cara penilaian tersebut mengacu pada aspek penilaian…. <br /> A. Objektivitas.<br /> B. Transparan<br /> C. Bermakna<br /> D. Menyeluruh<br /> <br /> 61. Upaya merancang pengayaan bagi perserta didik yang mencapai ketuntasan mencar ilmu optimal tampak dalam kegiatan guru sebagai berikut:<br /> A. Memberikan pelengkap materi berupa sumber asuh dari pengarang yang berbeda<br /> B. memberikan test pelengkap dengan tingkat kesukaran lebih tinggi<br /> C. memberikan pelengkap sumber bacaan yang lebih mendalam dan tingkat variasi yang tinggi berikut instrument testnya yang sesuai<br /> D. diberikan materi materi asuh yang lebih tinggi tingkatannya dan mengerjakan soal-soal yang mempunyai kesulitan tinggi<br /> <br /> 62. Dasar rancangan aktivitas remidi bagi akseptor didik yang capaian prestasinya di bawah ketuntasan mencar ilmu ….<br /> A. proses pengajaran remedial intinya ialah proses mencar ilmu mengajar biasa<br /> B. tujuan pengajaran remedial ialah sama dengan test diagnostik<br /> C. sasaran terpenting pengajaran remidial ialah peningkatan kecerdasan siswa<br /> D. taktik yang dipilihhanya berbentuk test ulang<br /> <br /> 63. Salah satu prinsip merancang aktivitas remidial bagi akseptor didik tampak dalam kegiatan guru….<br /> A. Membuat rancangan pembelajaran khusus untuk siswa akseptor remedial<br /> B. Menggunakan rancangan pembelajaran yang telah dibentuk dengan memperhatikan hasil temuan analisis penilaian mencar ilmu siswa<br /> C. Menggunakan rancangan pembelajaran gres yang berbeda sama sekali dengan rancangan yang ada.<br /> D. merancang test ulang saja tanpa ada pengulangan klarifikasi materi<br /> <br /> 64. Kriteria ketuntasan minimal (KKM) merupakan kriteria ketuntasan mencar ilmu yang ditentukan oleh sekolah, pada prinsipnya merupakan:<br /> A. Nilai batas ambang kompetensi<br /> B. Nilai minimal yang dicapai akseptor didik<br /> C. Nilai maksimal yang dicapai akseptor didik<br /> D. Nilai batas ambang kelulusan ujian sekolah<br /> <br /> 65. Penilaian portofolio sanggup dilaksanakan dengan cara ….<br /> A. Memberikan penilaian menyeluruht erhadap tugas-tugas siswa<br /> B. Mengumpulkan lembaran-lembaran jawaban hasil test harian dan sumatif tiap siswa<br /> C. Mengumpulkan hasil kerja masing-masing siswa yang telah diberikan masukan baik oleh guru dan rekan siswa dalam suatu album sebagai bukti hasil belajar<br /> D. Mengumpulkan lembaran-lembaran jawaban hasil ulangan tiap siswa untuk melihat kesulitan siswa dalam memahami pokok bahasan tertentu dan kemudian diberikan pengajarandan test remedial<br /> <br /> 66. Penilaian hasil mencar ilmu siswa didasarkan pada karya siswa dan kiprah siswa, kemampuan dalam proses pembelajaran dan hasil post test disebut ....<br /> A. Konstruktivisme<br /> B. Authentic assesment<br /> C. Efektif<br /> D. kondusif<br /> <br /> 67. Pendekatan tes ini memakai norma yang disusun secara relatif berdasarkan distribusi skor yang dicapai oleh para pengikut dalam suatu tes. Dengan demikian maka skor standar yang dicapai oleh seseorang yang didasarkan atas norma relatif ini (PAN) mencerminkan status individu di dalam kelompok.<br /> Pendekatan tes yang dimaksud adalah….<br /> A. Penilaian berkelanjutan<br /> B. penilaian menyeluruh<br /> C. penilaian contoh patokan<br /> D. penilaian contoh norma<br /> <br /> 68. Kurikulum 2013 memakai pendekatan penilaian yang disebut dengan istilah penilaian contoh kriteria (PAK). PAK merupakan penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan pada kriteria ketuntasan minimal (KKM). KKM merupakan kriteria ketuntasan mencar ilmu minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik Kompetensi Dasar yang akan dicapai, daya dukung, dan karakteristik akseptor didik.<br /> Dengan demikian, Kurikulum 2013 memakai pendekatan penilaian yang didasarkan pada pendekatan ....<br /> a. Penilaian berkelanjutan<br /> b. Penilaian autentik<br /> c. Penilaian contoh patokan<br /> d. Penilaian contoh norma<br /> <br /> 69. Menggambarkan sejauh mana seorang akseptor didik telah menguasai suatu kompetensi, merupakan…<br /> A. tujuan penilaian<br /> B. prinsip penilaian<br /> C. fungsi penilaian<br /> D. hasil penilaian<br /> <br /> 70. Mengetahui tingkat penguasaan kompetensi dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang sudah dan belum dikuasai seorang/sekelompok akseptor didik untuk ditingkatkan dalam pembelajaran remidial dan aktivitas pengayaan merupakan….<br /> A. prinsip penilaian<br /> B. tujuan penilaian<br /> C. fungsi penilaian<br /> D. bentuk penilaian.<br /> <br /> 71. Assesment hasil mencar ilmu akseptor didik harus memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut, kecuali:<br /> A. objektif<br /> B. adil<br /> C. kooperatif<br /> D. terpadu.<br /> <br /> 72. Penilaian yang didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur, hal tersebut merupakan prinsip penilian yang:<br /> A. adil<br /> B. objektif<br /> C. valid<br /> D. sistematis<br /> <br /> 73. Penilaian yang sanggup dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya, hal tersebut merupakan prinsip penilaian yang…<br /> A. adil<br /> B. akuntabel<br /> C. valid<br /> D. sistematis<br /> <br /> 74. Penilaian yang dilakukan secara berencana dan sedikit demi sedikit dengan mengikuti langkah-langkah yang baku, hal tersebut merupakan prinsip penilaian yang…<br /> A. adil<br /> B. objektif<br /> C. valid<br /> D. sistematis<br /> <br /> 75. Di bawah ini beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan assesmen hasil mencar ilmu akseptor didik, kecuali….<br /> A. ditujukan untuk mengukur pencapaian kompetensi<br /> B. menggunakan contoh kriteria berdasarkan pencapaian kompetensi<br /> C. ditindaklanjuti dengan aktivitas remedial dan pengayaan<br /> D. dilakukan pengulangan bila ternyata jadinya banyak yang jelek<br /> <br /> 76. Program pembelajaran remedial hendaknya memungkinkan akseptor didik untuk mencar ilmu sesuai dengan kecepatan, kesempatan, dan gaya mencar ilmu masing-masing. Pembelajaran remedial harus mengakomodasi perbedaan individual akseptor didik.Pernyataan di atas termasuk salah prinsip yang perlu diperhatikan dalam pembelajaran remedial, yaitu...<br /> A. Fleksibilitas<br /> B. Interaktif<br /> C. Adaptif<br /> D. Kesinambungan<br /> <br /> 77. Berdasarkan data hasil penilaian pembelajaran wacana memahami teks anekdot ternyata jadinya tidak maksimal. Dari 30 siswa dinyatakan belum tuntas sejumlah 15 sehingga mengikuti aktivitas remidial. Sedangkan yang dinyatakan tuntas sejumlah 15 orang mengikuti aktivitas pengayaan. Kegiatan pengayaan untuk 15 siswa sanggup dilakukan oleh guru dengan cara...<br /> A. Mengadakan pendalaman materi terkait dengan KD tersebut<br /> B. Digabung dengan siswa yang belum tuntas ikut remedial<br /> C. Melanjutkan materi pada KD selanjutnya<br /> D. Memberi kiprah mengerjakan Lembar Kerja Siswa<br /> <br /> 78. Upaya merancang pengayaan bagi perserta didik yang mencapai ketuntasan mencar ilmu optimal tampak dalam kegiatan guru sebagai berikut:<br /> A. Memberikan pelengkap materi berupa sumber asuh dari pengarang yang berbeda<br /> B. memberikan test pelengkap dengan tingkat kesukaran lebih tinggi<br /> C. memberikan pelengkap sumber bacaan yang lebih mendalam dan tingkat variasi yang tinggi berikut instrument testnya yang sesuai<br /> D. diberikan materi materi asuh yang lebih tinggi tingkatannya dan mengerjakan soal-soal yang mempunyai kesulitan tinggi<br /> <br /> 79. Dasar rancangan aktivitas remidi bagi akseptor didik yang capaian prestasinya di bawah ketuntasan mencar ilmu ….<br /> A. proses pengajaran remedial intinya ialah proses mencar ilmu mengajar biasa<br /> B. tujuan pengajaran remedial ialah sama dengan test diagnostik<br /> C. sasaran terpenting pengajaran remidial ialah peningkatan kecerdasan siswa<br /> D. taktik yang dipilihhanya berbentuk test ulang<br /> <br /> 80. Salah satu prinsip merancang aktivitas remidial bagi akseptor didik tampak dalam kegiatan guru ….<br /> A. Membuat rancangan pembelajaran khusus untuk siswa akseptor remedial<br /> B. Menggunakan rancangan pembelajaran yang telah dibentuk dengan memperhatikan hasil temuan analisis penilaian mencar ilmu siswa<br /> C. Menggunakan rancangan pembelajaran gres yang berbeda sama sekali dengan rancangan yang ada.<br /> D. merancang test ulang saja tanpa ada pengulangan klarifikasi materi<br /> <br /> 81. Agar sanggup menyusun hipotesis tindakan dengan tepat, Anda sanggup melaksanakan kegiatan-kegiatan. Salah satu kegiatan itu ialah pengkajian teoretik di bidang pembelajaran/pendidikan.Pernyataan tersebut merupakan kegiatan PTK pada langkah ...<br /> A. merumuskan masalah<br /> B. mengidentifikasi masalah<br /> C. Merancang PTK dengan mengajukan hipotesis tindakan<br /> D. menyusun proposal penelitian<br /> <br /> 82. Mengetahui proses tindakan, imbas tindakan (yang disengaja dan tak sengaja), (c) keadaan dan hambatan tindakan, (d) bagaimana keadaan dan hambatan tersebut menghambat atau mempermudah tindakan dan pengaruhnya merupakan kegiatan PTK pada langkah ….<br /> A. refleksi<br /> B. observasi<br /> C. perencanaan<br /> D. pelaksanaan<br /> <br /> 83. Model rancangan PTK terletak pada alur pelaksanaan tindakan yang dilakukan. Hal ini sekaligus menjadi penanda atau ciri khusus yang membedakan PTK dengan jenis penelitian lain. Adapun alur penelitian tindakan yang dimaksud ialah ….<br /> A. A. observasi --> refleksi --> perencanaan --> pelaksanaan tindakan<br /> B. refleksi --> perencanaan --> pelaksanaan tindakan --> observasi<br /> C. perencanaan --> observasi --> pelaksanaan tindakan --> refleksi<br /> D. perencanaan --> pelaksanaan tindakan --> observasi --> refleksi<br /> <br /> 84. Rumusan problem dalam PTK berikut, yang mana paling sempurna disebut sebagai rumusan problem PTK?<br /> A. Apakah imbas permainan kiprah sanggup meningkatkan keaktifan siswa kelas XI Sekolah Menengan Atas Negeri 2 Boyolali?<br /> B. Bagaimana cara meningkatkan kemampuan siswa dalam mengajukan pertanyaan melalui metode tanya jawab dalam pelajaran Bahasa Indonesia di Kelas XI IPA 2?<br /> C. Mengapa siswa Sekolah Menengan Atas Negeri 2 Boyolali selalu menjadi juara dalam aneka macam perlombaan nasional?<br /> D. Bagaimana cara memakai alat peraga yang berasal dari lingkungan sekitar sekolah?<br /> <br /> 85. Dalam Penelitian tindakan kelas, problem yang diteliti berasal dari ....<br /> A. kerisauan guru akan kinerjanya di kelas yang diajar<br /> B. keriasauan pendidik akan mutu pendidikan<br /> C. keinginan untuk membantu guru<br /> D. kepedulian peneliti akan kinerja guru<br /> <br /> 86. Di bawah ini ialah prinsip-prinsip penelitian tindakan kelas (PTK) berdasarkan Suharsimi Arikunto, kecuali….<br /> A. Kesadaran diri untuk memperbaiki kinerja<br /> B. Kegiatan yang direkayasa<br /> C. Perencanaan<br /> D. Upaya empiris dan sistematis<br /> <br /> 87. Pola perencanaan-pelaksanaan-observasi-refleksi secara sedikit demi sedikit dan terus-menerus merupakan karakteristik PTK dalam hal….<br /> A. Pengumpulan data<br /> B. Menganalisis masalah<br /> C. Mencapai tujuan<br /> D. Menentukan ruang lingkup<br /> <br /> 88. Peran guru dalam PTK ialah sebagai…<br /> A. Guru<br /> B. Peneliti<br /> C. Guru dan Peneliti<br /> D. Objek Penelitian<br /> <br /> 89. Berikut ini kegiatan PTK pada tahap pertengahan tindakan, kecuali….<br /> A. Pelaksanaan tindakan<br /> B. Observasi dan intepretasi<br /> C. Diskusi balikan<br /> D. Analisis data<br /> <br /> 90. Tujuan PTK adalah…<br /> A. Perbaikan KBM<br /> B. Menyusun teori baru<br /> C. Memperbaiki teori<br /> D. Menyusun generalisasi<br /> <br /> 91. Merenungkan kembali tindakan perbaikan dan dampaknya serta mencari jalan keluar untuk tindak lanjut PTK merupakan…<br /> A. Analisis<br /> B. Refleksi<br /> C. Observasi<br /> D. Diskusi<br /> <br /> 92. Latar belakang, tujuan penelitian, dan manfaat penelitian harus menjadi cuilan dari PTK khususnya pada bagian….<br /> A. Kesimpulan<br /> B. Prosedur penelitian<br /> C. Pendahuluan<br /> D. Metodologi penelitian<br /> <br /> 93. Persiapan awal dalam PTK adalah…<br /> A. Menyiapkan cara wawancara<br /> B. Membuat analisis kelayakan hipotesis<br /> C. Membuat planning (perbaikan) pembelajaran dan skenarionya<br /> D. Menyiapkan fasilitas dan sarana<br /> <br /> 94. Proposal penelitian dalam PTK adalah….<br /> A. Usulan untuk mendapat dana penelitian<br /> B. Uraian wacana komponen-komponen yang harus dilakukan guru<br /> C. Uraian projek penelitian pendidikan<br /> D. Perencanaan sistematik untuk melaksanakan PTK<br /> <br /> 95. Berikut ini langkah-langkah dalam tahap perencanaan tindakan dalam PTK, kecuali…<br /> A. Formulasi solusi dalam bentuk hipotesis tindakan<br /> B. Analisis kelaikan hipotesis tindakan<br /> C. Persiapan tindakan<br /> D. Observasi dan inperetasi.<br /> <br /> 96. Kegiatan yang harus dilakukan sehabis pembelajaran adallah melaksanakan refleksi. Refleksi ini tidak hanya dilaksanakan pendidik saja, tetapi juga oleh akseptor didik. Tujuan dilakukannya refleksi pembelajaran bagi akseptor didik adalah....<br /> A. untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab kegagalan pendidik dalam pembelajaran<br /> B. untuk mencapai kepuasaan diri akseptor didik memperoleh wadah yang sempurna dalam menjalin komunikasi positif dengan pendidik.<br /> C. untuk meningkatkan motivasi mencar ilmu akseptor didik dalam mengikuti pembelajaran selanjutnya<br /> D. untuk mencapai kepuasaan diri pendidik memperoleh wadah yang sempurna dalam menjalin komunikasi positif dengan akseptor pendidik.<br /> <br /> 97. Kegiatan yang harus dilakukan sehabis pembelajaran ialah melaksanakan refleksi. Tujuan dilakukan refleksi pembelajaran bagi pendidik antara lain ialah ….<br /> A. Untuk menganalisis tingkat keberhasilan proses dan hasil mencar ilmu akseptor didik<br /> B. Untuk melaksanakan penilaian diri terhadap hasil mencar ilmu yang telah dilakukan<br /> C. untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab kegagalan pembelajaran<br /> D. Untuk membuatkan model pembelajaran sesuai dengan mata pelajaran yang diampu<br /> <br /> 98. Kegiatan refleksi merupakan kegiatan terakhir dari pelaksanaan pembelajaran. Pada kegiatan inilah guru akan sanggup mengetahui berhasil tidaknya planning pelaksanaan pembelajaran. Kegiatan refleksi dilakukan dengan memperhatikan beberapa prinsip, diantaranya ialah ....<br /> A. Hasil penilaian pendidik dijadikan masukan oleh pendidik untuk perbaikan pembelajaran<br /> B. Ada kesadaran pendidik untuk meningkatkan kualitas pembelajaran<br /> C. Penilaian dilaksanakan di tamat pembelajaran<br /> D. Penilaian dilaksanakan semenjak awal pembelajaran hingga tamat pembelajaran<br /> <br /> 99. Refleksi terhadap pembelajaran mutlak harus dilakukan oleh pendidik untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan meningkatkan kinerjanya sendiri dengan memperhatikan beberapa prinsip, di antaranya ialah ….<br /> A. Penilaian dilaksanakan di tamat pembelajaran<br /> B. Ada kesadaran pendidik untuk meningkatkan kualitas pembelajaran<br /> C. Penilaian oleh akseptor didik dilakukan dengan sangat kritis<br /> D. Hasil penilaian pendidik dijadikan masukan oleh pendidik untuk perbaikan pembelajaran<br /> <br /> 100.Untuk mengetahui keberhasilan mencar ilmu akseptor didik, baik selama maupun sehabis akseptor didik mengikuti pembelajaran tertentu sanggup dilihat melalui pengamatan keaktifan akseptor didik dalam bekerjasama atau wawancara wacana kesulitan-kesulitan yang dihadapi akseptor didik selama mengikuti pembelajaran.Pertanyaan-pertanyaan yang sanggup menjelaskan menunjukkan klarifikasi tetang hasil wawancara atau pengamatan diantaranya ialah ...<br /> A. Mengapa akseptor didik tidak aktif dalam mengikuti pembelajaran?<br /> B. Bagaimanakah proses pembelajaran yang dilakukan semoga efektif?<br /> C. Apakah kompetensi awal akseptor didik untuk mengikuti pembelajaran memadai?<br /> D. Mengapa akseptor didik kita menunjukkan respon negatif atas pelaksanaan pembelajaran yang kita lakukan<br /> <br /> Demikian mengenai Soal Pretest PPG/ PPGJ Tahap 2 Tahun 2018 yang sanggup kami sampaikan. Semoga bermanfaat....</div>Ellenhttp://www.blogger.com/profile/17303884358423840963noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7421618842890531110.post-59126111832148990812018-01-31T17:57:00.000-08:002018-10-02T00:12:44.869-07:00Unduh Berkas Soal Pretest Ppgj Sd Kelas Bawah Dan Kelas Tinggi<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"> <div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"> <a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg64-_2tyHxuagaQ6o6SZSlwQ3y3_3EMlF7UMI8UUYG0Y3_Ol9Rj0icM3SKnj6Nm8-fgPM8Rad1WgAX3FiZrTCcThGj0HhpVNfHh25qe5xMgPRadNAbfxQbRA7pp8TwrtAjk7FSfBQw9_-L/s1600/soal+pretest+ppgj.png" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img alt="masing guru yang mengikuti PKB dalam modul yang dipakai pada kelompok kompetensi sanggup sa Unduh Berkas Soal Pretest PPGJ SD Kelas Bawah dan Kelas Tinggi" border="0" data-original-height="475" data-original-width="750" height="252" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg64-_2tyHxuagaQ6o6SZSlwQ3y3_3EMlF7UMI8UUYG0Y3_Ol9Rj0icM3SKnj6Nm8-fgPM8Rad1WgAX3FiZrTCcThGj0HhpVNfHh25qe5xMgPRadNAbfxQbRA7pp8TwrtAjk7FSfBQw9_-L/s400/soal+pretest+ppgj.png" title="Unduh Berkas Soal Pretest PPGJ SD Kelas Bawah dan Kelas Tinggi" width="400" /></a></div> Setiap masing-masing guru yang mengikuti PKB dalam modul yang dipakai pada kelompok kompetensi sanggup saja berbeda, saya ambil referensi misal KK-A, KK.B. KK-C. KK-D dan lain-lain tergantung pada modul kelompok kompetensi mana yang tidak memenuhi pencapaian.<br /> <br /> Pada postingan ini <b></b> akan membuatkan Soal Pretest PPGJ Guru SD Pedagogik dan Profesional yang dilengkapi dengan kunci balasan untuk Jenjang SD Kelas Bawah (Kelas 1,2,3) dan Kelas Tinggi (Kelas 4,5,6) tahun 2018 atau tahun pelajaran 2017/2018.<br /> <br /> Berikut ini ialah salah satu Contoh Soal POST TEST PKB Guru SD Pedagogik dan Profesional SD Kelas Atas;<br /> <br /> Pilihlah balasan yang benar dengan menentukan balasan A, B, C, atau D!<br /> 1. Karakteristik yang berkaitan dengan latar belakang dan status sosio kultural termasuk karakteristik individu berdasarkan ....<br /> A. Piaget<br /> B. Burner<br /> C. Desmita<br /> D. John Lock<br /> <br /> 2. Bentuk sikap yang paling umum pada kurun kanak – kanak selesai ialah ….<br /> A. Acuh<br /> B. Memuji diri sendiri<br /> C. Mau menang sendiri<br /> D. Sikap sportif dan tanggung jawab<br /> <br /> 3. Berikut ini yang termasuk nomina ( kata benda ) ialah ….<br /> A. Kamar, ruang tamu, pisau<br /> B. Pasar, terminal, meja<br /> C. Pensil, buku, penggaris<br /> D. Pantai, makan, tidur<br /> <br /> 4. Kakakku ialah seorang pramusaji. Kalimat tersebut mempunyai perubahan makna ….<br /> A. Spesifikasi<br /> B. Ameliorasi<br /> C. Peyorasi<br /> D. Sinestesia<br /> <br /> 5. Menurut prespektif hukum, semua yang beliau lakukan telah melanggar hukum. Sinonim kata prespektif ialah ….<br /> A. Omongan<br /> B. Sudut pandang<br /> C. Kenyataan<br /> D. Salah<br /> <br /> Soal Pretest PPG Jenjang SD ini lengkap semua modul. Selengkapnya, silahkan bagi bapak/ibu Guru ingin mengunduh Soal POST TEST PKB dan Soal Pretest PPGJ Pedagogik dan Profesional SD melalui tautan link di bawah ini;<br /> <br /> <b>Soal PRETEST UKG SD Kelas Bawah 2017/2018</b><br /> <ul style="text-align: left;"> <li>Soal POST TEST PKB SD Kelas Bawah, <a href="https://drive.google.com/file/d/0B7--u4zUHOQ3ZXM4SUpyam53MTA/view?usp=sharing" target="_blank">Unduh Soal</a></li> <li>Aplikasi POST TEST PKB SD Kelas Bawah, <a href="https://docs.google.com/uc?authuser=0&id=0B18mXGGKnIqvY2dlR29LZ3A0QTQ&export=download" target="_blank">Unduh File</a></li> </ul> <b>Soal </b><b>PRETEST UKG</b><b> SD Kelas Atas (Kelas Tinggi) </b><b>2017/2018</b><br /> <div> <ul style="text-align: left;"> <li>Soal Modul A SD Kelas Atas, <a href="https://drive.google.com/file/d/1dl8S2moocjXYhraYSMMx5wGt7FHF1Rvy/view" target="_blank">Unduh Soal</a></li> <li>Soal Modul B SD Kelas Atas, <a href="https://drive.google.com/file/d/1jP-woPDBAjCO24-XfsRne1MONAgV1DLK/view" target="_blank">Unduh Soal</a></li> </ul> </div> <div> <b>Soal Pretest PPGJ SD Kelas Bawah Tahun 2018</b><br /> <ul style="text-align: left;"> <li>Prediksi Soal Pretest PPG-UKG Model A, <a href="https://drive.google.com/file/d/1b78hakiqVT38eSZV-29_h6OVi0V14_0K/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Unduh Soal</a></li> <li>Prediksi Soal Pretest PPG-UKG Model B, <a href="https://drive.google.com/file/d/1Z4WCfySJQ-cQsNeQTxcB3xVMrIuUu9Dt/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Unduh Soal</a></li> <li>Prediksi Soal Pretest PPG-UKG Model C, <a href="https://drive.google.com/file/d/1rSDwWt_Tg6FaDmKmAgceLyx6xdPlIvOU/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Unduh Soal</a></li> </ul> <b>Soal Pretest PPGJ SD Kelas Atas Tahun 2018</b><br /> <div> <ul style="text-align: left;"> <li>Prediksi Soal Pretest PPG-UKG Model A, <a href="https://drive.google.com/file/d/1b78hakiqVT38eSZV-29_h6OVi0V14_0K/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Unduh Soal</a></li> <li>Prediksi Soal Pretest PPG-UKG Model B, <a href="https://drive.google.com/file/d/1Z4WCfySJQ-cQsNeQTxcB3xVMrIuUu9Dt/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Unduh Soal</a></li> <li>Prediksi Soal Pretest PPG-UKG Model C, <a href="https://drive.google.com/file/d/1rSDwWt_Tg6FaDmKmAgceLyx6xdPlIvOU/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Unduh Soal</a></li> </ul> </div> </div> <div> Demikian mengenai Unduh Berkas Soal Pretest PPGJ SD Kelas Bawah dan Kelas Tinggi yang sanggup admin bagikan, agar bermanfaat.<a href="http://www.websiteedukasi.com/" target="_blank"> sumber</a></div> </div>Ellenhttp://www.blogger.com/profile/17303884358423840963noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7421618842890531110.post-13289023906644188822018-01-31T17:44:00.000-08:002018-10-02T00:12:57.695-07:00Permendikbud No 6 Tahun 2018 Perihal Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"> <div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"> <a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiDATsWmcQRAoLTIpptVx46v6vPrbNa4bIBD_mG3deh2XKviZ1fBQx-MninzXPKQWwEKXL0h3OuGEvJ7kSrfRDzbkcNYaVlnNBqK_LzKWL7DLsctx9YGLLOYDXn2wF4mP1-KjBB3dayiR_4/s1600/PERMENDIKBUD+NO+6+TAHUN+2018.png" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img alt="YPIgKyUoRSoJTXdIoBQzkGeuzETLFdxRwCLcBGAs Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah " border="0" data-original-height="475" data-original-width="750" height="252" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiDATsWmcQRAoLTIpptVx46v6vPrbNa4bIBD_mG3deh2XKviZ1fBQx-MninzXPKQWwEKXL0h3OuGEvJ7kSrfRDzbkcNYaVlnNBqK_LzKWL7DLsctx9YGLLOYDXn2wF4mP1-KjBB3dayiR_4/s400/PERMENDIKBUD+NO+6+TAHUN+2018.png" title="Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah " width="400" /></a></div> Kepala Sekolah ialah guru yang diberi kiprah untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang mencakup taman kanak kanak(TK),taman kanak-kanak luar biasa(TKLB),sekolah dasar(SD),sekolah dasar luar biasa (SDLB),sekolah menengah pertama(SMP),sekolah menengah pertama luar biasa(SMPLB),sekolah menengah atas(SMA),sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia diLuar Negeri.<br /> <br /> Guru ialah pendidik professional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi akseptor didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,pendidikan dasar,dan pendidikan menengah.<br /> <br /> <b>Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah</b><br /> <b>Pasal 2 ayat 1</b><br /> Guru sanggup menjadi bakal calon Kepala Sekolah apabila Memenuhi persyaratan sebagai berikut:<br /> a. mempunyai kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan aktivitas studi yang terakreditasi paling rendah B;<br /> b. mempunyai akta pendidik;<br /> c. bagi Guru PNS mempunyai pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;<br /> d. pengalaman mengajar paling sedikit 6 (enam) tahun berdasarkan jenis dan jenjang sekolah masing-masing,kecuali diTK/TKLB mempunyai pengalaman mengajar sekurang kurangnya 3 (tiga) tahun diTK/TKLB;<br /> e. mempunyai hasil penilaian prestasi kerja guru dengan sebutan paling rendah“Baik”selama 2 (dua) tahun terakhir;<br /> f. mempunyai pengalaman manajerial dengan kiprah yang relevan dengan fungsi sekolah paling sedikit 2 (dua) tahun;<br /> g. sehat jasmani,rohani,dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;<br /> h. tidak pernah dikenakan eksekusi disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;<br /> i. tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana;dan<br /> j. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah;<br /> <br /> <b>Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah</b><br /> <b>Pasal 2 ayat 2</b><br /> Calon Kepala Sekolah di SILN selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut:<br /> a. berstatus sebagai PNS;<br /> b. mempunyai pengalaman paling sedikit 4(empat) tahun berturut-turut sebagai Kepala Sekolah;<br /> c. sedang menjabat Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda atau masyarakat;<br /> d. menguasai bahasa Inggris dan/atau bahasa Negara daerah yang bersangkutan akan bertugas baik mulut maupun tulisan;dan<br /> e. mempunyai wawasan dan bisa mempromosikan seni dan budaya Indonesia.<br /> <br /> <b>Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah</b><br /> <b>Pasal 3</b><br /> Dalam hal guru akan diusulkan menjadi bakal calon Kepala Sekolah di Daerah khusus,persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1) karakter c dan karakter d sanggup dikecualikan dengan ketentuan Sebagai berikut:<br /> a. mempunyai pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I,golongan ruang III/b;dan<br /> b. mempunyai pengalaman mengajar paling sedikit 3 (tiga) tahun.<br /> <br /> Selengkapnya wacana Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah sanggup anda unduh melalui tautan link yang kami sediakan berikut ini.<br /> <br /> <b>Unduh File :</b><br /> <blockquote class="tr_bq"> <b><span style="font-size: large;"><a href="https://docs.google.com/uc?export=download&id=176cjKds0-IT_uOOQ_Of_F_EwbQt0dOTW" target="_blank">Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah</a> </span></b></blockquote> Demikian gosip dari wacana Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Semoga bermanfaat....</div>Ellenhttp://www.blogger.com/profile/17303884358423840963noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7421618842890531110.post-39527327348284391412018-01-31T17:36:00.000-08:002018-10-02T00:13:09.171-07:00Download Kisi-Kisi Soal Pretest Ppg Dalam Jabatan 2018<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"> <div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"> </div> <a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjMQU7u_r0M7o8AG4zNK42O29uE_g8tdiBI6bsw6K2Tcu5U1N_jW6xo3U3-IsI37vME9olZeUKxJW98ACTT2_5mw_-UcqTOwuxvKjbnBKnF698E-_zNeN7pVwflp1PiTJcok1MbrPeyTKj9/s1600/kisi-kisi1.png" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img alt=" pemerintahan dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan Ujian Tulis N Download Kisi-Kisi Soal Pretest PPG Dalam Jabatan 2018" border="0" data-original-height="475" data-original-width="750" height="252" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjMQU7u_r0M7o8AG4zNK42O29uE_g8tdiBI6bsw6K2Tcu5U1N_jW6xo3U3-IsI37vME9olZeUKxJW98ACTT2_5mw_-UcqTOwuxvKjbnBKnF698E-_zNeN7pVwflp1PiTJcok1MbrPeyTKj9/s400/kisi-kisi1.png" title="Download Kisi-Kisi Soal Pretest PPG Dalam Jabatan 2018" width="400" /></a>Sejak tahun 2016 pemerintahan dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan Ujian Tulis Negara (UTN) untuk memilih kelulusan Sertifikasi Guru atau PLPG (PPG). Selain itu mulai tahun 2017 ini, juga telah diterapkan Pretest PKB untuk memilih modul yang akan diikuti dalam pelaksanaan Diklat PKB, serta menerapkan Pretest PPG untuk memilih Daftar Peserta PPG tahun 2018.<br /> Lalu bagaimana kisi-kisi Pretest PPG 2018? Bagi Anda yang akan mengikuti Pretest PPG 2018, ketika ini telah dirilis kisi-kisi terbaru, artinya Kisi-Kisi Soal UTN dan Kisi-kisi Pretest PPG 2018 terbaru yang berbeda dengan Kisi-Kisi Soal UTN dan Pretest PPG 2017 atau tahun sebelumnya<br /> <br /> Untuk sekedar mengatuhi lingkup materi yang diujikan ada baiknya bapak dan ibu yang akan mengikuti UTN atau PPG untuk mempelajari Kisi-Kisi Soal UTN dan Kisi-Kisi Soal Pretest PPG 2018.Walaupun cakupan materi dalam kisi-kisi tersebut sangat luas atau tidak operasional setidaknya sanggup menjadi materi bagi Bapak/Ibu untuk memilih materi yang harus dipelajari. Bapak/Ibu yang membutuhkan Kisi-kisi tersebut silahkan download melalui link yang tersedia.<br /> <br /> Berbeda dengan Kisi-Kisi Pretest PPG Dalam Jabatan 2017 atau tahun sebelumnya, Pada Kisi-Kisi Pretest PPG Dalam Jabatan 2018 dibentuk lebih rinci sesuai dengan bidang yang diuji ialah adanya kisi-kisi terkait Sub Tes Penjaringan Bakat dan Minat, Kisi-kisi Sub Tes Potensi Akademik, Kisi-kisi Sub Tes Pedagogik, dan Kisi-kisi Sub Tes Profesional yang diadaptasi dengan mata pelajaran yang dipilih.<br /> <br /> Silahkan download Kisi-Kisi Soal Pretest PPG Dalam Jabatan 2018 melalui tautan link yang kami sediakan berikut ini<br /> <br /> Unduh File :<br /> <blockquote class="tr_bq"> <b><span style="font-size: large;"><a href="https://docs.google.com/uc?export=download&id=1ouo2hXrR-a1m2e8jChcZlQXqV71Tis4-" target="_blank">Kisi-Kisi Soal Pretest PPG Dalam Jabatan 2018</a></span></b></blockquote> Demikian gosip mengenai Kisi-Kisi Soal Pretest PPG Dalam Jabatan 2018 yang sanggup kami sampaikan. Semoga bermanfaat</div>Ellenhttp://www.blogger.com/profile/17303884358423840963noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7421618842890531110.post-70909999010336987002018-01-18T17:04:00.000-08:002018-10-02T00:13:23.227-07:00Tahun 2018 Gugusan Ipdn 2.000, Peluang Makin Terbuka<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"> <div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"> <a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEitbtg3N-CTAHBdVCZl-8X0TuXWD8sD78w_nATlOw80KzWZVX4P6rseW4Ddwl_vyF7Kq4pIDymVoByzoslOfBC-LJt1B5iltRb3NvBXW02SLz_5tDjyLq1LhepIftZttqYgtGufbVPpQNio/s1600/IPDN-894378438jdfsadfsa.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img alt=" tahun ini formasinya bertambah menjadi Tahun 2018 Formasi IPDN 2.000, Peluang Makin Terbuka" border="0" data-original-height="354" data-original-width="633" height="222" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEitbtg3N-CTAHBdVCZl-8X0TuXWD8sD78w_nATlOw80KzWZVX4P6rseW4Ddwl_vyF7Kq4pIDymVoByzoslOfBC-LJt1B5iltRb3NvBXW02SLz_5tDjyLq1LhepIftZttqYgtGufbVPpQNio/s400/IPDN-894378438jdfsadfsa.jpg" title="Tahun 2018 Formasi IPDN 2.000, Peluang Makin Terbuka" width="400" /></a></div> Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang tahun 2017 hanya membuka deretan untuk 1.689 Calon Praja, tahun ini formasinya bertambah menjadi 2.000 putra putri warga negara Indonesia. (SPCP). Tambahan deretan itu merupakan peluang lebih besar untuk lulusan Sekolah Menengan Atas (sederajat) untuk bersaing menjadi praja Pendidikan Tinggi binaan Kementerian Dalam Negeri ini.<br /> <br /> Melalui surat pengumuman bernomor 810/202/IPDN disebutkan kalau para pelamar diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan biar sanggup ikut dalam Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP), ibarat batas usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada tanggal 1 September 2018. IPDN juga mensyaratkan para pelamar harus mempunyai tinggi tubuh minimal 160 cm untuk pria, dan 155 cm untuk wanita.<br /> <br /> Sementara untuk persyaratan manajemen dijelaskan para pelamar harus berijazah SMA, Madrasah Aliyah (MA) jurusan IPA/IPS termasuk lulusan paket C, dengan nilai rata rata ijazah minimal 70,00. Sementara bagi pelamar yang berasal dari Papua dan Provinsi Papua Barat dengan nilai rata rata Ijazah minimal 65,00.<br /> <br /> Syarat lain yang wajib dipenuhi para pendaftar yakni mempunyai KTP-el untuk usia diatas 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum mempunyai KTP-el. Kemudian mempunyai surat keterangan dari kepala sekolah atau pejabat berwenang sebagai penerima Ujian Nasional tahun fatwa 2017/2018. Para penerima pun harus mempunyai e-mail yang masih aktif dan pasfoto.<br /> <br /> Para penerima pun diharuskan tidak sedang menjalani atau terancam eksekusi pidana alasannya melaksanakan kejahatan, tidak ditindik untuk pria, tidak bertato, tidak memakai kacamata/lensa kontak, belum menikah dan untuk perempuan belum pernah melahirkan. Apabila para pendaftar dinyatakan lulus sebagai praja IPDN, mereka pun di wajibkan untuk tidak menikah selama pendidikan, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, serta bersedia diberhentikan apabila terlibat tindakan kriminal.<br /> <br /> Dijelaskan, para pelamar akan melawati beberapa tahapan seleksi ibarat Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), tes kesehatan (daerah), psikotes, integritas dan kejujuran. Dalam penentuan final terdapat verifikasi faktual dokumen, tes kesehatan pusat, tes kesamaptaan, dan tes wawancara. Selama proses SPCP IPDN tahun 2018 tidak dipungut biaya kecuali dalam tahap SKD dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) TKD sebesar Rp 50.000. Untuk tata cara dan teknis registrasi manajemen secara lengkap sanggup dipelajari melalui website <a href="http://spcp.ipdn.ac.id/">http://spcp.ipdn.ac.id</a>. <br /> <br /> Dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa registrasi dilakukan secara online melalui website <a href="http://sscndikdin.bkn.go.id/">http://sscndikdin.bkn.go.id</a> sesudah menerima nomor pendaftaran, penerima harus mengunggah/mengupload dokumen sebagai syarat calon penerima ke website <a href="http://spcp.ipdn.ac.id/">http://spcp.ipdn.ac.id</a> mulai 10 April hingga 2 Mei 2018.<br /> <br /> Kementerian Dalam Negeri, melalui surat pengumuman tersebut juga mengimbau biar para pelamar berhati-hati terhadap oknum yang menunjukkan jasa dengan menjanjikan penerima sanggup diterima menjadi calon Praja IPDN, alasannya dipastikan bahwa hal tersebut yakni penipuan. Peserta sanggup mencari info registrasi melalui call center ipdn 0804-1-700-700 atau melalui website <a href="http://kemendagri.go.id/">http://kemendagri.go.id</a>, <a href="http://menpan.go.id/">http://menpan.go.id</a>, dan <a href="http://spcp.ipdn.ac.id/">http://spcp.ipdn.ac.id</a>. | sumber : <i>https://www.menpan.go.id</i></div>Ellenhttp://www.blogger.com/profile/17303884358423840963noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7421618842890531110.post-73953850598197154152018-01-18T16:44:00.000-08:002018-10-02T00:13:34.557-07:00Pemerintah Putuskan Cuti Bersama Lebaran Tahun 2018 Ditambah Tiga Hari<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"> <div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"> <a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiMj0ni8a-KiL-UVcRRlbgmx1ZJWeamVfXB73ZW8t2w-xriSUmE6AfuUgUYPQVO_x2xIuCB25veZ8HzC5fKPlQmtnPSadbDsZ8F56KxBM9juZcndmBIQZlW6Sg_HZeYSSOZjPPvj1tdCAhG/s1600/20180418_skb_PMK1-9847389hdashdyadyasd.jpeg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img alt=" Pemerintah menambah cuti bersama Idul Fitri dengan melalui perubahan Surat Keputusan Bers Pemerintah Putuskan Cuti Bersama Idulfitri Tahun 2018 Ditambah Tiga Hari" border="0" data-original-height="427" data-original-width="640" height="266" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiMj0ni8a-KiL-UVcRRlbgmx1ZJWeamVfXB73ZW8t2w-xriSUmE6AfuUgUYPQVO_x2xIuCB25veZ8HzC5fKPlQmtnPSadbDsZ8F56KxBM9juZcndmBIQZlW6Sg_HZeYSSOZjPPvj1tdCAhG/s400/20180418_skb_PMK1-9847389hdashdyadyasd.jpeg" title="Pemerintah Putuskan Cuti Bersama Idulfitri Tahun 2018 Ditambah Tiga Hari" width="400" /></a></div> Pemerintah menambah cuti bersama Idul Fitri dengan melalui perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) ihwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018. SKB itu menetapkan perubahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dari sebelumnya 4 hari, menjadi 7 hari.<br /> <br /> Dalam SKB Tiga Menteri yang ditetapkan tanggal 22 September 2017 lalu, cuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada tanggal 13, 14, 18, dan 19 Juni 2018. Dalam SKB Tiga Menteri bernomor 223/2018, nomor 46/2018, dan nomor 13/2018, cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah bertambah dua hari sebelum lebaran yakni tanggal 11 dan 12 Juni, dan sehari setelah lebaran yakni tanggal 20 Juni. Cuti bersamanya menjadi tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018.<br /> <br /> Libur Idul Fitri sendiri jatuh pada tanggal 15-16 Juni 2018 di hari Jumat dan Sabtu. “Tambahan cutinya tanggal 11, 12 dan 20 Juni,” ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani dalam penandatanganan SKB tiga Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (18/04).<br /> <br /> Perubahan SKB itu ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Acara tersebut turut dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.<br /> <br /> Puan menambahkan, salah satu pertimbangan penambahan cuti bersama itu terkait dengan pengaturan arus kemudian lintas. "Salah satu pertimbangan kenapa ditambah cuti bersama yakni untuk mengurai arus kemudian lintas sebelum lebaran dan setelah pulang kampung lebaran," terang Puan.<br /> <div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"> <a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgfg67-RYYDwNVJMuXEm7YFEU62pYv-4Fnd_yDES3B6hF_uxDDnqqY20_0MyGv5u2ujIutTKFVjqJwhh0zm0ejgQB0ulJIK6a_8R9euDMnGpN4ilibOQqxlZFWhyCcLmuPCQTuESwNcRZdq/s1600/cuti+bersama-94394jsafsad.jpeg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img alt=" Pemerintah menambah cuti bersama Idul Fitri dengan melalui perubahan Surat Keputusan Bers Pemerintah Putuskan Cuti Bersama Idulfitri Tahun 2018 Ditambah Tiga Hari" border="0" data-original-height="640" data-original-width="422" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgfg67-RYYDwNVJMuXEm7YFEU62pYv-4Fnd_yDES3B6hF_uxDDnqqY20_0MyGv5u2ujIutTKFVjqJwhh0zm0ejgQB0ulJIK6a_8R9euDMnGpN4ilibOQqxlZFWhyCcLmuPCQTuESwNcRZdq/s1600/cuti+bersama-94394jsafsad.jpeg" title="Pemerintah Putuskan Cuti Bersama Idulfitri Tahun 2018 Ditambah Tiga Hari" /></a></div> Dengan demikian, dibutuhkan masyarakat sanggup cukup waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga. "Semoga semua hal yang dipersiapkan sanggup dijalankan dengan baik. Kami berharap apa yang dilakukan ketika ini bermanfaat bagi masyarakat dalam rangka melaksanakan silaturahmi," imbuh cucu Presiden Pertama RI tersebut.<br /> <br /> Dalam kesempatan tersebut, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini menjelaskan SKB ini berlaku untuk TNI, POLRI, pegawai swasta, dan BUMN. Sedangkan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. | sumber : <i>https://menpan.go.id</i></div>Ellenhttp://www.blogger.com/profile/17303884358423840963noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7421618842890531110.post-87566421670361985162018-01-18T16:35:00.000-08:002018-10-02T00:13:46.606-07:00Seleksi Beasiswa Unggulan Bidang Perfilman Dari Kemdikbud<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"> Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka seleksi Beasiswa Unggulan tahun 2018. Program beasiswa ini merupakan kolaborasi Pusat Pengembangan Perfilman (Pusbangfilm) Kemendikbud, Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri (BPKLN) Kemendikbud, dengan Fakultas Film dan Televisi Institut Kesenian Jakarta (FFTV IKJ).<br /> <div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"> <a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhlevwx8YvR3hcrotxVVDr7Wu_1AvSXekaJyLkGFZtSC3rq-QyCyRzXPiS757iuq46QooUX8efflzDxqK5uPd34t3yE_3j85bYWtUV7WP8B6DLl5LsuW-twqr9CxF4vll9xMD0RcRQxqfuj/s1600/filman.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img alt=" membuka seleksi Beasiswa Unggulan tahun Seleksi Beasiswa Unggulan Bidang Perfilman Dari Kemdikbud" border="0" data-original-height="436" data-original-width="529" height="328" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhlevwx8YvR3hcrotxVVDr7Wu_1AvSXekaJyLkGFZtSC3rq-QyCyRzXPiS757iuq46QooUX8efflzDxqK5uPd34t3yE_3j85bYWtUV7WP8B6DLl5LsuW-twqr9CxF4vll9xMD0RcRQxqfuj/s400/filman.jpg" title="Seleksi Beasiswa Unggulan Bidang Perfilman Dari Kemdikbud" width="400" /></a></div> Beasiswa ini terbuka bagi lulusan sekolah menengah atas (SMA) atau sekolah yang sederajat tahun 2016, 2017, dan 2018, dengan usia maksimal 22 tahun waktu mendaftar. Sebanyak 30 penerima seleksi yang dinyatakan lulus, akan memperoleh beasiswa untuk kuliah di Program Sarjana (S1) FFTV IKJ.<br /> <br /> Seleksi dibagi menjadi dua tahap, yaitu: 1) seleksi administrasi; 2) seleksi tertulis dan wawancara. Seleksi manajemen dibuka dari tanggal 1 Mei sampai 7 Juli 2018, sedangkan seleksi tertulis dan wawancara akan dilaksanakan tanggal 28 Juli 2018. Hasil seleksi akan diumumkan tanggal 6 Agustus 2018, melalui laman FFTV IKJ yaitu <a href="http://fftv.ikj.ac.id/">http://fftv.ikj.ac.id</a>.<br /> <br /> Peserta seleksi beasiswa ini harus mempersiapkan berkas-berkas registrasi yang nantinya diunggah di laman FFTV IKJ dan dibawa ketika pelaksanaan ujian. Berkas-berkas manajemen antara lain ijazah atau surat keterangan lulus, pas foto, salinan kartu keluarga dan akte kelahiran, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Sehat, Surat Keterangan Bebas Narkoba, dan lain-lain.<br /> <br /> Peserta seleksi beasiswa perfilman ini juga harus mempunyai bukti karya di bidang perfilman. Sertifikat atau penghargaan di bidang film minimal tingkat kabupaten/kota juga wajib disertakan sebagai kelengkapan dokumen. Selain itu penerima seleksi juga harus menciptakan goresan pena esai dengan minimal tiga halaman dengan tema "Aku Generasi Unggul Kebanggaan Bangsa Indonesia". Petunjuk teknis registrasi beasiswa unggulan bidang perfilman sanggup diunduh melalui tautan <a href="https://t.co/YqpqKwAEZH">https://t.co/YqpqKwAEZH</a>.<br /> <br /> Dikutip dari laman Beasiswa Unggulan, Kepala BPKLN Suharti, menyampaikan tujuan umum agenda ini ialah untuk mendukung upaya peningkatan kualitas sumber daya insan (SDM) Indonesia melalui penyediaan sumbangan pendidikan dan pembinaan baik melalui jalur gelar maupun non-gelar.<br /> <br /> Program ini diutamakan untuk mendukung upaya peningkatan kualitas pendidikan dan kebudayaan sehingga yang didanai diutamakan untuk bidang-bidang yang relevan pada pengembangan pendidikan dan kebudayaan. Secara khusus, tujuan beasiswa bidang perfilman ini ialah untuk menyiapkan SDM dan meningkatkan kompetensi bidang perfilman menurut pada produk unggulan pendidikan dan kebudayaan. | sumber : https://www.kemdikbud.go.id/</div>Ellenhttp://www.blogger.com/profile/17303884358423840963noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7421618842890531110.post-82441047523119624372018-01-17T17:30:00.000-08:002018-10-02T00:13:59.727-07:00Pengumuman Hasil Snmptn 2018 -110 Ribu Lulus Di 85 Ptn Indonesia<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"> Hasil Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2018 diumumkan pada hari ini Selasa, 17 April 2018. Jumlah peserta yang dinyatakan lulus seleksi pada 85 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) se Indonesia sebanyak 110.946 siswa. Jumlah tersebut merupakan hasil seleksi yang dilakukan oleh Panitia Pusat dari jumlah pendaftar sebanyak.<br /> <br /> Dari jumlah yang dinyatakan lulus di Perguruan Tinggi Negeri tersebut termasuk 28.069 siswa dari peserta Bidikmisi.<br /> <br /> Siswa yang lulus tersebar di 85 Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia.<br /> <br /> Para peserta yang akan melanjutkan kuliah melalui jalur SNMPTN sanggup melihat pengumuman penerimaan melalui laman resmi http://pengumuman.snmptn.ac.id/.<br /> <div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"> <a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjQH-ljT1wNVZt3sWb-P98JX1AIdg3HymrSZZ40WYT1ITypJWPB3EDgC10R1iMXjizgexudoM78TQVPMgbR4ou86ynE49Pb6X6jBsaENyHl9Yahbit_LNUt_iPCmNz5eVqaadJvAs7yUrgz/s1600/snmptn_20180417_170125-90483847238jdfhuffasudfasdj.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img alt=" Hasil Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri Pengumuman Hasil SNMPTN 2018 -110 Ribu Lulus di 85 Perguruan Tinggi Negeri Indonesia" border="0" data-original-height="393" data-original-width="700" height="223" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjQH-ljT1wNVZt3sWb-P98JX1AIdg3HymrSZZ40WYT1ITypJWPB3EDgC10R1iMXjizgexudoM78TQVPMgbR4ou86ynE49Pb6X6jBsaENyHl9Yahbit_LNUt_iPCmNz5eVqaadJvAs7yUrgz/s400/snmptn_20180417_170125-90483847238jdfhuffasudfasdj.jpg" title="Pengumuman Hasil SNMPTN 2018 -110 Ribu Lulus di 85 Perguruan Tinggi Negeri Indonesia" width="400" /></a></div> <br /> <b>Cara Akses Pengumuman SNMPTN 2018</b><br /> <br /> Pengumuman hasil SNMPTN sebagaimana disampaikan Ketua Panitia Pusat Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Negeri 2018 Prof. Dr. Ravik Karsidi, MS., sanggup diakses mulai pukul 17.00 WIB hari ini Selasa, 17 April 2018 melalui laman <a href="http://pengumuman.snmptn.ac.id/">http://pengumuman.snmptn.ac.id</a> dengan cara memasukkan nomor registrasi dan tanggal lahir.<br /> <br /> Adapun cara lebih detailnya untuk melihat pengumumannya cukup mudah, berikut langkah-langkahnya.<br /> <br /> 1. Buka laman pengumuman.snmptn.ac.id<br /> 2. Silakan NISN atau nomor registrasi pada kolom yang telah disediakan<br /> 3. Pada kolom selanjutnya, masukkan tanggal lahir<br /> 4. Klik tombol 'Lihat Hasil Seleksi'<br /> 5. Muncul keterangan kelulusan peserta SNMPTN 2018. Lihat apakah Anda berhasil lolos atau tidak.<br /> <br /> Selain melalui situs resmi tersebut, panitia SNMPTN juga menyertakan alternatif tautan lain melalui laman perguruan tinggi tinggi berikut:<br /> <ul style="text-align: left;"> <li><a href="http://snmptn.itb.ac.id/">http://snmptn.itb.ac.id</a></li> <li><a href="http://snmptn.ui.ac.id/">http://snmptn.ui.ac.id</a> </li> <li><a href="http://snmptn.ugm.ac.id/">http://snmptn.ugm.ac.id</a> </li> <li><a href="http://snmptn.ipb.ac.id/">http://snmptn.ipb.ac.id</a> </li> <li><a href="http://snmptn.its.ac.id/">http://snmptn.its.ac.id</a> </li> <li><a href="http://snmptn.unair.ac.id/">http://snmptn.unair.ac.id</a> </li> <li><a href="http://snmptn.unhas.ac.id/">http://snmptn.unhas.ac.id</a></li> <li><a href="http://snmptn.unand.ac.id/">http://snmptn.unand.ac.id</a></li> <li><a href="http://snmptn.unsyiah.ac.id/">http://snmptn.unsyiah.ac.id</a></li> </ul> Selanjutnya bagi para peserta yang lulus SNMPTN itu nantinya harus melaksanakan proses verifikasi dokumen dan registrasi ulang di Perguruan Tinggi Negeri masing-masing pada 8 Mei 2018.<br /> <br /> Proses itu dilakukan dengan pelaksanaan ujian tulis Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2018.<br /> <br /> Selain itu peserta yang telah dinyatakan lulus wajib melaksanakan pencetakan ulang kartu registrasi yang sanggup dilakukan mulai 18 April hingga 8 Mei 2018.<br /> <br /> Kepada para siswa yang belum diterima melalui SNMPTN 2018 masih menerima kesempatan untuk mengikuti SBMPTN 2018 yang pendaftarannya akan ditutup pada tanggal 27 April 2018. Bagi peserta yang telah mendaftar Bidikmisi tetapi belum diterima pada SNMPTN 2018, apabila mendaftar SBMPTN 2018, maka yang bersangkutan dibebaskan dari biaya pendaftaran.<br /> <br /> Dihimbau kepada para peserta yang tidak diterima melalui jalur SNMPTN 2018 apabila akan mendaftar SBMPTN 2018 supaya sesegera mungkin mendaftarkan diri dengan mengikuti proses yang telah ditetapkan. Dengan melaksanakan registrasi secara lebih cepat akan lebih memudahkan dan memperlancar proses pendaftaran.<br /> <br /> <b>Daftar 10 Perguruan Tinggi Negeri Favorit Sejak Tahun Lalu</b><br /> <br /> Kemenristekdikti merilis 10 universitas favorit para peserta SNMPTN. Berikut daftarnya.<br /> <br /> <b>10. Universitas Negeri Yogyakarta</b><br /> Yogyakarta dikenal sebagai Kota Pelajar dan menarik banyak kaum muda tiba ke kota ini untuk menempuh studi.Tahun kemudian UNY mencatat total 23.838 pendaftar pada SNMPTN 2017 dari 38 jurusan sosial-humaniora dan 17 studi saintek.<br /> <br /> <b>9. Universitas Hasanuddin</b><br /> UNHAS masuk 10 besar kampus terfavorit.UNHAS mendapatkan 25.031 pendaftar untuk 20 prodi soshum dan 40 Saintek pada SNMPTN 2017.<br /> <br /> <b>8. Universitas Pendidikan Indonesia</b><br /> Dari 75 prodi sarjana yang dibuka, 40 di antaranya merupakan bidang kependidikan di kampus ini.<br /> Melalui SNMPTN 2017, UPI mendapatkan 26.990 pendaftar.<br /> <br /> <b>7. Universitas Negeri Semarang</b><br /> Memiliki 8 fakultas, Universitas Negeri Semarang (UNNES) membuka 66 jurusan untuk jenjang sarjana baik kelompok saintek maupun soshum.Sejumlah 28.864 peserta SNMPTN 2017 menjatuhkan pilihan pertamanya pada kampus ini.<br /> <br /> <b>6. Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS)</b><br /> UNS masuk kampus favorit didugung dengan biaya hidup di kota Solo yang cukup terjangkau.Sebanyak 29.473 peserta SNMPTN 2017 tertarik dengan 65 jurusan yang dibuka UNS.<br /> <br /> <b>5. Universitas Gadjah Mada</b><br /> Tahun kemudian UGM diminati 31.814 peserta SNMPTN.Hal ini menciptakan Universitas Gadjah Mada (UGM) masuk dalam jajaran kampus dengan peminat terbanyak.<br /> <br /> <b>4. Universitas Sumatera Utara</b><br /> Universitas Sumatera Utara (USU) juga masuk jajaran Perguruan Tinggi Negeri paling diminati di luar Pulau Jawa.USU menarik 31.940 pendaftar 25 saintek dan 22 jurusan soshum pada SNMPTN 2017.<br /> <br /> <b>3. Universitas Diponegoro</b><br /> Melalui jalur SNMPTN, kampus ini diminati oleh 32.085 peserta SNMPTN tahun lalu.Lebih dari 30.000 pendaftar kampus yang berada di Semarang ini menempati tiga besar kampus tervavorit.<br /> <br /> <b>2. Universitas Brawijaya</b><br /> Dua tahun berturut-turut UB meraih juara umum Pekan Ilmiah Nasional (Pimnas).Banyak rencana penelitian mahasiswa UB dibiayai Kemenristekdikti.Bisa jadi ini pula yang menyebabkan kampus ini mempunyai banyak peminat ya. Di SNMPTN 2017, kampus ini mendapatkan 33.950 pendaftar.<br /> <br /> <b>1. Universitas Padjajaran</b><br /> Memiliki 51 prodi S1, universitas ini diminati hampir 40 ribu peserta.Tepatnya Universitas Padjajaran diminati 39.388 peserta SNMPTN 2017.<br /> <br /> Demikian gosip resmi ini disampaikan oleh Panitia Pusat Selnas PMB Perguruan Tinggi Negeri 2018, semoga bermanfaat....<br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /></div>Ellenhttp://www.blogger.com/profile/17303884358423840963noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7421618842890531110.post-68754439386211921642018-01-17T06:42:00.000-08:002018-10-02T00:14:15.077-07:00Juknis Santunan Profesi, Santunan Khusus Dan Pemanis Penghasilan Bagi Pns Daerah<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"> <b>Kriteria Penerima Dan Mekanisme Penyaluran Tambahan Penghasilan</b><br /> <b><br /></b> <b>Kriteria Penerima Tambahan Penghasilan</b><br /> <br /> <ol style="text-align: left;"> <li>Guru PNSD yang belum mempunyai akta pendidik;</li> <li>Berkualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;</li> <li>Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);</li> <li>Hadir dan aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan akta pendidik yang dimiliki, dan kehadirannya dibuktikan dengan verifikasi kehadiran melalui aplikasi Hadir GTK oleh dinas pendidikan sesuai kewenangannya;</li> <li>Memenuhi beban kerja sebagai guru PNSD; dan</li> <li>Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"> <a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj1E7JPJYpE1uJ0A0vTQ2pXopJ5rSwmtZWrXSoNeEuqL8N6s-rwjRfe20-Q51gQB_Nno-wOU8BuyW6f2bDjIw0hikbXSkVkZmirrdu8v9M4keTxmh9cVFh4zNhIJd7CpjkQ4DXTwoInetjy/s1600/juknis+tunjangan+profesi.png" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img alt="Kriteria Penerima Dan Mekanisme Penyaluran Tambahan Penghasilan Juknis Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Bagi PNS Daerah" border="0" data-original-height="500" data-original-width="750" height="266" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj1E7JPJYpE1uJ0A0vTQ2pXopJ5rSwmtZWrXSoNeEuqL8N6s-rwjRfe20-Q51gQB_Nno-wOU8BuyW6f2bDjIw0hikbXSkVkZmirrdu8v9M4keTxmh9cVFh4zNhIJd7CpjkQ4DXTwoInetjy/s400/juknis+tunjangan+profesi.png" title="Juknis Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Bagi PNS Daerah" width="400" /></a></div> </li> </ol> <br /> <b>Mekanisme Penyaluran Tambahan Penghasilan</b><br /> <br /> <ol style="text-align: left;"> <li>Satuan pendidikan mengusulkan data Guru PNSD yang akan mendapatkan dana Tambahan Penghasilan ke dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.</li> <li>Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melaksanakan verifikasi data Guru PNSD yang akan mendapatkan dana Tambahan Penghasilan menurut tawaran dari satuan pendidikan.</li> <li>Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK) a. Aplikasi Hadir GTK merupakan aplikasi yang dirancang untuk mempercepat proses pembayaran Tunjangan Profesi; b. Pencatatan kehadiran Guru PNSD dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada website http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id; c. Tata cara penggunaan aplikasi Hadir GTK diatur dalam pedoman penggunaan aplikasi Hadir GTK yang sanggup diunduh di laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id; d. Aplikasi Hadir GTK efektif berlaku pada tahun anutan 2018-2019; e. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sanggup mengunduh hasil rekapitulasi kehadiran GTK melalui aplikasi Hadir GTK.</li> <li>Surat Keputusan Dana Tambahan Penghasilan (SKDTP) Guru PNSD yang memenuhi persyaratan ditetapkan Pemda kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.</li> <li>Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya menyalurkan Dana Tambahan Penghasilan ke Guru PNSD peserta per triwulan. Pemda provinsi/kabupaten/kota wajib membayarkan Tambahan Penghasilan setiap triwulan, paling usang 7 (tujuh) hari kerja sehabis diterimanya dana Tambahan Penghasilan di rekening kas umum kawasan (RKUD) provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> <li>Apabila terjadi perubahan tempat kiprah antarkabupaten/kota, antarprovinsi, dan antarkementerian, baik atas kepentingan kedinasan atau pemekaran wilayah, maka Dana Tambahan Penghasilan bagi Guru PNSD disalurkan oleh Pemda provinsi/kabupaten/kota induk sesuai tawaran awal dan statusnya akan diadaptasi pada tahun berikutnya.</li> <li>Penyaluran Dana Tambahan Penghasilan tidak boleh apabila Guru PNSD penerima: a. meninggal dunia, maka pembayarannya tidak boleh pada bulan berikutnya; b. berusia 60 tahun, maka pembayarannya tidak boleh pada bulan berikutnya; c. pensiun dini, maka pembayarannya tidak boleh pada bulan berikutnya; d. tidak bertugas lagi sebagai Guru, Guru yang diberi kiprah sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang menerima kiprah tambahan, maka pembayarannya tidak boleh pada bulan berkenaan; e. sedang mengikuti kiprah belajar, maka pembayarannya tidak boleh pada bulan berkenaan; f. mengundurkan diri sebagai PNSD atas permintaan sendiri, maka pembayarannya tidak boleh pada bulan berkenaan; g. mempunyai jabatan rangkap, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka pembayarannya tidak boleh pada bulan berikutnya; h. mutasi menjadi pejabat struktural atau fungsional lainnya, maka pembayarannya tidak boleh pada bulan berikutnya; i. telah menerima proteksi profesi, maka pembayarannya tidak boleh pada bulan berkenaan; j. dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan aturan tetap, maka pembayarannya tidak boleh pada bulan berkenaan; dan/atau k. tidak melaksanakan tugas/meninggalkan kiprah mengajar tanpa alasan yang sanggup dipertanggungjawabkan paling banyak 3 (tiga) hari berturut-turut atau kumulatif 5 (lima) hari dalam satu bulan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.</li> <li>Kepala kawasan menciptakan dan memberikan laporan realisasi pembayaran Tambahan Penghasilan Guru PNSD secara rinci (nama, NIP, dan unit kerja peserta Tambahan Penghasilan) kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> </ol> <br /> <b>Ketentuan Perpajakan</b><br /> Tambahan Penghasilan Guru PNSD dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<br /> <br /> Unduh Lampiran Permendikbud No 10 Tahun 2018 Tentang Juknis Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Bagi PNS - <span style="font-size: large;"><b><a href="https://drive.google.com/file/d/1Nzidff3RAZfoxj1DQsPIf4xyoweqKnpN/view?usp=sharing" target="_blank">DISINI</a></b></span><br /> <br /></div>Ellenhttp://www.blogger.com/profile/17303884358423840963noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7421618842890531110.post-61734738630378447982018-01-16T18:09:00.000-08:002018-10-02T00:14:27.725-07:00Draf Aliran Ratifikasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"> <div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"> <a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhRhuMJV1avJFqLBywBmwsAODFRcIXR7tolWXL1Eesvx0cc9o0Cy8CWDCB_XYhl9rtA9USzLl-IV3iNg345C94rNoK4nXCG8Jf9DLynODJebQ9X7b9vX2_AXld4a6agWf7FRA34oIm2R4_T/s1600/Draf+Pedoman+Akreditasi+Sekolah+Madrasah+2018.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img alt=" merupakan tonggak penting bagi Badan Akreditasi Nasional Sekolah Draf Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018" border="0" data-original-height="447" data-original-width="795" height="223" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhRhuMJV1avJFqLBywBmwsAODFRcIXR7tolWXL1Eesvx0cc9o0Cy8CWDCB_XYhl9rtA9USzLl-IV3iNg345C94rNoK4nXCG8Jf9DLynODJebQ9X7b9vX2_AXld4a6agWf7FRA34oIm2R4_T/s400/Draf+Pedoman+Akreditasi+Sekolah+Madrasah+2018.jpg" title="Draf Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018" width="400" /></a></div> Draf Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018, Tahun 2018 merupakan tonggak penting bagi Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) baik secara kinerja dan SDM yang bercita-cita menjadi forum yang kredibel untuk pendidikan bermutu. Dari sisi kinerja, BANS/M telah melakukan visitasi lebih dari 80 persen sekolah/madrasah, dan tahun 2018 yaitu tahun penuntasan untuk sekolah/madrasah. <br /> <div style="text-align: justify;"> <br /></div> <div style="text-align: justify;"> Capaian dan sasaran tersebut menjadi penggalan planning strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Seiring dengan pengakuan publik, Akreditasi sudah menjadi parameter mutu pendidikan dan semakin diharapkan oleh masyarakat. Tentu saja masih terdapat banyak kekurangan yang harus disempurnakan. Tantangan ke depan yaitu menimbulkan BAN-S/M yang lebih kredibel dalam rangka menjamin mutu pendidikan dasar dan menengah.</div> <div style="text-align: justify;"> <br /></div> <div style="text-align: justify;"> Seiring dengan kepengurusan BAN-S/M 2018-2022 secara kelembagaan, BAN-S/M akan melanjutkan dan membuatkan sistem pendataan Akreditasi yang sudah dimulai pada tahun 2017. Pengembangan Sispena S/M dalam bentuk integrasi data dengan DAPODIK KEMENDIKBUD dan EMIS KEMENAG serta penyederhanaan proses Akreditasi, dari 10 langkah menjadi 8 langkah dalam POS Pelaksanaan Akreditasi S/M.<br /> <br /></div> <div style="text-align: justify;"> Dalam rangka meningkatkan profesionalitas dan keterbukaan, persyaratan dan seleksi asesor serta anggota BAP-S/M terus ditingkatkan. Seleksi asesor dan BAP-S/M dilaksanakan secara terbuka dengan menawarkan kesempatan yang lebih luas kepada banyak sekali kelompok profesional di masyarakat. Dengan sistem tersebut kinerja dan performa asesor dan BAP-S/M semakin meningkat dan mendapat kepercayaan masyarakat.</div> <div style="text-align: justify;"> <br /></div> <div style="text-align: justify;"> Secara personal, 2018 juga menjadi babak gres Akreditasi. Banyak anggota BAP-S/M yang purnabakti dan anggota gres yang mulai bekerja. Kepada mereka yang purnabakti kami sampaikan terima kasih atas pengabdian dan kolaborasi selama menjadi anggota BAP-S/M. Kepada para anggota BAP-S/M yang gres kami ucapkan selamat bergabung dan sanggup bekerja sama dengan lebih baik dalam rangka menyukseskan kegiatan Akreditasi Kredibel untuk Pendidikan Bermutu.</div> <div style="text-align: justify;"> <br /></div> <div style="text-align: justify;"> Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015, dalam Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) perlu dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. Penjaminan mutu pendidikan ini bertujuan untuk mengetahui apakah satuan pendidikan atau kegiatan telah memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.</div> <div style="text-align: justify;"> <br /></div> <div style="text-align: justify;"> Proses ratifikasi dilakukan secara terencana dan terbuka dengan tujuan untuk membantu dan memberdayakan kegiatan dan satuan pendidikan semoga bisa membuatkan sumber dayanya dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. Mengingat pentingnya ratifikasi sebagai salah satu upaya untuk menjamin dan mengendalikan kualitas pendidikan, Pemerintah membentuk Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M).</div> <div style="text-align: justify;"> <br /></div> <div style="text-align: justify;"> <b>Pengertian Akreditasi Sekolah/Madrasah</b></div> <div style="text-align: justify;"> Akreditasi yaitu kegiatan penilaian kelayakan kegiatan dan/atau satuan pendidikan menurut kriteria yang telah ditetapkan sebagaimana dinyatakan pada UU Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sisdiknas, pasal 1 ayat (22)).</div> <div style="text-align: justify;"> <br /></div> <div style="text-align: justify;"> Akreditasi sekolah/madrasah yaitu proses penilaian secara komprehensifterhadap kelayakan satuan atau kegiatan pendidikan, yang karenanya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan dalam bentuk yang diterbitkan oleh suatu forum yang sanggup bangun diatas kaki sendiri dan profesional.</div> <div style="text-align: justify;"> <br /></div> <div style="text-align: justify;"> Sekolah/madrasah yaitu bentuk satuan pendidikan formal yang mencakup sekolah dasar (SD), madrasah ibtidaiyah (MI), sekolah menengah pertama (SMP), madrasah tsanawiyah (MTs), sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan (MAK), sekolah luar biasa (SLB), satuan pendidikan kerjasama (SPK), dan satuan pendidikan formal lain yang sederajat.</div> <div style="text-align: justify;"> <br /></div> <div style="text-align: justify;"> <b>Tujuan dan Manfaat Akreditasi</b></div> <div style="text-align: justify;"> Akreditasi sekolah/madrasah bertujuan untuk:</div> <div style="text-align: justify;"> </div> <ol> <li>memberikan gosip perihal kelayakan sekolah/madrasah atau kegiatan yang dilaksanakannya menurut SNP;</li> <li>memberikan pengakuan peringkat kelayakan;</li> <li>memetakan mutu pendidikan menurut SNP; dan</li> <li>memberikan pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan (stakeholder) sebagai bentuk akuntabilitas publik.</li> </ol> <div> <b>Fungsi Akreditasi Sekolah/Madrasah</b></div> <br /> <div style="text-align: justify;"> Akreditasi sekolah/madrasah yang komprehensif sanggup memetakan secara utuh profil sekolah/madrasah, mempunyai fungsi sebagai berikut.</div> <div> <div style="text-align: justify;"> <ol> <li>Pengetahuan Yaitu sebagai gosip bagi semua pihak perihal kelayakan sekolah/madrasah dilihat dari banyak sekali unsur terkait yang mengacu pada standar nasional pendidikan beserta indikator-indikatornya.</li> <li>Akuntabilitas Yaitu sebagai bentuk pertanggungjawaban sekolah/madrasah kepada publik, apakah layanan yang dilakukan dan diberikan oleh sekolah/madrasah telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.</li> <li>Pembinaan dan pengembangan Yaitu sebagai dasar bagi sekolah/madrasah, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu sekolah/madrasah.</li> </ol> <div> <b>Prinsip-prinsip Akreditasi</b></div> </div> </div> <div style="text-align: justify;"> Prinsip-prinsip yang diterapkan dalam pelaksanaan ratifikasi sekolah/madrasah yaitu objektif, komprehensif, adil, transparan, akuntabel, dan profesional.</div> <div style="text-align: justify;"> </div> <ol> <li>Objektif</li> <li>Komprehensif</li> <li>Adil</li> <li>Transparan</li> <li>Akuntabel</li> <li>Profesional</li> </ol> <div> <b>Tujuan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah</b></div> <div> <div> Pedoman ratifikasi sekolah/madrasah ini dimaksudkan sebagai:</div> <div> <ol> <li style="text-align: justify;">acuan BAN-S/M dan BAP-S/M dalam pelaksanaan ratifikasi sekolah/madrasah;</li> <li style="text-align: justify;">acuan sekolah/madrasah untuk menyiapkan diri dalam memenuhi ketentuan pelaksanaan akreditasi;</li> <li style="text-align: justify;">acuan dalam mengevaluasi program-program sekolah/madrasah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di masa depan; dan</li> <li style="text-align: justify;">alat administrasi dalam merencanakan, melaksanakan, evaluasi, dan tindak lanjut pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan kualitas akreditasi.</li> </ol> <div style="text-align: justify;"> Untuk lebih jelasnya mengenai Draf Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah 2018 , silakan Bapak/Ibu unduh pada tautan link yang kami sediakan dibawah ini.</div> <div style="text-align: justify;"> <br /></div> <div style="text-align: center;"> <div style="text-align: left;"> <b><a href="https://drive.google.com/file/d/1Zze3YJCWtF30PCg8ljC7JLIRL4RP6o5-/view?usp=sharing">Download Draf Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah 2018 Format Pdf</a></b></div> </div> </div> </div> </div>Ellenhttp://www.blogger.com/profile/17303884358423840963noreply@blogger.com1